Breaking News
light_mode
Populer

Dirut BUMDes Kedung Jaya Sebut 14 Kambing Dititipkan, 63 Ekor Belum Dibayar Mitra, Warga Pertanyakan Tata Kelola dan Akuntabilitas

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

BEKASI — Pernyataan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Kedung Jaya Erwin Mahendra, dalam audiensi di aula kantor kepala desa Kedung Jaya pada Sabtu (29/8/2026), terkait pengelolaan usaha peternakan justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru dari masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dirut BUMDes Kedung Jaya menyebut masih terdapat 14 ekor kambing yang menjadi bagian dari usaha BUMDes. Namun, kambing tersebut disebut tidak berada di kandang milik BUMDes Kedung Jaya, melainkan dititipkan di kandang milik pihak lain.

Alasan penitipan disebut untuk meminimalisir pengeluaran. Namun, penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan masyarakat karena apabila pemeliharaan ternak dilakukan dengan sistem penitipan untuk menekan biaya, masyarakat meminta adanya rincian keuangan yang transparan mengenai penggunaan anggaran BUMDes.

Pertanyaan warga bukan semata mengenai keberadaan 14 ekor kambing, melainkan bagaimana sistem pencatatan aset, biaya pemeliharaan, biaya penitipan, arus kas, hingga posisi keuangan BUMDes setelah seluruh transaksi usaha dilakukan.

“Kalau kondisi kandang kosong, pintu area digembok, tidak ada aktifitas sama sekali, alasannya untuk meminimalisir pengeluaran karena kambing dititipkan, lalu selama ini pengeluaran manajemen BUMDes digunakan untuk apa? Kami meminta rincian yang jelas, bukan hanya penjelasan secara lisan,” menjadi salah satu substansi pertanyaan masyarakat dalam audiensi.

63 Ekor Kambing Belum Dibayar Mitra

Persoalan lain muncul ketika Dirut BUMDes Kedung Jaya memaparkan adanya kendala dengan salah satu mitra.

Menurut penjelasan Dirut, terdapat 63 ekor kambing BUMDes Kedung Jaya yang telah dijual kepada mitra, tetapi hingga kini pembayarannya belum diselesaikan.

Lebih lanjut, Dirut menyebut pihak mitra justru menyerahkan atau menitipkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah sebagai jaminan.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar dari masyarakat: siapa mitra tersebut ??

bagaimana mekanisme penjualannya, apa dasar perjanjiannya, kapan jatuh tempo pembayaran, serta siapa yang memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut?

Dalam perspektif tata kelola BUM Desa, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa mitra mengalami kendala pembayaran.

BUM Desa merupakan badan hukum yang pengelolaannya memiliki struktur organisasi dan mekanisme pertanggungjawaban. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mengatur bahwa perangkat organisasi BUM Desa terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Musyawarah Desa juga ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa.

Karena itu, apabila terdapat transaksi penjualan ternak dalam jumlah signifikan yang pembayarannya belum diterima, semestinya terdapat dokumen dan mekanisme yang dapat menjelaskan bagaimana transaksi tersebut dilakukan dan bagaimana langkah penyelesaiannya.

Warga Pertanyakan Standar Penjualan

Masyarakat juga mempertanyakan standar manajemen yang digunakan BUMDes Kedung Jaya sebelum menyerahkan 63 ekor kambing kepada mitra.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar:

Apakah sebelum kambing diserahkan sudah dilakukan pemeriksaan kemampuan pembayaran mitra?

Apakah terdapat perjanjian tertulis mengenai harga, jumlah ternak, batas waktu pembayaran, denda atau konsekuensi apabila terjadi keterlambatan?

Siapa yang memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut?

Apakah transaksi tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan BUMDes?

Pertanyaan tersebut penting karena BUM Desa tidak dapat diperlakukan seperti usaha pribadi. Pengelolaan BUM Desa berkaitan dengan kepentingan dan manfaat ekonomi masyarakat desa.

PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur pelaksana operasional wajib menyusun laporan semesteran dan tahunan. Laporan tahunan setidaknya memuat posisi keuangan, laba rugi, kondisi dan jalannya BUM Desa, kegiatan utama, serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku dan memengaruhi kegiatan BUM Desa.

Dengan demikian, persoalan 63 ekor kambing yang belum dibayar mitra seharusnya bukan sekadar menjadi persoalan internal pengelola, tetapi harus tercermin dalam pertanggungjawaban dan laporan pengelolaan BUM Desa.

SHM Dijadikan Jaminan, Warga Pertanyakan Status Hukumnya

Penyerahan SHM sebagai jaminan juga menjadi sorotan.

Masyarakat mempertanyakan apakah SHM tersebut benar-benar merupakan bentuk jaminan yang secara hukum dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan BUMDes, atau hanya sebatas dokumen yang dititipkan.

Sebab, menyimpan sertifikat tanah tidak dengan sendirinya berarti BUMDes telah memperoleh jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi apabila pihak mitra tidak membayar.

Untuk memastikan kedudukan hukumnya, perlu dilihat dokumen perjanjian, siapa pemegang hak atas tanah, apakah terdapat pembebanan hak tanggungan atau bentuk jaminan lain yang sah, serta bagaimana mekanisme penyelesaian apabila kewajiban mitra tidak dipenuhi.

Dengan kata lain, keberadaan SHM tersebut justru perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa dasar hukumnya dan sejauh mana SHM tersebut memberikan perlindungan terhadap aset BUMDes.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada struktur organisasi BUMDes.

PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa, termasuk melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan apabila diperlukan.

Sementara itu, Musyawarah Desa memiliki kewenangan penting, termasuk menerima laporan tahunan, membahas pertanggungjawaban ketika terjadi kerugian yang disebabkan kesengajaan atau kelalaian, serta dapat memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen apabila terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.

Artinya, apabila benar terdapat transaksi 63 ekor kambing yang belum dibayar oleh mitra, masyarakat berhak mempertanyakan apa tindakan pengawas, penasihat, dan organ BUMDes lainnya terhadap persoalan tersebut.

Begitu pula Pemerintah Desa dan BPD perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing, khususnya dalam memastikan mekanisme Musyawarah Desa, pertanggungjawaban, dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Bukan Sekadar Meminta Penjelasan, tetapi Membuka Dokumen

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan jawaban normatif dari pengelola.

Yang diperlukan adalah dokumen dan angka yang dapat diverifikasi, antara lain:

  1. Data awal jumlah kambing yang dibeli menggunakan modal BUMDes.
  2. Jumlah kambing yang telah dijual.
  3. Harga pembelian dan harga penjualan.
  4. Identitas dan dasar kerja sama dengan mitra.
  5. Perjanjian penjualan 63 ekor kambing.
  6. Bukti pembayaran atau piutang yang masih berjalan.
  7. Jatuh tempo pembayaran dari mitra.
  8. Dokumen SHM yang dijadikan jaminan beserta dasar perjanjiannya.
  9. Rincian biaya penitipan 14 ekor kambing.
  10. Laporan keuangan dan posisi kas BUMDes.
  11. Laporan pertanggungjawaban pengelola.
  12. Hasil pengawasan terhadap transaksi tersebut.

Sebab, tata kelola BUM Desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.

Karena itu, pernyataan bahwa kambing masih ada dan sebagian dititipkan, maupun adanya mitra yang belum melakukan pembayaran, belum menjawab persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat: bagaimana sistem pengelolaan, pengendalian transaksi, pencatatan keuangan, mekanisme pengawasan, serta langkah hukum atau administratif yang telah dilakukan BUMDes untuk melindungi aset dan kepentingan masyarakat desa.

Masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada Dirut, penasihat, pengawas, Pemerintah Desa, BPD, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung.

Sebab, apabila seluruh transaksi memang telah dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, maka keterbukaan dokumen justru menjadi cara paling tepat untuk menjawab keraguan publik.

Sebaliknya, apabila terdapat indikasi kelalaian dalam pengelolaan, mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan BUM Desa harus dijalankan.

LiputanHk.com – Media Indonesia


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sewa Lahan 50Juta Kandang BUMDes Kedung Jaya Dipertanyakan, Habibi Nur: Kalau Ada Aset Desa, Mengapa Harus Sewa?

    Sewa Lahan 50Juta Kandang BUMDes Kedung Jaya Dipertanyakan, Habibi Nur: Kalau Ada Aset Desa, Mengapa Harus Sewa?

    • calendar_month 47 menit yang lalu
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Polemik pengelolaan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini, sorotan warga mengarah pada keputusan menyewa lahan untuk kandang ternak, sementara terdapat kemungkinan aset atau lahan desa yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan BUMDes. Pertanyaan tersebut disampaikan warga, Habibi Nur, dalam audiensi Sabtu (29/8/2026), yang membahas […]


    Bagikan:
  • Sidang Perkara Dais Alias Cadok Ditunda, LPKSM Patroli Dampingi Proses Pemulihan Hak Korban

    Sidang Perkara Dais Alias Cadok Ditunda, LPKSM Patroli Dampingi Proses Pemulihan Hak Korban

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli bersama tim hadir mendampingi proses persidangan perkara dengan terdakwa Dais alias Cadok Bin Asdi, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam agenda persidangan tersebut, Ryan Taqwa Dhika (Buluk) dari LPKSM Patroli bersama tim turut mengikuti jalannya proses persidangan sebagai bentuk pendampingan terhadap korban. Berdasarkan surat panggilan […]


    Bagikan:
  • Kadisdik Kabupaten Bekasi Tinjau Tiga Sekolah, Pastikan Mutu Pembelajaran dan Kompetensi Guru

    Kadisdik Kabupaten Bekasi Tinjau Tiga Sekolah, Pastikan Mutu Pembelajaran dan Kompetensi Guru

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terus memperkuat pengawasan dan pembinaan satuan pendidikan guna memastikan kualitas pembelajaran serta kompetensi tenaga pendidik terus meningkat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke tiga satuan pendidikan, yakni SDN Cikedokan 01 Cikarang Barat, SMP Negeri 3 Setu, dan SMP Negeri 1 Setu, pada pekan ini. Kunjungan tersebut […]


    Bagikan:
  • Kapolsek Tambun Selatan Wuryanti Pantau Budidaya Ikan untuk Dukung Rantai Pasok SPPG

    Kapolsek Tambun Selatan Wuryanti Pantau Budidaya Ikan untuk Dukung Rantai Pasok SPPG

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Bekasi — Kapolsek Tambun Selatan, Wuryanti, memantau kegiatan budidaya ikan air tawar di lingkungan Polsek Tambun Selatan, Selasa (18/8/26). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan dan ekosistem rantai pasok bahan baku Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam pemantauan tersebut, Wuryanti melihat langsung sejumlah wadah berukuran besar yang digunakan untuk memelihara berbagai […]


    Bagikan:
  • Kronologi Penjagaan Ketat Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Pembuntutan Rahasia di Pintu Keberangkatan Terminal 3 Suasana Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (13/8) mendadak dipenuhi ketegangan terselubung. Jarum jam saat itu menunjukkan pukul 23.20 WIB—hanya berselang 30 menit sebelum pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-860 lepas landas menuju Hong Kong. Di sekitar boarding gate 10, puluhan penumpang antre beriringan bersiap […]


    Bagikan:
  • BUMDes Kedung Jaya: Protes Warga Jangan Sampai Adem Karena Tak Ada yang Bergerak

    BUMDes Kedung Jaya: Protes Warga Jangan Sampai Adem Karena Tak Ada yang Bergerak

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:OPINI | Danu Ubaidillah Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia (Warga Desa KedungJaya) Persoalan BUMDes Kedung Jaya kembali menjadi perhatian warga. Protes dan pertanyaan masyarakat sempat ramai disampaikan. Namun, setelah itu, persoalan tersebut kembali mereda. Padahal, keresahan warga belum sepenuhnya mendapatkan jawaban yang jelas. Jika benar terdapat anggaran sekitar Rp407 juta dalam pengelolaan BUMDes Kedung […]


    Bagikan:
expand_less