Tiga Bulan Siltap Perangkat Desa Kedungjaya Diklaim Belum Dibayarkan, Pemdes dan BPD Diminta Beri Penjelasan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BABELAN, KEDUNGJAYA — Sejumlah perangkat Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) atau honor yang mereka klaim belum diterima selama kurang lebih tiga bulan, (17/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat di tengah momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungjaya yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Sejumlah perangkat desa mengaku khawatir keterlambatan pembayaran tersebut berlarut-larut dan berdampak terhadap pemenuhan hak mereka sebagai aparatur desa.
Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, terdapat sekitar 30 orang perangkat atau pegawai desa yang menurut pengakuannya belum menerima Siltap selama tiga bulan.
“Kami mempertanyakan hak kami. Kalau memang anggarannya sudah tersedia, kami ingin tahu peruntukannya bagaimana. Dan lagi, sebelumnya 1 tahun kebelakang, pembayaran diterima melalui rekening masing-masing, tetapi sekarang diarahkan untuk menerima secara tunai,” ujar sumber tersebut kepada media.
Menurut sumber tersebut, perubahan mekanisme pembayaran dari yang sebelumnya melalui rekening masing-masing menjadi pembayaran secara tunai turut menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai desa.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak perangkat desa dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan pengelolaan anggaran. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Kedungjaya serta pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan realisasi keuangan desa.
Secara regulasi, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya merupakan penghasilan yang dianggarkan dalam APB Desa. Ketentuan mengenai penghasilan tetap tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Sementara itu, pengelolaan keuangan desa secara umum diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang hingga kini berstatus berlaku.
Konfirmasi kepada Pemdes dan BPD Belum Mendapat Tanggapan
LiputanHK.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kedungjaya melalui Sekretaris Desa Saipuddin Jupri dan Bendahara Desa Hj. Jayasan melalui pesan WhatsApp.
Pesan konfirmasi tersebut telah terbaca, namun hingga berita ini disusun, media belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi dari kedua pihak.
Konfirmasi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui beberapa hal, di antaranya apakah anggaran Siltap tiga bulan tersebut telah dicairkan, apakah telah tercatat dalam administrasi keuangan desa, apa alasan keterlambatan pembayaran, serta bagaimana mekanisme pembayaran yang sebenarnya diterapkan oleh pemerintah desa.
Selain kepada pemerintah desa, LiputanHK.com juga telah meminta konfirmasi kepada Ketua BPD Kedungjaya, M. Toha, terkait persoalan tersebut.
BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga dimintai penjelasan mengenai apakah pihaknya mengetahui adanya keterlambatan pembayaran Siltap perangkat desa dan apakah persoalan tersebut pernah disampaikan atau dibahas dalam forum desa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi kepada Ketua BPD M. Toha juga telah terbaca, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Persoalan pembayaran Siltap tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut hak perangkat desa sekaligus pengelolaan anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Media tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat data dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, Pemerintah Desa Kedungjaya dan BPD diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas informasi yang disampaikan oleh sejumlah perangkat desa.
LiputanHK.com juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada pihak kecamatan serta pemerintah daerah terkait, khususnya untuk memperoleh penjelasan mengenai status pembayaran Siltap, mekanisme pencairan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemdes Kedungjaya dan BPD belum memberikan keterangan resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.
- Penulis: Danu

