Breaking News
light_mode
Populer

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai santet atau pernyataan memiliki kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Gugat Frasa “Memberikan Harapan”

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa “memberikan harapan” yang terdapat dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur:

“Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam penerapannya.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi penafsiran yang dianggap sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, batas antara perbuatan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana dikhawatirkan ditentukan secara berbeda oleh masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum.

Hakim MK Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Dalam pemeriksaan permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing kelima pemohon.

Saldi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.

“Nah makanya tadi saya tanya, anda berlima ini punya kekuatan gaib nggak?” tanya Saldi Isra.

“Tidak yang mulia,” jawab para pemohon.

Saldi kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan para pemohon apabila mereka tidak memiliki atau mengaku memiliki kekuatan gaib.

Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi berbeda apabila para pemohon memang memiliki atau mengaku mempunyai kekuatan gaib dan merasa berpotensi dikriminalisasi akibat keberlakuan pasal tersebut.

“Kalau itu pasal ini tidak menyangkut anda. Kecuali anda punya itu lalu anda nanti takut dikriminalisasi,” lanjut Saldi Isra.

Hakim MK: Legal Standing Harus Kuat

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Hadi juga menekankan pentingnya legal standing dalam pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Liliek, para pemohon harus mampu menjelaskan hubungan antara ketentuan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami atau berpotensi alami.

“Coba tadi ngaku ‘udah saya dukun pak, selesai’, pak ketua tidak bisa mengelak lagi. Atau mungkin saudara sedang belajar. Jadi harus punya legal standing yang kuat,” kata Liliek.

Pemohon Diberi Kesempatan Memperbaiki Permohonan

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menentukan langkah selanjutnya.

Para pemohon dipersilakan memperbaiki permohonan, menarik permohonan, atau tetap melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengujian norma pidana mengenai pernyataan memiliki kekuatan gaib serta batasan penerapan Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Perdebatan mengenai frasa “memberikan harapan” juga memperlihatkan pentingnya kejelasan norma hukum agar penerapannya memiliki batas yang dapat dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam praktik penegakan hukum.


Bagikan:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentrokan Polisi dan Massa Pecah di Kolong Flyover Slipi, Gas Air Mata Ditembakkan

    Bentrokan Polisi dan Massa Pecah di Kolong Flyover Slipi, Gas Air Mata Ditembakkan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Bentrokan antara aparat kepolisian dan massa aksi pecah di bawah Flyover Slipi, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam. Kericuhan terjadi setelah aparat memukul mundur massa dari Jalan Pejompongan Raya ke arah Jalan Penjernihan. Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Sejumlah peserta aksi kemudian terlihat berlarian menjauh dari […]


    Bagikan:
  • LPKSM Patroli Kota Bekasi Somasi PT BPR Soal Stiker di Rumah Debitur

    LPKSM Patroli Kota Bekasi Somasi PT BPR Soal Stiker di Rumah Debitur

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KOTA BEKASI – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kota Bekasi melayangkan somasi kepada Direksi PT BPR Karya Bakti Sejahtera terkait penempelan stiker di rumah seorang debitur berinisial Roba’i, (7/8/2026). Somasi bernomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 menyebut stiker dipasang oleh tim remedial BPR bernama Tomy, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan debitur. LPKSM Patroli DPD Kota Bekasi yang […]


    Bagikan:
  • Langkah Strategis Jenderal Maruli Simanjuntak Memperkuat Kostrad dan Kepemimpinan TNI AD

    Langkah Strategis Jenderal Maruli Simanjuntak Memperkuat Kostrad dan Kepemimpinan TNI AD

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Di balik dinding megah Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), derap langkah dan komando tegas menggema pada Senin (3/8/2026). Suasana khidmat menyelimuti upacara penting yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Hari itu, TNI AD kembali menegaskan komitmennya untuk terus bersolek—memperkuat diri agar […]


    Bagikan:
  • KCIC Pastikan Operasional Whoosh Jakarta-Bandung Tetap Aman di Tengah Potensi Abu Vulkanik

    KCIC Pastikan Operasional Whoosh Jakarta-Bandung Tetap Aman di Tengah Potensi Abu Vulkanik

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan operasional kereta cepat Whoosh koridor Jakarta-Bandung tetap berjalan aman dan normal. Pemantauan berlapis dilakukan untuk memitigasi potensi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di wilayah Selat Sunda. General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, pemantauan melibatkan unit operasi, keselamatan, sarana, dan prasarana KCIC. KCIC juga […]


    Bagikan:
  • Terseok di ASEAN: Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Tumbuh 5,29%, Tertinggal dari Vietnam dan Malaysia

    Terseok di ASEAN: Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Tumbuh 5,29%, Tertinggal dari Vietnam dan Malaysia

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 dinilai masih belum mampu menandingi agresivitas negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Meski harus berhadapan dengan gejolak ketidakpastian global yang sama, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya sanggup tumbuh sebesar 5,29% secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian tersebut berada di bawah bayang-bayang negara kompetitor ASEAN. Pada periode yang […]


    Bagikan:
  • DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

    DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Usai rapat paripurna, […]


    Bagikan:
expand_less