“Audiensi BUMDes Digelar, Pemdes Kedung Jaya Tak Hadir: Ada Apa?”
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Kekecewaan terhadap Pemerintah Desa Kedung Jaya kembali disuarakan warga menyusul ketidakhadiran pihak Pemerintah Desa dalam audiensi masyarakat bersama pengurus BUMDes Pelita Makmur dan BPD, yang membahas polemik pengelolaan BUMDes serta anggaran sekitar Rp407 juta.
Audiensi yang digelar pada Sabtu (29/8/2026) tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Forum itu membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, keberadaan aset, aktivitas peternakan hingga persoalan kemitraan BUMDes.
Pemerintah Desa Kedung Jaya sebelumnya telah dikonfirmasi media dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima undangan audiensi.
Namun, alasan tersebut justru menjadi perhatian dan pertanyaan tersendiri bagi warga.
Perwakilan masyarakat Desa Kedung Jaya, Danu Ubaidillah, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada persoalan ada atau tidak adanya surat undangan.
Menurut Danu, ketika sebuah polemik BUMDes telah menjadi perhatian masyarakat dan audiensi bahkan berlangsung di gedung pemerintahan desa, pemerintah desa semestinya memiliki kepekaan terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau memang Pemdes menyampaikan tidak mendapatkan undangan, itu tentu menjadi hak mereka untuk menjelaskan. Tetapi bagi saya sebagai warga, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada surat undangan. Ini menyangkut marwah Pemerintahan Desa. BUMDes adalah bagian dari tata kelola desa, dan yang sedang dipersoalkan masyarakat adalah pengelolaan usaha yang berkaitan dengan kepentingan desa,” ujar Danu.
Danu mempertanyakan apakah Pemerintah Desa cukup hanya menunggu undangan secara formal ketika persoalan BUMDes tengah menjadi sorotan masyarakat.
“Audiensinya dilaksanakan di gedung Pemerintahan Desa Kedung Jaya. Masa pemerintah desa sama sekali tidak mengetahui bahwa ada forum masyarakat yang membahas persoalan BUMDes di lingkungan pemerintahannya sendiri? Kalau memang tidak ada undangan, saya kira pemerintah desa tetap harus menunjukkan kepekaan. Jangan sampai marwah pemerintahan desa seolah berhenti hanya karena persoalan surat undangan,” tegasnya.
Menurut Danu, kehadiran Pemerintah Desa dalam forum tersebut bukan semata-mata untuk membela ataupun menyalahkan pengurus BUMDes, melainkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh.
Terlebih, dalam audiensi tersebut muncul sejumlah keterangan dari pengurus BUMDes mengenai penggunaan sekitar Rp407 juta, keberadaan ternak, aset usaha, sistem kemitraan hingga adanya 55 ekor kambing yang disebut belum diserahkan oleh mitra.
“Pemerintah Desa seharusnya hadir untuk mendengar langsung. Kalau BUMDes benar, bantu menjelaskan dan meluruskan. Kalau ada kekurangan, justru pemerintah desa harus ikut memastikan penyelesaiannya. Jangan masyarakat dibiarkan mencari jawaban sendiri,” kata Danu.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi Pemerintah Desa, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami sedang mempertanyakan bagaimana pemerintah desa menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya ketika BUMDes yang berkaitan dengan kepentingan desa sedang menjadi polemik. Kalau alasannya hanya tidak mendapat undangan, publik tentu berhak bertanya: sejauh mana kepekaan Pemdes terhadap persoalan yang berkembang di desanya sendiri?” pungkas Danu.
Danu berharap Pemerintah Desa Kedung Jaya turut hadir dalam audiensi lanjutan yang menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan BUMDes Pelita Makmur dapat dibahas secara terbuka, berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan persepsi.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan saling beralasan, tetapi keterbukaan. Rp407 juta harus jelas penggunaannya, asetnya harus jelas keberadaannya, aktivitas usahanya harus jelas, dan manfaatnya bagi desa juga harus jelas,” tutup Danu.
- Penulis: Redaksi LiputanHk.com
