Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 11,3 Kg Bubuk Emas Senilai Rp29,2 Miliar ke Singapura
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan kilogram emas murni berbentuk bubuk padat bernilai puluhan miliar rupiah. Emas tersebut hendak diselundupkan secara ilegal keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menuju Singapura melalui jalur laut.
Dalam penindakan yang dilakukan di dua pelabuhan internasional berbeda, petugas berhasil menyita sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung unsur emas (Au) dengan berat bruto mencapai 11.310 gram atau sekitar 11,3 kilogram. Dari aksi tegas ini, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa penggagalan penyelundupan komoditas bernilai tinggi ini dilakukan melalui rangkaian operasi intelijen dan pengawasan intensif pada pertengahan September 2026. Total delapan orang penumpang yang bertindak sebagai kurir berhasil diamankan sebelum sempat menyeberang ke negara tetangga.
Penindakan Pertama di Pelabuhan Batam Centre
Rangkaian penindakan ini berawal pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas yang melakukan pemindaian rutin dan analisis risiko mencurigai barang bawaan seorang penumpang pria berinisial SQ yang dijadwalkan berangkat menuju Singapura.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik mendalam terhadap barang bawaannya, petugas menemukan tujuh bungkusan berisi bubuk padat yang dikemas secara mencurigakan. Total berat bruto barang bawaan milik SQ tersebut mencapai 1.875 gram.
Guna memastikan kandungan material tersebut, petugas membawa seluruh barang bukti ke Laboratorium Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pengujian secara ilmiah. Hasil analisis laboratorium mengonfirmasi bahwa material bubuk padat itu merupakan emas murni (Au) dengan tingkat kemurnian atau kadar sangat tinggi, yaitu mencapai 99,530 persen.
Penemuan awal ini menjadi pintu masuk bagi tim intelijen Bea Cukai Batam untuk melakukan pemetaan serta analisis profil pergerakan penumpang lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama.
Modus Inserter dan Sembunyikan Emas di Pakaian Dalam
Hanya berselang dua hari dari penindakan pertama, yakni pada Kamis (24/9/2026), analisis risiko petugas membuahkan hasil. Bea Cukai Batam kembali bergerak memperketat pengawasan di dua pintu keluar utama, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam operasi serentak tersebut, petugas mencegat tujuh orang penumpang masing-masing berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Seluruhnya berencana melakukan perjalanan ke Singapura pada hari yang sama.
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan secara maraton, petugas mendapati para pelaku menerapkan berbagai variasi modus operandi untuk meloloskan emas dari pemeriksaan petugas. Bungkusan emas tidak hanya diletakkan biasa di dalam tas, tetapi juga disembunyikan di lipatan pakaian dalam. Bahkan, beberapa pelaku nekat menggunakan modus inserter, yaitu menyembunyikan bungkusan emas di dalam lubang tubuh demi menghindari penciuman petugas maupun pemeriksaan alat pemindai.
Dari tangan ketujuh penumpang tersebut, Bea Cukai menyita 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram. Pengujian laboratorium kembali menunjukkan bahwa seluruh sampel positif mengandung emas murni dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Nilai Barang Mencapai Rp29,2 Miliar dan Kerugian Negara
Jika dikalkulasikan secara keseluruhan dari dua gelombang penindakan tersebut, akumulasi barang bukti yang disita Bea Cukai Batam mencapai 43 bungkusan bubuk emas dengan berat total 11,31 kilogram dari delapan orang kurir.
Secara rincian ekonomis, pada penindakan pertama dengan tersangka SQ, estimasi nilai emas yang diamankan mencapai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp595 juta.
Sementara pada gelombang penindakan kedua yang melibatkan tujuh penumpang, estimasi nilai barang bukti menembus angka Rp24,46 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp3,06 miliar.
Secara total, gabungan nilai barang dari seluruh penindakan ini diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan total kerugian negara dari sektor kepabeanan yang berhasil dicegah mencapai Rp3,65 miliar.
Pengawasan Ketat di Kawasan Bebas
Agung Widodo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian integral dari komitmen Bea Cukai dalam mengawal regulasi lalu lintas barang di wilayah Free Trade Zone (FTZ).
“Penindakan ini kami lakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan arah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agung.
Para pelaku diduga kuat melanggar sejumlah regulasi krusial di bidang ekspor-impor dan kepabeanan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam memastikan pengawasan di pintu-pintu perbatasan internasional akan terus diperketat tanpa mengganggu kenyamanan penumpang umum.
“Pengawasan tidak hanya kami tujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” pungkas Agung.
- Penulis: Redaksi
