Stiker Penagihan BPR Memanas, LPKSM Patroli Adukan PT BPR Karya Bakti Sejahtera ke OJK
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Persoalan penagihan kredit PT BPR Karya Bakti Sejahtera terhadap salah seorang debiturnya memasuki babak baru.
Setelah melayangkan somasi terkait pemasangan stiker di rumah debitur, DPD LPKSM Patroli Kota Bekasi resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (19/8/26).
Pengaduan itu tidak hanya berkaitan dengan pemasangan stiker. LPKSM Patroli juga mempertanyakan praktik penagihan serta struktur bunga dan denda kredit.
LPKSM meminta OJK memeriksa persoalan tersebut sesuai kewenangan regulator.
Pengaduan LPKSM Patroli Telah Diterima OJK
Pengaduan DPD LPKSM Patroli Kota Bekasi telah diterima oleh pihak OJK.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Form Tanda Terima Pengaduan Layanan Konsumen OJK. Dokumen itu menjadi bukti administratif bahwa pengaduan telah disampaikan dan diterima oleh petugas OJK.
Form tanda terima tersebut juga ditandatangani oleh petugas OJK yang menerima pengaduan.
Dengan adanya dokumen tersebut, LPKSM Patroli memiliki bukti bahwa laporan mereka telah diterima secara administratif oleh OJK.
Namun, penerimaan pengaduan tidak berarti OJK telah menyatakan adanya pelanggaran oleh PT BPR Karya Bakti Sejahtera.
Substansi laporan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian berdasarkan dokumen serta keterangan dari para pihak.
Stiker di Rumah Debitur Picu Persoalan
Persoalan bermula dari pemasangan stiker penagihan di gerbang rumah Roba’i, seorang debitur PT BPR Karya Bakti Sejahtera.
LPKSM Patroli menilai stiker tersebut dapat dilihat oleh masyarakat sekitar. Menurut LPKSM, kondisi itu berpotensi memberikan tekanan sosial kepada debitur.
Dalam dokumen pengaduannya, LPKSM Patroli menyebut pemasangan stiker tersebut sebagai bagian dari dugaan pelanggaran etika penagihan.
Sebelumnya, LPKSM telah melayangkan somasi bernomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 kepada pihak BPR.
Melalui somasi tersebut, LPKSM meminta stiker dicabut. LPKSM juga meminta permohonan maaf secara tertulis dan tindakan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Selain itu, LPKSM meminta agar tindakan penagihan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum dihentikan.
Dalam somasi tersebut, LPKSM memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan.
Tomy Akui Memasang Stiker
Kepada LiputanHk.com, Tomy, yang disebut sebagai tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera, mengakui dirinya yang memasang stiker di rumah debitur.
Menurut Tomy, pemasangan dilakukan setelah debitur menerima SP 1, SP 2, dan SP 3.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kredit dan prosedur penagihan internal perusahaan.
“Tujuannya untuk menandakan bahwa debitur dalam keadaan wanprestasi,” ujar Tomy.
Tomy juga mengakui bahwa pemasangan stiker dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur.
Menurutnya, perjanjian kredit menjadi dasar tindakan tersebut sehingga dirinya tidak meminta persetujuan kembali kepada debitur.
Supervisor BPR Benarkan Tidak Ada Pemberitahuan
Sementara itu, Fajar, selaku supervisor PT BPR Karya Bakti Sejahtera, membenarkan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur mengenai pemasangan stiker.
Fajar juga mengaku mengetahui pemasangan stiker yang dilakukan Tomy.
Menurut Fajar, tindakan tersebut dilakukan setelah proses SP 1, SP 2, dan SP 3.
Ia menyebut pemasangan tersebut berkaitan dengan prosedur yang tercantum dalam surat peringatan.
Namun, Fajar mengatakan tidak ada instruksi khusus dari atasan kepada tim untuk memasang stiker tersebut.
Terkait somasi dan pengaduan LPKSM Patroli kepada OJK, Fajar mengatakan persoalan tersebut akan dibawa kepada manajemen.
“Kami akan berdiskusi dengan manajemen dan kemungkinan akan melakukan mediasi dengan pihak LPKSM Patroli, termasuk kemungkinan mencabut stiker,” kata Fajar.
LPKSM Soroti Bunga dan Denda Kredit
Pengaduan LPKSM Patroli kepada OJK tidak berhenti pada persoalan stiker.
LPKSM juga mempertanyakan struktur bunga dan denda dalam kredit yang diterima Roba’i.
Berdasarkan dokumen Official Jadwal Angsuran Debitur yang dilampirkan dalam pengaduan, tercantum plafon pinjaman pokok sebesar Rp225 juta.
Debitur tercatat memiliki angsuran sekitar Rp6,604 juta per bulan selama 60 bulan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan total beban bunga sebesar Rp171,24 juta. Sementara total pengembalian tercatat sebesar Rp396,24 juta.
Atas angka tersebut, LPKSM Patroli menilai terdapat dugaan beban finansial yang dinilai predatori.
Karena itu, LPKSM meminta OJK melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penilaian tersebut merupakan argumentasi dan dugaan dari pihak LPKSM Patroli. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
LPKSM Minta OJK Periksa BPR
Dalam surat pengaduannya, LPKSM Patroli meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap PT BPR Karya Bakti Sejahtera.
LPKSM antara lain meminta audit investigatif terkait kepatuhan operasional serta struktur bunga dan denda kredit.
LPKSM juga meminta OJK mempertimbangkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPKSM meminta OJK memanggil dan memeriksa pihak direksi BPR serta tim advokat yang memberikan pendapat hukum terkait persoalan penagihan.
LPKSM juga mendorong evaluasi terhadap kepatuhan dan tata kelola jajaran direksi maupun komisaris apabila regulator menemukan adanya pelanggaran.
LPKSM: Wanprestasi Bukan Alasan Mempermalukan Debitur
Dalam dokumen pengaduannya, LPKSM Patroli menilai status wanprestasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan penagihan yang berpotensi mempermalukan debitur di ruang publik.
LPKSM berpendapat bahwa penyelesaian kredit bermasalah tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu termasuk ketentuan di sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen.
LPKSM juga mempersoalkan pendapat hukum yang disebut membenarkan pemasangan stiker berdasarkan perjanjian kredit.
Menurut LPKSM, klausula dalam perjanjian kredit tidak serta-merta dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan regulator.
Roba’i Mengaku Malu kepada Tetangga
Di sisi lain, Roba’i membenarkan bahwa stiker penagihan ditempel di gerbang depan rumahnya.
Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa stiker akan dipasang.
Roba’i juga mengaku keberadaan stiker tersebut membuat dirinya merasa malu karena dapat dilihat oleh tetangga dan lingkungan sekitar.
“Saya berharap persoalan ini cepat selesai dan bisa diselesaikan melalui negosiasi,” ujar Roba’i.
Ia menjelaskan bahwa pemberian kuasa kepada LPKSM Patroli bukan bertujuan memperuncing persoalan kredit.
Menurut Roba’i, langkah tersebut dilakukan untuk membantu komunikasi dan proses negosiasi terkait penyelesaian kewajibannya.
OJK Menjadi Penentu Langkah Selanjutnya
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, persoalan antara debitur, LPKSM Patroli, dan PT BPR Karya Bakti Sejahtera kini menjadi perhatian regulator.
Form Tanda Terima Pengaduan Layanan Konsumen OJK yang telah ditandatangani petugas penerima menjadi bukti bahwa pengaduan tersebut telah diterima secara administratif.
LPKSM Patroli meminta OJK memeriksa seluruh persoalan secara menyeluruh.
Pemeriksaan yang diminta mencakup dugaan etika penagihan, pemasangan stiker, struktur bunga dan denda, serta kepatuhan BPR terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, PT BPR Karya Bakti Sejahtera menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada manajemen.
Pihak BPR juga membuka kemungkinan melakukan mediasi dengan LPKSM Patroli.
Selanjutnya, publik menunggu proses penanganan pengaduan oleh OJK. Hasil pemeriksaan regulator nantinya akan menentukan apakah praktik penagihan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
LiputanHk.com | Media Indonesia
- Penulis: Danu
