Breaking News
light_mode
Populer

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai santet atau pernyataan memiliki kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Gugat Frasa “Memberikan Harapan”

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa “memberikan harapan” yang terdapat dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur:

“Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam penerapannya.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi penafsiran yang dianggap sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, batas antara perbuatan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana dikhawatirkan ditentukan secara berbeda oleh masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum.

Hakim MK Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Dalam pemeriksaan permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing kelima pemohon.

Saldi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.

“Nah makanya tadi saya tanya, anda berlima ini punya kekuatan gaib nggak?” tanya Saldi Isra.

“Tidak yang mulia,” jawab para pemohon.

Saldi kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan para pemohon apabila mereka tidak memiliki atau mengaku memiliki kekuatan gaib.

Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi berbeda apabila para pemohon memang memiliki atau mengaku mempunyai kekuatan gaib dan merasa berpotensi dikriminalisasi akibat keberlakuan pasal tersebut.

“Kalau itu pasal ini tidak menyangkut anda. Kecuali anda punya itu lalu anda nanti takut dikriminalisasi,” lanjut Saldi Isra.

Hakim MK: Legal Standing Harus Kuat

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Hadi juga menekankan pentingnya legal standing dalam pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Liliek, para pemohon harus mampu menjelaskan hubungan antara ketentuan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami atau berpotensi alami.

“Coba tadi ngaku ‘udah saya dukun pak, selesai’, pak ketua tidak bisa mengelak lagi. Atau mungkin saudara sedang belajar. Jadi harus punya legal standing yang kuat,” kata Liliek.

Pemohon Diberi Kesempatan Memperbaiki Permohonan

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menentukan langkah selanjutnya.

Para pemohon dipersilakan memperbaiki permohonan, menarik permohonan, atau tetap melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengujian norma pidana mengenai pernyataan memiliki kekuatan gaib serta batasan penerapan Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Perdebatan mengenai frasa “memberikan harapan” juga memperlihatkan pentingnya kejelasan norma hukum agar penerapannya memiliki batas yang dapat dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam praktik penegakan hukum.


Bagikan:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babeh HK Damin Sada Nyentil Pejabat: Ada Bekingan, Hukum Ditabrak?

    Babeh HK Damin Sada Nyentil Pejabat: Ada Bekingan, Hukum Ditabrak?

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Merasa Dibekingi, Pejabat Jadi Berani? BEKASI, LIPUTANHK.COM — Kalau jabatan bikin lupa sopan santun, lalu siapa yang mengingatkan? Begitulah kira-kira pesan yang disuarakan Babeh HK Damin Sada, tokoh Jawara Betawi sekaligus Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) dan pendiri Redaksi Media LiputanHK.com, menyikapi polemik dugaan pengusiran dan perkataan tidak patut terhadap wartawan oleh Kepala Dinas […]


    Bagikan:
  • Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 11,3 Kg Bubuk Emas Senilai Rp29,2 Miliar ke Singapura

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 11,3 Kg Bubuk Emas Senilai Rp29,2 Miliar ke Singapura

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BATAM – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan kilogram emas murni berbentuk bubuk padat bernilai puluhan miliar rupiah. Emas tersebut hendak diselundupkan secara ilegal keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menuju Singapura melalui jalur laut. Dalam penindakan yang dilakukan di dua pelabuhan internasional berbeda, petugas berhasil menyita sebanyak 43 […]


    Bagikan:
  • Jasad Pria Hangus Terbakar Ditemukan di Toyogiri Selatan Bekasi, Polisi Dalami Penyebabnya

    Jasad Pria Hangus Terbakar Ditemukan di Toyogiri Selatan Bekasi, Polisi Dalami Penyebabnya

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI, LiputanHk.com – Warga di sekitar Jalan Toyogiri Selatan, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan jasad seorang laki-laki dalam kondisi hampir seluruh tubuhnya hangus terbakar. Jasad tersebut ditemukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Tambun Selatan yang menerima laporan langsung mendatangi […]


    Bagikan:
  • Tak Terduga! Ribuan Massa Membeludak di Kampanye Jorro Nomor 2, Stadion Kedung Jaya Dipenuhi Lautan Putih-Biru

    Tak Terduga! Ribuan Massa Membeludak di Kampanye Jorro Nomor 2, Stadion Kedung Jaya Dipenuhi Lautan Putih-Biru

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Pemandangan tak biasa terlihat dalam kampanye pasangan calon Kepala Desa Kedung Jaya, Jorro (Johari–Rohiman), nomor urut 2, Selasa (15/9/2026). Ribuan massa memadati Stadion Kedung Jaya, Villa Gading Harapan 3, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Membeludaknya massa membuat kawasan sekitar lokasi kampanye dipenuhi simpatisan yang mayoritas mengenakan atribut berwarna putih dan biru. Dari kejauhan, lautan […]


    Bagikan:
  • Maman M. Fahlepi Kembali Maju sebagai Calon Kepala Desa Cicau, Siap Lanjutkan Pembangunan

    Maman M. Fahlepi Kembali Maju sebagai Calon Kepala Desa Cicau, Siap Lanjutkan Pembangunan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:CIKARANG PUSAT – Kepala Desa Cicau, Maman M. Fahlepi, kembali maju sebagai Calon Kepala Desa Cicau Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi untuk periode 2026–2030. Dengan pengalaman memimpin Desa Cicau pada periode sebelumnya, Maman berkomitmen melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Mengusung semangat “Terbukti, Teruji, Merakyat dan Kerja Nyata”, Maman membawa visi untuk mewujudkan Desa Cicau […]


    Bagikan:
  • Maji Nomor Urut 3 Siap Sapa Warga Karang Setia, Energi Baru untuk Desa Maju

    Maji Nomor Urut 3 Siap Sapa Warga Karang Setia, Energi Baru untuk Desa Maju

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KAB BEKASI, KARANG SETIA — Calon Kepala Desa Karang Setia Maji, Nomor Urut 3, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengikuti agenda kampanye yang akan digelar pada Rabu, 16 September 2026. Kampanye ini menjadi momentum bagi Maji untuk menyapa masyarakat sekaligus menyampaikan visi, gagasan, dan komitmennya dalam membangun Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi […]


    Bagikan:
expand_less