5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai santet atau pernyataan memiliki kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Gugat Frasa “Memberikan Harapan”
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa “memberikan harapan” yang terdapat dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur:
“Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam penerapannya.
Menurut mereka, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi penafsiran yang dianggap sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, batas antara perbuatan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana dikhawatirkan ditentukan secara berbeda oleh masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum.
Hakim MK Pertanyakan Legal Standing Pemohon
Dalam pemeriksaan permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing kelima pemohon.
Saldi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.
“Nah makanya tadi saya tanya, anda berlima ini punya kekuatan gaib nggak?” tanya Saldi Isra.
“Tidak yang mulia,” jawab para pemohon.
Saldi kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan para pemohon apabila mereka tidak memiliki atau mengaku memiliki kekuatan gaib.
Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi berbeda apabila para pemohon memang memiliki atau mengaku mempunyai kekuatan gaib dan merasa berpotensi dikriminalisasi akibat keberlakuan pasal tersebut.
“Kalau itu pasal ini tidak menyangkut anda. Kecuali anda punya itu lalu anda nanti takut dikriminalisasi,” lanjut Saldi Isra.
Hakim MK: Legal Standing Harus Kuat
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Hadi juga menekankan pentingnya legal standing dalam pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Liliek, para pemohon harus mampu menjelaskan hubungan antara ketentuan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami atau berpotensi alami.
“Coba tadi ngaku ‘udah saya dukun pak, selesai’, pak ketua tidak bisa mengelak lagi. Atau mungkin saudara sedang belajar. Jadi harus punya legal standing yang kuat,” kata Liliek.
Pemohon Diberi Kesempatan Memperbaiki Permohonan
Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menentukan langkah selanjutnya.
Para pemohon dipersilakan memperbaiki permohonan, menarik permohonan, atau tetap melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengujian norma pidana mengenai pernyataan memiliki kekuatan gaib serta batasan penerapan Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Perdebatan mengenai frasa “memberikan harapan” juga memperlihatkan pentingnya kejelasan norma hukum agar penerapannya memiliki batas yang dapat dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam praktik penegakan hukum.
- Penulis: Danu
- Sumber: INews.id

