Perkokoh Penindakan dan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sultra
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARI — Dalam upaya mengoptimalkan peran sebagai pelindung masyarakat (community protector) serta pengumpul penerimaan negara (revenue collector), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulbagsel) terus memperkuat kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan audiensi jajaran pimpinan Kanwil DJBC Sulbagsel ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Kendari pada Rabu (19/8/2026). Kunjungan ini fokus membahas penguatan sinergi strategis penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Sulawesi Tenggara.
Rombongan Bea Cukai dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy. Turut hadir mendampingi yakni Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, S.E., M.M., Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., beserta jajaran kepala seksi di lingkungan DJBC.
Kedatangan jajaran DJBC diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Darmukit, S.H., M.H., di ruang audiens Kejati Sultra.
Perkuat Pengawasan dan Penindakan Hukum Terpadu
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi Bea Cukai untuk menyelaraskan langkah operasional penindakan hukum, mengingat tantangan pengawasan kepabeanan dan cukai di kawasan Sulawesi Tenggara semakin dinamis. Karakteristik wilayah Sulawesi Tenggara yang kaya akan potensi sumber daya alam serta aktivitas jalur perdagangan perairan memerlukan pengawasan ketat terhadap arus keluar-masuk barang ekspor, impor, dan peredaran barang kena cukai.
Dalam audiensi tersebut, Bea Cukai dan Kejati Sultra mendiskusikan mekanisme peningkatan koordinasi, khususnya pada penanganan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Pertemuan ini menitikberatkan pada percepatan dan efektivitas proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bea Cukai hingga ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan, guna menjamin proses hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera (deterrent effect).
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan pelanggaran hukum di bidang pabean dan cukai sangat bergantung pada kuatnya koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya, khususnya Kejaksaan.
Melalui sinergi yang makin solid, DJBC berharap hambatan prosedural dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai dapat diminimalkan. Kesamaan pemahaman hukum antara penuntut umum dan penyidik Bea Cukai dipandang sangat krusial agar penindakan kasus di lapangan—seperti peredaran rokok dan minuman keras ilegal hingga pelanggaran ketentuan ekspor-impor—dapat diselesaikan secara tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
Dukungan Terhadap Penerimaan Negara dan Kepastian Hukum
Selain berfokus pada fungsi pengawasan, koordinasi interaktif ini juga ditujukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Sulawesi Tenggara memegang peranan penting dalam menopang pembangunan nasional maupun daerah.
Dengan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dan bersinergi, potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal dapat dicegah secara maksimal. Di saat yang sama, langkah penindakan yang adil dan tegas akan memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pelaku ekonomi yang patuh pada aturan.
Audiensi yang berlangsung penuh keakraban ini ditutup dengan komitmen bersama antara Kanwil DJBC Sulbagsel dan Kejati Sultra untuk terus melanjutkan komunikasi intensif, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan koordinasi teknis secara berkala di tingkat operasional wilayah Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Redaksi
