Bea Cukai Makassar Tindak 181.600 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Tindak 181600 Batang Rokok Ilegal

Negara Pulihkan Kerugian Rp406 Juta Lewat Mekanisme Ultimum Remedium

MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar mengawali tahun 2026 dengan tindakan tegas. Sepanjang Januari 2026, otoritas kepabeanan tersebut berhasil menggagalkan peredaran 181.600 batang rokok ilegal di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengungkapkan bahwa rentetan penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Operasi dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) di titik-titik strategis, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Bone.

“Estimasi nilai barang yang kami amankan mencapai Rp269.676.000, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp175.718.884,” ujar Krisna dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/03/2026).

Kronologi Penangkapan di Berbagai Titik

Aksi pemberantasan rokok ilegal ini dimulai pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Makassar. Petugas yang tengah berpatroli mencegat sebuah kendaraan yang mengangkut 31.200 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Smitt Long tanpa pita cukai.

Tak berhenti di situ, pada 24 Januari 2026, petugas membongkar jaringan pengiriman rokok dari Surabaya di kawasan Pergudangan Bontoa Indah dan Jalan Ir. Sutami, Makassar. Dari dua lokasi tersebut, total 49.400 batang rokok merek Smith dan Smith Bold disita. Di hari yang sama, pemeriksaan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta juga membuahkan hasil dengan penyitaan 36.000 batang rokok merek Suryaku, Smith, dan ESS Bold.

Operasi kemudian bergeser ke Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026. Melalui operasi pasar di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek Sans yang menggunakan pita cukai diduga palsu.

Penyelesaian Melalui Ultimum Remedium

Alih-alih menempuh jalur pidana di pengadilan, para pelanggar memilih menyelesaikan perkara secara administratif melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK Nomor 96 Tahun 2025, pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Dari seluruh penindakan ini, total sanksi administratif yang masuk ke kas negara mencapai Rp406.422.000,” jelas Krisna.

Menurutnya, mekanisme UR ini menjadi instrumen efektif untuk memulihkan kerugian negara secara cepat tanpa mengesampingkan efek jera bagi pelaku.

“Penindakan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara,” pungkasnya. [bisot]