Emas Rp63 Miliar Gagal Diselundupkan ke China dan Dubai, Bea Cukai Bongkar Modus Pelaku
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG — Jalur penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta kembali menjadi titik pengawasan ketat aparat setelah upaya membawa emas dalam jumlah besar ke luar negeri berhasil digagalkan. Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) mengungkap dua kasus dugaan penyelundupan emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram.
Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp63 miliar. Emas tersebut diduga akan dikirim ke dua tujuan berbeda, yakni China dan Dubai, melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan tujuh warga negara China dan seorang petugas bandara. Keterlibatan sejumlah pihak tersebut masih didalami untuk mengungkap peran masing-masing sekaligus mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih besar di balik pengiriman emas tersebut.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penyelundupan emas bukan lagi persoalan sederhana. Tingginya nilai komoditas membuat emas menjadi sasaran empuk bagi jaringan yang ingin memperoleh keuntungan besar dengan menghindari ketentuan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Nilai Emas Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Dua kasus yang berhasil diungkap aparat memiliki total barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 23,793 kilogram emas yang diamankan diperkirakan bernilai Rp63 miliar.
Dengan nilai sebesar itu, upaya membawa emas melalui jalur ilegal diduga dilakukan dengan perencanaan. Aparat kini tidak hanya memeriksa bagaimana emas tersebut hendak dikeluarkan dari Indonesia, tetapi juga menelusuri asal barang dan jaringan yang berada di belakangnya.
Tujuan pengiriman juga menjadi perhatian. Emas tersebut rencananya dibawa menuju China dan Dubai. Kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan emas internasional, sehingga pengungkapan kasus ini berpotensi membuka informasi mengenai pola pengiriman komoditas dari Indonesia ke luar negeri.
Pemeriksaan terhadap tujuh WNA asal China dan seorang petugas bandara menjadi langkah awal untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses tersebut.
Diduga Berasal dari Pertambangan Tanpa Izin
Persoalan semakin serius setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan analisis terhadap asal-usul emas yang diamankan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dugaan ini membuka dimensi baru dalam perkara penyelundupan. Barang yang hendak dibawa keluar negeri bukan sekadar komoditas yang bermasalah pada tahap ekspor, tetapi diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal sejak awal.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, rantai pelanggaran dapat ditelusuri mulai dari lokasi pertambangan hingga jaringan perdagangan dan pengiriman internasional.
Hal tersebut membuat aparat perlu bekerja secara terpadu. Penindakan di bandara menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan terhadap sumber emas dan pihak yang mengendalikan peredarannya.
Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor Emas
Meningkatnya dugaan penyelundupan emas sepanjang 2026 membuat pemerintah mengambil langkah lebih tegas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut adanya dugaan bahwa bea keluar ekspor emas ikut mendorong sebagian pelaku mencari jalur ilegal.
Pelaku yang ingin menghindari kewajiban pembayaran kepada negara dinilai memiliki insentif untuk menggunakan cara tidak resmi. Dengan menyelundupkan emas, mereka berupaya mempertahankan keuntungan yang seharusnya sebagian menjadi penerimaan negara.
Situasi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pengawasan di berbagai pintu keluar Indonesia.
Bandara internasional menjadi salah satu titik yang mendapatkan perhatian karena menjadi jalur penting bagi pergerakan orang dan barang menuju luar negeri. Namun pengawasan juga diperluas ke pelabuhan dan jalur keluar lainnya yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan.
Polri dan ESDM Ikut Telusuri Jaringan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menilai penyelundupan emas mengandung unsur tindak pidana dan diduga berkaitan dengan jaringan PETI.
Menurutnya, keberadaan pertambangan ilegal dapat menciptakan sumber pasokan emas yang kemudian masuk ke jaringan perdagangan tanpa melalui mekanisme legal.
Para pelaku juga diperkirakan terus mengubah modus untuk menghindari pengawasan. Karena itu, penanganan perkara tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan rutin, tetapi harus didukung intelijen dan penyelidikan mendalam.
Polri, Bea Cukai, dan Kementerian ESDM kini memperkuat koordinasi untuk membongkar jaringan tersebut. Fokusnya bukan hanya pada pelaku yang membawa emas, melainkan juga pihak yang menyediakan, mengumpulkan, memperdagangkan, dan mengatur pengiriman.
Menjaga Kekayaan Mineral Indonesia
Pengungkapan 23,793 kilogram emas di Bandara Soekarno-Hatta menjadi pengingat bahwa kekayaan mineral Indonesia menghadapi ancaman dari aktivitas ilegal.
Emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menghilangkan penerimaan negara, tetapi juga dapat masuk ke jalur perdagangan internasional tanpa pengawasan yang memadai.
Karena itu, keberhasilan menggagalkan pengiriman emas senilai Rp63 miliar perlu diikuti dengan pengembangan penyidikan. Jika sumber dan jaringan utamanya berhasil ditemukan, aparat dapat memutus mata rantai penyelundupan dari hulu hingga hilir.
Bagi Bea Cukai, pengawasan terhadap barang yang keluar dari Indonesia merupakan bagian penting dalam menjaga kepentingan negara. Sementara bagi aparat penegak hukum lainnya, pengungkapan jaringan PETI dan perdagangan emas ilegal menjadi pekerjaan lanjutan yang tidak kalah penting.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan penyelundupan tidak berhenti ketika barang berhasil disita. Tantangan berikutnya adalah menemukan siapa yang mengendalikan jaringan, dari mana emas berasal, serta ke mana keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut mengalir.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat dan koordinasi lintas instansi yang terus diperkuat, pemerintah berupaya memastikan emas Indonesia diperdagangkan melalui jalur resmi dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, bukan menjadi sumber keuntungan bagi jaringan penyelundupan.
- Penulis: Redaksi

