Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Imipas Bahas Temuan Fasilitas Lapas Cibinong
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin (28/9/2026). Rapat tersebut membahas temuan fasilitas yang disebut berstandar seperti apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, RDP digelar untuk meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus membahas tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Penjelasan hasil sidang Ombudsman RI pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong dan tindak lanjut oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI,” kata Willy saat dikonfirmasi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira membenarkan agenda tersebut. Menurutnya, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Iya benar, jam 10.00 WIB,” ujar Hugo saat dikonfirmasi secara terpisah.
Hugo mengatakan sejumlah pejabat terkait dijadwalkan menghadiri RDP tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Ketua Ombudsman RI, serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah yang dilengkapi fasilitas menyerupai hunian rumah atau apartemen di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Bangunan-bangunan itu berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas rumah tangga yang relatif lengkap. Di antaranya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, serta perlengkapan memasak.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi perhatian DPR untuk meminta penjelasan dari pihak terkait serta mengetahui langkah tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Imipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
- Penulis: Danu
- Sumber: Inews

