Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KEPULAUAN RIAU — Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari kapal kargo MV Ocean Porter saat melintas di perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026.
Operasi penindakan maritim ini berhasil menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penyergapan Kapal di Perairan Tanjung Parit
Pengungkapan kasus berskala internasional ini berawal dari analisis intelijen terpadu. Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah kapal kargo yang bertolak dari Sarawak, Malaysia, menuju kawasan perairan Indonesia. Kapal berbendera Tanzania tersebut teridentifikasi mengangkut narkotika lintas negara.
Guna mengelak dari pantauan otoritas maritim, kapal yang beroperasi dengan nama MV Ocean Porter ini diketahui pernah menggunakan nama MV Rain Maker.
Mendapati sinyal presisi keberadaan target, Satuan Tugas (Satgas) gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran di laut.
“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB. Kapal kemudian ditarik untuk diperiksa,” ujar Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Kapal kargo tersebut ditarik menuju Dermaga Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani penggeledahan fisik secara menyeluruh.
Temuan Sabu Cair dan Rokok Ilegal
Proses penggeledahan mendalam digelar pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unit anjing pelacak (K9) serta peralatan canggih seperti backscatter, Trunarc, dan kit narkotest.
Petugas menemukan delapan drum dan satu tangki air khusus di dalam palka kapal. Hasil pengujian spesimen mengonfirmasi bahwa cairan di dalam wadah tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu cair dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.
Selain narkotika, tim gabungan membongkar muatan ilegal lain di dalam satu kontainer berukuran 40 kaki. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Sodikin, mengonfirmasi temuan 157 boks/bal rokok polos merek GD tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China.
Detail barang bukti rokok ilegal tersebut meliputi:
-
Total boks: 157 boks (tiap boks berisi 50 slop)
-
Total bungkus: 78.500 bungkus (tiap slop berisi 10 bungkus)
-
Total batang: 1.570.000 batang rokok (tiap bungkus berisi 20 batang)
Nilai ekonomis dari 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar.
Penyelamatan Jiwa dan Kerugian Negara
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini membuktikan krusialnya pengawasan laut terintegrasi berbasis data intelijen.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” jelas Djaka.
Dari kalkulasi otoritas:
- Perlindungan Masyarakat: Penyitaan 2,6 ton sabu cair ini diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 14,15 juta jiwa.
- Penyelamatan Keuangan Negara: Dari temuan rokok tanpa pita cukai, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,463 miliar.
10 ABK Myanmar Diamankan
Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Saat ini, BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri masih mengamankan para tersangka beserta seluruh barang bukti untuk mendalami struktur jaringan penyelundupan internasional tersebut.
- Penulis: Redaksi
