Babelan, Kabupaten Bekasi — Seorang konsumen Perumahan Green Babelan Asri, Desa Buni Bakti, memutuskan untuk meninggalkan rumah miliknya setelah merasa dipermalukan akibat pemasangan spanduk penagihan oleh pihak pengembang.
Spanduk berukuran besar yang dipasang di depan rumah bertuliskan: “Rumah Ini Belum Membayarkan Angsuran ke Bank” dianggap merendahkan martabat penghuni. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan hanya karena keterlambatan pembayaran selama beberapa minggu.
“Baru telat beberapa minggu, langsung dipasang. Saya merasa dipermalukan, akhirnya pindah,” ujar mantan penghuni rumah tersebut, yang minta namanya tidak ditulis.
Perwakilan pengembang perumahan, Vemby, mengakui pemasangan spanduk dilakukan karena konsumen dianggap menunggak dua bulan dan tidak merespons pendekatan persuasif.
Namun, klaim itu dibantah oleh konsumen. Ia menyebut jatuh tempo angsuran saat itu tanggal 7 Maret dan sudah memberi tahu akan membayar saat menerima gaji akhir bulan. Setelah transfer pembayaran, spanduk baru dicopot. Bukti transfer diakuinya masih disimpan.
Langgar Etika dan Hak Konsumen
Tindakan pemasangan spanduk secara terbuka mendapat kritik dari pengamat perlindungan konsumen Edi Utama, S.H., M.A. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga berpotensi menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
“Privasi konsumen harus dilindungi. Menagih itu sah, tetapi mempermalukan orang di depan umum adalah bentuk kekerasan psikologis yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Edi, yang aktif memantau persoalan konsumen di wilayah Bekasi.
Developer Ancam Tempuh Jalur Hukum
Saat dimintai klarifikasi lanjutan, pihak developer tidak menanggapi isi pokok permasalahan, melainkan menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menilai apakah pemberitaan media ini mengandung pencemaran nama baik.
“Kami serahkan ke lawyer dulu untuk menilai apakah ini masuk pencemaran nama baik atau tidak,” ujar mereka melalui pesan WhatsApp.
Seruan untuk Evaluasi dan Reformasi Praktik Penagihan
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan perlakuan semena-mena terhadap konsumen dalam sektor perumahan. Warga dan pemerhati sosial meminta pemerintah daerah serta otoritas perlindungan konsumen turun tangan mengevaluasi metode penagihan yang berpotensi menekan secara psikologis.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pengembang perumahan rakyat akan makin tergerus, dan konsumen akan tetap menjadi pihak yang paling rentan dalam ekosistem hunian. (Red)