Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Rp46 M
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang. Sepanjang periode awal 2025 hingga Juli 2026, instansi ini mencatat sebanyak 123 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya.
Puncak dari rangkaian penindakan tersebut diwujudkan melalui pemusnahan massal barang bukti yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Sebelum dimusnahkan secara permanen, barang-barang sitaan ini terlebih dahulu diekspose secara terbuka di Halaman Tengah Kantor KPPBC TMP B Makassar, Jalan Ir. Soekarno, Kawasan Pelabuhan Makassar, pada Selasa, 15 September 2026.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, dalam pemaparannya mengungkapkan nilai fantastis dari barang-barang ilegal yang berhasil diamankan. Perkiraan total nilai barang ilegal tersebut menyentuh angka Rp46.055.236.100. Melalui operasi penindakan yang masif ini, Bea Cukai Makassar juga sukses menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30.044.794.361.
Rincian Komoditas Ilegal yang Dimusnahkan
Operasi penindakan lintas waktu yang melibatkan kerja sama sinergis dengan berbagai instansi penegak hukum ini berhasil menyita beragam komoditas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan data resmi kantor bea cukai, rincian barang bukti yang dimusnahkan melingkupi:
- Rokok Ilegal: Sebanyak 28.513.260 batang rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
- Minuman Beralkohol: 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merek tanpa izin edar.
- Barang Bawaan Penumpang: 1.168 pieces barang yang mencakup kosmetik ilegal, produk farmasi atau obat-obatan, serta mainan.
- Telepon Seluler: 35 unit ponsel berbagai merek yang disita karena melanggar ketentuan kepabeanan bawaan penumpang.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan truk pengangkut menuju lokasi pemusnahan akhir di PT Mitra Hijau Asia Barru, yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Di fasilitas tersebut, barang bukti dilebur menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran bersuhu tinggi. Adapun sisa hasil pembakaran dikelola secara ketat sesuai dengan prosedur penanganan limbah ramah lingkungan yang berlaku agar tidak mencemari ekosistem sekitar.
Terapkan Denda Administratif UU HPP
Tidak hanya berfokus pada pemusnahan fisik barang sitaan, Bea Cukai Makassar juga mengoptimalkan instrumen hukum administratif yang progresif. Krisna Wardhana memaparkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan enam kasus penindakan melalui mekanisme pengenaan denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke kas negara.
Kebijakan penegakan hukum ini dijalankan dengan merujuk secara konsisten pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dari penyelesaian enam kasus tersebut, negara berhasil mengumpulkan total denda administratif sebesar Rp307.637.000.
Krisna menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari prosedur penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Langkah ini sekaligus menjadi manifestasi nyata dari peran strategis Bea Cukai sebagai community protector — garda terdepan yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menciptakan ekosistem persaingan usaha yang adil bagi para pelaku industri yang patuh pajak.
Apresiasi Kolaborasi dan Tiga Poin Imbauan Publik
Keberhasilan akumulatif pengawasan selama lebih dari satu tahun ini tentu tidak lepas dari solidnya jejaring kerja sama lintas sektoral. Dalam kesempatan yang sama, Krisna menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, serta seluruh elemen masyarakat yang senantiasa mendukung pengawasan kepabeanan dan cukai.
Sebagai langkah preventif lanjutan, Bea Cukai Makassar turut merumuskan dan menyampaikan tiga imbauan penting bagi masyarakat luas:
- Kepatuhan Regulasi: Masyarakat diimbau untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
- Perkuat Sinergi: Kolaborasi dan pertukaran informasi antar pemangku kepentingan harus terus ditingkatkan guna mengamankan pendapatan fiskal negara dan melindungi konsumen dari produk berbahaya.
- Kanal Pengaduan Aktif: Masyarakat yang mendapati adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai diminta untuk segera melaporkannya melalui layanan narahubung resmi di nomor 08114000212 atau mengunjungi akun Instagram resmi @beacukaimakassar.
- Penulis: Redaksi

