Badai Suara Sumbang di Tirta Bhagasasi: Ketika Bisikan Pimpinan Memaksa Pena Pegawai Tergores
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Lorong-lorong kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi belakangan ini tak lagi dihiasi gemericik pembahasan pelayanan air bersih. Keheningan kerja di perusahaan daerah tersebut justru terusik oleh gesekan panas konflik internal. Polemik mosi tidak percaya yang ditujukan kepada sang Direktur Umum kini menggelinding liar, menyisakan keresahan mendalam di benak para pegawai kecil yang terjepit di antara pusaran kepentingan para atasan.
Alih-alih murni aspirasi dari dasar hati, pengakuan dari akar rumput justru mengungkap tabir yang meresahkan. Sejumlah pegawai mengaku terpaksa menggoreskan tanda tangan pada lembar mosi tersebut. Bukan karena benci atau kecewa, melainkan lantaran tak berdaya menolak instruksi dan dugaan intimidasi dari sang pimpinan.
Seorang pegawai cabang, yang memohon agar namanya diselimuti kerahasiaan, mengeluhkan posisinya yang dilematis. Pria ini sejatinya hanya ingin mencari nafkah dengan tenang tanpa terseret arus perselisihan para pejabat atas.
“Sebenarnya saya tidak mau tanda tangan, Bang. Cuma karena disuruh pimpinan, mau tidak mau saya ikut tanda tangan. Saya tidak mau ikut-ikutan urusan pimpinan, maunya kerja saja. Saya takut melanggar Perdir Kepegawaian,” tuturnya liris.
Cerita serupa bergema dari lingkungan Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi. Seorang pegawai lainnya—yang juga anak tokoh terpandang di Kabupaten Bekasi—sempat melayangkan penolakan keras. Namun pertahanannya runtuh ketika ia didatangi secara khusus oleh oknum Kepala Subbagian bersama seorang staf. Sambil menyodorkan berkas mosi terhadap Direktur Umum, oknum tersebut mendesaknya berulang kali dengan dalih dokumen itu akan langsung disodorkan ke meja Menteri Dalam Negeri.
Ancaman Stabilitas dan Pelanggaran Aturan
Merekapitulasi suara-suara tertekan dari balik tembok perusahaan, Purnabakti Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Bambang Okie Triantoro, akhirnya angkat bicara pada Rabu (5/8/2026). Ia menilai jika mobilisasi paksa ini benar terjadi, maka telah terjadi preseden buruk yang sanggup meruntuhkan fondasi perusahaan dan mengorbankan masyarakat luas sebagai pelanggan.
Bambang menegaskan bahwa penyampaian kritik terhadap jajaran direksi adalah hak sah setiap insan perusahaan, namun cara yang ditempuh wajib berada di atas koridor hukum yang benar melalui Direktur Utama atau Dewan Pengawas.
Tindakan mengerahkan massa atau memprovokasi pegawai justru bertentangan keras dengan Peraturan Direksi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepegawaian:
-
Pasal 14: Mengharuskan setiap pegawai mematuhi tata tertib, merawat iklim kerja kondusif, dan menjaga marwah perusahaan.
-
Pasal 15: Melarang keras gerakan yang mencoreng citra pemerintah daerah, memprovokasi massa, serta menghasut pegawai lain untuk menentang kebijakan secara tidak sah.
-
Pasal 17: Mematok sanksi tegas, di mana tindakan menghasut dan memicu penolakan massal dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Pembiaran Spanduk dan Urgensi Penyelidikan SPI
Tak hanya mengecam dugaan intimidasi, Bambang juga menyentil pembiaran yang dilakukan pihak manajemen. Bentangan spanduk mosi tidak percaya yang dibiarkan terpajang bebas di lingkungan kantor selama berminggu-minggu dinilainya sebagai wujud pembiaran yang merusak citra perusahaan di mata publik.
Guna mengakhiri kegaduhan yang kian membakar suasana kerja, Bambang mendesak Direktur Utama untuk segera mengambil tindakan tegas dan simpatik:
-
Membuka Ruang Dialog: Direktur Utama harus segera menggelar mediasi persuasif untuk menyerap aspirasi pegawai secara langsung dan menertibkan spanduk-spanduk liar di area kantor.
-
Pemeriksaan oleh SPI: Satuan Pengawasan Intern (SPI) wajib diberi surat tugas khusus untuk mengusut tuntas siapa dalang atau aktor intelektual di balik gerakan paksa ini.
“Semua dugaan harus dibuka secara terang. Jangan sampai muncul spekulasi yang memecah belah. Jika ada aktor intelektual di balik gerakan ini, harus diungkap berdasarkan fakta. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka agar polemik ini tidak terus berlarut,” pungkas Bambang.
- Penulis: Redaksi
