Breaking News
light_mode
Populer

Dirut BUMDes Kedung Jaya Sebut 14 Kambing Dititipkan, 63 Ekor Belum Dibayar Mitra, Warga Pertanyakan Tata Kelola dan Akuntabilitas

  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

BEKASI — Pernyataan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Kedung Jaya Erwin Mahendra, dalam audiensi di aula kantor kepala desa Kedung Jaya pada Sabtu (29/8/2026), terkait pengelolaan usaha peternakan justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru dari masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dirut BUMDes Kedung Jaya menyebut masih terdapat 14 ekor kambing yang menjadi bagian dari usaha BUMDes. Namun, kambing tersebut disebut tidak berada di kandang milik BUMDes Kedung Jaya, melainkan dititipkan di kandang milik pihak lain.

Alasan penitipan disebut untuk meminimalisir pengeluaran. Namun, penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan masyarakat karena apabila pemeliharaan ternak dilakukan dengan sistem penitipan untuk menekan biaya, masyarakat meminta adanya rincian keuangan yang transparan mengenai penggunaan anggaran BUMDes.

Pertanyaan warga bukan semata mengenai keberadaan 14 ekor kambing, melainkan bagaimana sistem pencatatan aset, biaya pemeliharaan, biaya penitipan, arus kas, hingga posisi keuangan BUMDes setelah seluruh transaksi usaha dilakukan.

“Kalau kondisi kandang kosong, pintu area digembok, tidak ada aktifitas sama sekali, alasannya untuk meminimalisir pengeluaran karena kambing dititipkan, lalu selama ini pengeluaran manajemen BUMDes digunakan untuk apa? Kami meminta rincian yang jelas, bukan hanya penjelasan secara lisan,” menjadi salah satu substansi pertanyaan masyarakat dalam audiensi.

63 Ekor Kambing Belum Dibayar Mitra

Persoalan lain muncul ketika Dirut BUMDes Kedung Jaya memaparkan adanya kendala dengan salah satu mitra.

Menurut penjelasan Dirut, terdapat 63 ekor kambing BUMDes Kedung Jaya yang telah dijual kepada mitra, tetapi hingga kini pembayarannya belum diselesaikan.

Lebih lanjut, Dirut menyebut pihak mitra justru menyerahkan atau menitipkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah sebagai jaminan.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar dari masyarakat: siapa mitra tersebut ??

bagaimana mekanisme penjualannya, apa dasar perjanjiannya, kapan jatuh tempo pembayaran, serta siapa yang memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut?

Dalam perspektif tata kelola BUM Desa, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa mitra mengalami kendala pembayaran.

BUM Desa merupakan badan hukum yang pengelolaannya memiliki struktur organisasi dan mekanisme pertanggungjawaban. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mengatur bahwa perangkat organisasi BUM Desa terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Musyawarah Desa juga ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa.

Karena itu, apabila terdapat transaksi penjualan ternak dalam jumlah signifikan yang pembayarannya belum diterima, semestinya terdapat dokumen dan mekanisme yang dapat menjelaskan bagaimana transaksi tersebut dilakukan dan bagaimana langkah penyelesaiannya.

Warga Pertanyakan Standar Penjualan

Masyarakat juga mempertanyakan standar manajemen yang digunakan BUMDes Kedung Jaya sebelum menyerahkan 63 ekor kambing kepada mitra.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar:

Apakah sebelum kambing diserahkan sudah dilakukan pemeriksaan kemampuan pembayaran mitra?

Apakah terdapat perjanjian tertulis mengenai harga, jumlah ternak, batas waktu pembayaran, denda atau konsekuensi apabila terjadi keterlambatan?

Siapa yang memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut?

Apakah transaksi tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan BUMDes?

Pertanyaan tersebut penting karena BUM Desa tidak dapat diperlakukan seperti usaha pribadi. Pengelolaan BUM Desa berkaitan dengan kepentingan dan manfaat ekonomi masyarakat desa.

PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur pelaksana operasional wajib menyusun laporan semesteran dan tahunan. Laporan tahunan setidaknya memuat posisi keuangan, laba rugi, kondisi dan jalannya BUM Desa, kegiatan utama, serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku dan memengaruhi kegiatan BUM Desa.

Dengan demikian, persoalan 63 ekor kambing yang belum dibayar mitra seharusnya bukan sekadar menjadi persoalan internal pengelola, tetapi harus tercermin dalam pertanggungjawaban dan laporan pengelolaan BUM Desa.

SHM Dijadikan Jaminan, Warga Pertanyakan Status Hukumnya

Penyerahan SHM sebagai jaminan juga menjadi sorotan.

Masyarakat mempertanyakan apakah SHM tersebut benar-benar merupakan bentuk jaminan yang secara hukum dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan BUMDes, atau hanya sebatas dokumen yang dititipkan.

Sebab, menyimpan sertifikat tanah tidak dengan sendirinya berarti BUMDes telah memperoleh jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi apabila pihak mitra tidak membayar.

Untuk memastikan kedudukan hukumnya, perlu dilihat dokumen perjanjian, siapa pemegang hak atas tanah, apakah terdapat pembebanan hak tanggungan atau bentuk jaminan lain yang sah, serta bagaimana mekanisme penyelesaian apabila kewajiban mitra tidak dipenuhi.

Dengan kata lain, keberadaan SHM tersebut justru perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa dasar hukumnya dan sejauh mana SHM tersebut memberikan perlindungan terhadap aset BUMDes.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada struktur organisasi BUMDes.

PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa, termasuk melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan apabila diperlukan.

Sementara itu, Musyawarah Desa memiliki kewenangan penting, termasuk menerima laporan tahunan, membahas pertanggungjawaban ketika terjadi kerugian yang disebabkan kesengajaan atau kelalaian, serta dapat memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen apabila terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.

Artinya, apabila benar terdapat transaksi 63 ekor kambing yang belum dibayar oleh mitra, masyarakat berhak mempertanyakan apa tindakan pengawas, penasihat, dan organ BUMDes lainnya terhadap persoalan tersebut.

Begitu pula Pemerintah Desa dan BPD perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing, khususnya dalam memastikan mekanisme Musyawarah Desa, pertanggungjawaban, dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Bukan Sekadar Meminta Penjelasan, tetapi Membuka Dokumen

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan jawaban normatif dari pengelola.

Yang diperlukan adalah dokumen dan angka yang dapat diverifikasi, antara lain:

  1. Data awal jumlah kambing yang dibeli menggunakan modal BUMDes.
  2. Jumlah kambing yang telah dijual.
  3. Harga pembelian dan harga penjualan.
  4. Identitas dan dasar kerja sama dengan mitra.
  5. Perjanjian penjualan 63 ekor kambing.
  6. Bukti pembayaran atau piutang yang masih berjalan.
  7. Jatuh tempo pembayaran dari mitra.
  8. Dokumen SHM yang dijadikan jaminan beserta dasar perjanjiannya.
  9. Rincian biaya penitipan 14 ekor kambing.
  10. Laporan keuangan dan posisi kas BUMDes.
  11. Laporan pertanggungjawaban pengelola.
  12. Hasil pengawasan terhadap transaksi tersebut.

Sebab, tata kelola BUM Desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.

Karena itu, pernyataan bahwa kambing masih ada dan sebagian dititipkan, maupun adanya mitra yang belum melakukan pembayaran, belum menjawab persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat: bagaimana sistem pengelolaan, pengendalian transaksi, pencatatan keuangan, mekanisme pengawasan, serta langkah hukum atau administratif yang telah dilakukan BUMDes untuk melindungi aset dan kepentingan masyarakat desa.

Masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada Dirut, penasihat, pengawas, Pemerintah Desa, BPD, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung.

Sebab, apabila seluruh transaksi memang telah dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, maka keterbukaan dokumen justru menjadi cara paling tepat untuk menjawab keraguan publik.

Sebaliknya, apabila terdapat indikasi kelalaian dalam pengelolaan, mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan BUM Desa harus dijalankan.

LiputanHk.com – Media Indonesia


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • HK Damin Sada Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi ke Jakarta secara Damai dan Tertib

    HK Damin Sada Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi ke Jakarta secara Damai dan Tertib

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (JAJAKA), HK Damin Sada, mengajak masyarakat dari berbagai daerah yang ingin menyampaikan aspirasi ke Jakarta agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian. Menurut HK Damin Sada, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati ketertiban […]


    Bagikan:
  • PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan tidak akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi. PDRM menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka kepada pihak berwenang Indonesia. Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, […]


    Bagikan:
  • PERANGKAT DESA MAJU PILKADES: KAPAN WAJIB CUTI DAN MUNDUR?

    PERANGKAT DESA MAJU PILKADES: KAPAN WAJIB CUTI DAN MUNDUR?

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Oleh: Danu Ubaidillah Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia LiputanHk.com,BEKASI – Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, masyarakat perlu memahami posisi perangkat desa yang ikut dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa. Hal ini penting agar tidak terjadi salah persepsi antara perangkat desa yang mencalonkan diri, dengan perangkat desa yang sekadar memiliki pilihan atau memberikan dukungan kepada […]


    Bagikan:
  • Kronologi Penjagaan Ketat Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Pembuntutan Rahasia di Pintu Keberangkatan Terminal 3 Suasana Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (13/8) mendadak dipenuhi ketegangan terselubung. Jarum jam saat itu menunjukkan pukul 23.20 WIB—hanya berselang 30 menit sebelum pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-860 lepas landas menuju Hong Kong. Di sekitar boarding gate 10, puluhan penumpang antre beriringan bersiap […]


    Bagikan:
  • Mahasiswa KKN-T IDBU 36 UNDIP Edukasi Energi Terbarukan dan Hadirkan Smart Light Trap untuk Pengendalian Hama Jagung

    Mahasiswa KKN-T IDBU 36 UNDIP Edukasi Energi Terbarukan dan Hadirkan Smart Light Trap untuk Pengendalian Hama Jagung

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BATANG, LiputanHK.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IDBU 36 Universitas Diponegoro (UNDIP) mengedukasi petani Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, mengenai pemanfaatan energi terbarukan untuk sektor pertanian. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memperkenalkan dan menyerahkan Smart Light Trap berbasis energi surya sebagai teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pemantauan dan pengendalian hama […]


    Bagikan:
  • HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

    HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia. Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di […]


    Bagikan:
expand_less