PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan tidak akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi. PDRM menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka kepada pihak berwenang Indonesia.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, menyatakan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan terus berbagi perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Tidak ada permohonan ekstradisi. Kita bisa mencari tahu dan Polri akan berbagi perkembangan kasus tersebut, tetapi dia (Mohd Saufi) harus melalui proses hukum di negara tersebut,” ujar Datuk Hussein.
Akibat ulahnya membawa narkotika golongan I sebanyak 70.000 butir ekstasi (setara 26 kg) serta sabu, Mohd Saufi kini terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati berdasarkan hukum pidana narkotika di Indonesia.
Kirim Tim Intelijen untuk Lacak Sindikat hingga KLIA
Meski menyerahkan penanganan tersangka di Indonesia, PDRM akan memberangkatkan tim investigasi dan intelijen JSJN ke Jakarta pada 11 hingga 15 Agustus. Tim ini bertugas mengumpulkan data lanjutan untuk membongkar jaringan sindikat internasional yang menaungi sang pilot.
Penyelidikan internal Malaysia berfokus pada melacak rantai pasokan narkoba, modus operandi, serta dugaan keterlibatan pihak luar maupun internal bandara. Berdasarkan investigasi awal PDRM, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari sebuah apartemen di kawasan Ampang, Malaysia.
Selain itu, PDRM tengah memeriksa indikasi keterlibatan oknum petugas pemeriksaan keselamatan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Petugas tersebut diduga membantu meloloskan koper berisi puluhan kilogram narkoba tersebut saat jalur pemeriksaan keluar.
“Investigasi ini sangat penting untuk mengidentifikasi seluruh rantai distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Datuk Hussein.
Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba dan Bawa Urine Cadangan
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai dan Polisi melakukan pemeriksaan X-ray terhadap koper tersangka di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Meski sempat berupaya melewati jalur khusus awak pesawat (fast track), gerak-gerik tersangka yang mencurigakan mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan tambahan dan pengembangan penyidikan Polri, terungkap sejumlah fakta mengejutkan:
-
Imbalan Puluhan Ribu Ringgit: Mohd Saufi mengaku tergiur menjadi kurir setelah dijanjikan upah sebesar RM 50.000 (sekitar Rp180–Rp220 juta) untuk menyelundupkan barang tersebut ke Jakarta. Ini diduga bukan kali pertama tersangka melakukan aksi serupa.
-
Positif Tiga Jenis Narkoba: Hasil tes urine menunjukkan bahwa sang kopilot positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. Ia bahkan diketahui menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta yang membawa ratusan penumpang dalam kondisi terpengaruh zat adiktif tersebut.
-
Membawa Urine Cadangan: Untuk mengelabui pengujian sewaktu-waktu, petugas menemukan botol berisi cairan urine “bersih” di dalam tasnya yang disiapkan tersangka jika ada tes urine mendadak dari otoritas penerbangan.
Saat ini, tersangka Mohd Saufi beserta seluruh barang bukti ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
- Penulis: Redaksi
