Breaking News
light_mode
Populer

Stiker Penagihan BPR Memanas, LPKSM Patroli Adukan PT BPR Karya Bakti Sejahtera ke OJK

  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

BEKASI — Persoalan penagihan kredit PT BPR Karya Bakti Sejahtera terhadap salah seorang debiturnya memasuki babak baru.

Setelah melayangkan somasi terkait pemasangan stiker di rumah debitur, DPD LPKSM Patroli Kota Bekasi resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (19/8/26).

Pengaduan itu tidak hanya berkaitan dengan pemasangan stiker. LPKSM Patroli juga mempertanyakan praktik penagihan serta struktur bunga dan denda kredit.

LPKSM meminta OJK memeriksa persoalan tersebut sesuai kewenangan regulator.

Pengaduan LPKSM Patroli Telah Diterima OJK

Pengaduan DPD LPKSM Patroli Kota Bekasi telah diterima oleh pihak OJK.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Form Tanda Terima Pengaduan Layanan Konsumen OJK. Dokumen itu menjadi bukti administratif bahwa pengaduan telah disampaikan dan diterima oleh petugas OJK.

Form tanda terima tersebut juga ditandatangani oleh petugas OJK yang menerima pengaduan.

Dengan adanya dokumen tersebut, LPKSM Patroli memiliki bukti bahwa laporan mereka telah diterima secara administratif oleh OJK.

Namun, penerimaan pengaduan tidak berarti OJK telah menyatakan adanya pelanggaran oleh PT BPR Karya Bakti Sejahtera.

Substansi laporan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian berdasarkan dokumen serta keterangan dari para pihak.

Stiker di Rumah Debitur Picu Persoalan

Persoalan bermula dari pemasangan stiker penagihan di gerbang rumah Roba’i, seorang debitur PT BPR Karya Bakti Sejahtera.

LPKSM Patroli menilai stiker tersebut dapat dilihat oleh masyarakat sekitar. Menurut LPKSM, kondisi itu berpotensi memberikan tekanan sosial kepada debitur.

Dalam dokumen pengaduannya, LPKSM Patroli menyebut pemasangan stiker tersebut sebagai bagian dari dugaan pelanggaran etika penagihan.

Sebelumnya, LPKSM telah melayangkan somasi bernomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 kepada pihak BPR.

Melalui somasi tersebut, LPKSM meminta stiker dicabut. LPKSM juga meminta permohonan maaf secara tertulis dan tindakan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Selain itu, LPKSM meminta agar tindakan penagihan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum dihentikan.

Dalam somasi tersebut, LPKSM memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan.

Tomy Akui Memasang Stiker

Kepada LiputanHk.com, Tomy, yang disebut sebagai tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera, mengakui dirinya yang memasang stiker di rumah debitur.

Menurut Tomy, pemasangan dilakukan setelah debitur menerima SP 1, SP 2, dan SP 3.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kredit dan prosedur penagihan internal perusahaan.

“Tujuannya untuk menandakan bahwa debitur dalam keadaan wanprestasi,” ujar Tomy.

Tomy juga mengakui bahwa pemasangan stiker dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur.

Menurutnya, perjanjian kredit menjadi dasar tindakan tersebut sehingga dirinya tidak meminta persetujuan kembali kepada debitur.

Supervisor BPR Benarkan Tidak Ada Pemberitahuan

Sementara itu, Fajar, selaku supervisor PT BPR Karya Bakti Sejahtera, membenarkan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur mengenai pemasangan stiker.

Fajar juga mengaku mengetahui pemasangan stiker yang dilakukan Tomy.

Menurut Fajar, tindakan tersebut dilakukan setelah proses SP 1, SP 2, dan SP 3.

Ia menyebut pemasangan tersebut berkaitan dengan prosedur yang tercantum dalam surat peringatan.

Namun, Fajar mengatakan tidak ada instruksi khusus dari atasan kepada tim untuk memasang stiker tersebut.

Terkait somasi dan pengaduan LPKSM Patroli kepada OJK, Fajar mengatakan persoalan tersebut akan dibawa kepada manajemen.

“Kami akan berdiskusi dengan manajemen dan kemungkinan akan melakukan mediasi dengan pihak LPKSM Patroli, termasuk kemungkinan mencabut stiker,” kata Fajar.

LPKSM Soroti Bunga dan Denda Kredit

Pengaduan LPKSM Patroli kepada OJK tidak berhenti pada persoalan stiker.

LPKSM juga mempertanyakan struktur bunga dan denda dalam kredit yang diterima Roba’i.

Berdasarkan dokumen Official Jadwal Angsuran Debitur yang dilampirkan dalam pengaduan, tercantum plafon pinjaman pokok sebesar Rp225 juta.

Debitur tercatat memiliki angsuran sekitar Rp6,604 juta per bulan selama 60 bulan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan total beban bunga sebesar Rp171,24 juta. Sementara total pengembalian tercatat sebesar Rp396,24 juta.

Atas angka tersebut, LPKSM Patroli menilai terdapat dugaan beban finansial yang dinilai predatori.

Karena itu, LPKSM meminta OJK melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penilaian tersebut merupakan argumentasi dan dugaan dari pihak LPKSM Patroli. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

LPKSM Minta OJK Periksa BPR

Dalam surat pengaduannya, LPKSM Patroli meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap PT BPR Karya Bakti Sejahtera.

LPKSM antara lain meminta audit investigatif terkait kepatuhan operasional serta struktur bunga dan denda kredit.

LPKSM juga meminta OJK mempertimbangkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LPKSM meminta OJK memanggil dan memeriksa pihak direksi BPR serta tim advokat yang memberikan pendapat hukum terkait persoalan penagihan.

LPKSM juga mendorong evaluasi terhadap kepatuhan dan tata kelola jajaran direksi maupun komisaris apabila regulator menemukan adanya pelanggaran.

LPKSM: Wanprestasi Bukan Alasan Mempermalukan Debitur

Dalam dokumen pengaduannya, LPKSM Patroli menilai status wanprestasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan penagihan yang berpotensi mempermalukan debitur di ruang publik.

LPKSM berpendapat bahwa penyelesaian kredit bermasalah tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu termasuk ketentuan di sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen.

LPKSM juga mempersoalkan pendapat hukum yang disebut membenarkan pemasangan stiker berdasarkan perjanjian kredit.

Menurut LPKSM, klausula dalam perjanjian kredit tidak serta-merta dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan regulator.

Roba’i Mengaku Malu kepada Tetangga

Di sisi lain, Roba’i membenarkan bahwa stiker penagihan ditempel di gerbang depan rumahnya.

Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa stiker akan dipasang.

Roba’i juga mengaku keberadaan stiker tersebut membuat dirinya merasa malu karena dapat dilihat oleh tetangga dan lingkungan sekitar.

“Saya berharap persoalan ini cepat selesai dan bisa diselesaikan melalui negosiasi,” ujar Roba’i.

Ia menjelaskan bahwa pemberian kuasa kepada LPKSM Patroli bukan bertujuan memperuncing persoalan kredit.

Menurut Roba’i, langkah tersebut dilakukan untuk membantu komunikasi dan proses negosiasi terkait penyelesaian kewajibannya.

OJK Menjadi Penentu Langkah Selanjutnya

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, persoalan antara debitur, LPKSM Patroli, dan PT BPR Karya Bakti Sejahtera kini menjadi perhatian regulator.

Form Tanda Terima Pengaduan Layanan Konsumen OJK yang telah ditandatangani petugas penerima menjadi bukti bahwa pengaduan tersebut telah diterima secara administratif.

LPKSM Patroli meminta OJK memeriksa seluruh persoalan secara menyeluruh.

Pemeriksaan yang diminta mencakup dugaan etika penagihan, pemasangan stiker, struktur bunga dan denda, serta kepatuhan BPR terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Di sisi lain, PT BPR Karya Bakti Sejahtera menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada manajemen.

Pihak BPR juga membuka kemungkinan melakukan mediasi dengan LPKSM Patroli.

Selanjutnya, publik menunggu proses penanganan pengaduan oleh OJK. Hasil pemeriksaan regulator nantinya akan menentukan apakah praktik penagihan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

LiputanHk.com | Media Indonesia


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • H. Wijayanto, S.Sos Siap Sapa Warga Harja Mekar Lewat Agenda Kampanye

    H. Wijayanto, S.Sos Siap Sapa Warga Harja Mekar Lewat Agenda Kampanye

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:CIKARANG UTARA — Calon Kepala Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, H. Wijayanto, S.Sos, nomor urut 3, mengajak masyarakat untuk hadir dan menyukseskan agenda kampanye pada Senin, 14 September 2026. Berdasarkan informasi pada materi kampanye, kegiatan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di kediaman H. Wijayanto, Desa Harja Mekar. […]


    Bagikan:
  • 5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

    5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai santet atau pernyataan memiliki kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon adalah Andika Firmanta […]


    Bagikan:
  • Menteri Hukum Lapor ke Prabowo, Posbankum Jadi Garda Bantuan Hukum di Desa

    Menteri Hukum Lapor ke Prabowo, Posbankum Jadi Garda Bantuan Hukum di Desa

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan perkembangan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, pemerintah telah membentuk sekitar 83.960 Posbankum di tingkat desa dan kelurahan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Supratman mengatakan, puluhan ribu Posbankum tersebut telah menerima sedikitnya 16 ribu permintaan bantuan hukum dari masyarakat. Dari […]


    Bagikan:
  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Rp46 M

    Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Rp46 M

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang. Sepanjang periode awal 2025 hingga Juli 2026, instansi ini mencatat sebanyak 123 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya. […]


    Bagikan:
  • Terbukti Kerja Nyata, Warga Dukung Ada Andri Nomor 3 Lanjutkan Kepemimpinan di Sukamahi

    Terbukti Kerja Nyata, Warga Dukung Ada Andri Nomor 3 Lanjutkan Kepemimpinan di Sukamahi

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:SUKAMAHI – Dukungan terhadap Calon Kepala Desa Sukamahi Nomor Urut 3, Ada Andri, disebut terus menguat menjelang Pilkades Sukamahi 2026. Ada Andri bersama calon wakilnya, Iman Sumantri atau yang akrab disapa Toge, menawarkan keberlanjutan pembangunan Desa Sukamahi untuk periode 2026–2034. Menurut tim dan pendukungnya, pasangan tersebut mengandalkan pengalaman Ada Andri pada periode sebelumnya serta sosok Toge […]


    Bagikan:
  • PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    Tergiur Imbalan Rp220 Juta, Pilot Malaysia Airlines Salagunakan ‘Jalur Khusus’ Awak Kabin Demi Selundupkan 25 Kg Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:TANGERANG — Sebuah celah keamanan udara internasional yang memprihatinkan terbongkar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang penerbang aktif dari maskapai internasional terkemuka asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (39), nekat menyalahgunakan profesi serta fasilitas istimewa yang melekat pada dirinya untuk menjadi perantara bisnis barang haram. Hanya demi imbalan uang tunai sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220,55 […]


    Bagikan:
expand_less