Sidang Perkara Dais Alias Cadok Ditunda, LPKSM Patroli Dampingi Proses Pemulihan Hak Korban
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli bersama tim hadir mendampingi proses persidangan perkara dengan terdakwa Dais alias Cadok Bin Asdi, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dalam agenda persidangan tersebut, Ryan Taqwa Dhika (Buluk) dari LPKSM Patroli bersama tim turut mengikuti jalannya proses persidangan sebagai bentuk pendampingan terhadap korban.
Berdasarkan surat panggilan saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, saksi Deni Setiawan Bin Samsudin dipanggil untuk hadir dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Dais alias Cadok. Surat tersebut mencantumkan agenda persidangan pada Selasa, 1 September 2026 di Pengadilan Negeri Cikarang.
Namun, keputusan perkara belum sampai pada tahap akhir. Agenda persidangan ditunda karena masih akan dilakukan pemulihan hak korban melalui mekanisme restitusi. LPKSM Patroli menyatakan akan terus mengikuti proses tersebut agar hak-hak korban menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara.
Ryan Taqwa Dhika (Buluk) menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik sekaligus memberikan perhatian terhadap kepentingan korban.
“Kami bersama tim LPKSM Patroli akan terus mendampingi dan mengawal proses ini, khususnya terkait pemulihan hak korban. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Ryan.
Penundaan persidangan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses persidangan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
LPKSM Patroli bersama tim memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga proses hukum dan pemulihan hak korban mendapatkan kejelasan.
LiputanHk.com – Media Indonesia
- Penulis: Danu
