Indeks

TEROR TERHADAP JURNALIS! Ancaman Duel, Caci Maki, dan Intimidasi di WhatsApp: Kebebasan Pers Diteror!

Ade Muksi S,H. (Ketua PWI Bekasi Raya dan Pemred Media Fakta Hukum Indonesia)

LiputanHk DaminSada || Bekasi — Dunia jurnalistik kembali diterpa badai. Seorang wartawan lokal, M. Aldis alias Al, menjadi korban intimidasi dan teror psikologis oleh seorang pemuda berinisial H. Tak tanggung-tanggung, H bahkan menantang duel satu lawan satu lewat pesan WhatsApp, lengkap dengan makian kasar dan tudingan tak berdasar.

Insiden ini terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025 pukul 21.40 WIB, di kawasan Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam percakapan yang memanas, H menuduh Al sebagai “dalang” dari kasus hukum yang menyeret adiknya. Ironisnya, Al justru merupakan salah satu pihak yang turut diamankan oleh aparat dalam insiden tersebut.

“Saya bukan dalang apapun. Saya juga ikut diamankan. Tapi kenapa saya justru dituding, dimaki, bahkan ditantang berkelahi?” ujar Al kepada awak media, dengan nada geram.

Meski Al telah berupaya meredakan ketegangan melalui mediasi, ia justru kembali mendapat tekanan dalam bentuk pesan bernada ancaman dan penghinaan melalui media digital—sebuah tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua PWI Bekasi Raya: “Jangan Sentuh Wartawan Kami!”

Menanggapi kasus ini, Ketua PWI Bekasi Raya dan Pemimpin Redaksi Media Cetak & Online Fakta Hukum Indonesia (FHI), Ade Muksin, angkat suara dan menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk ancaman terhadap insan pers.

“Jangan coba-coba menyentuh wartawan kami dengan cara-cara preman! Ini bukan hanya soal keselamatan individu, tapi menyangkut marwah profesi dan pilar demokrasi yang harus dijaga,” tegas Ade.

Ia menyebut, tindakan intimidatif yang dilakukan H telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 (tentang pencemaran nama baik dan ancaman via media elektronik),

Pasal 335 KUHP (tentang perbuatan tidak menyenangkan),

dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.

Teror terhadap Pers = Ancaman terhadap Demokrasi!

Ade Muksin mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi, agar menindaklanjuti laporan secara serius dan tidak menganggap remeh insiden ini.

“Hari ini satu wartawan diteror. Kalau dibiarkan, besok semua bisa jadi korban. Negara tak boleh tunduk pada aksi-aksi bar-bar yang ingin membungkam suara kebenaran!”

Ia menekankan bahwa tugas jurnalistik adalah kerja konstitusional. Ketika jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka hak masyarakat untuk memperoleh informasi ikut terancam.

FHI dan PWI Siap Kawal Jalannya Proses Hukum

Redaksi Fakta Hukum Indonesia (FHI) bersama PWI Bekasi Raya menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum tertinggi. Mereka membuka ruang pendampingan hukum, koordinasi dengan Dewan Pers, hingga pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab secara hukum,” tutup Ade Muksin.

(Redaksi)

Exit mobile version