Breaking News
light_mode
Populer

“Kadis Bantah, Wartawan Bilang: Belum Kelar, Bos!”

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

BEKASI – Bantahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan belum membuat polemik mereda.

Koordinator Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan, bantahan pejabat publik merupakan hak, tetapi bukan berarti persoalan otomatis dianggap selesai.

Menurut Paulus, polemik tersebut harus dilihat lebih jauh karena menyangkut etika pejabat publik, keterbukaan informasi, profesionalisme aparatur, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

“Silakan Kepala DLH memberikan bantahan. Itu hak yang harus dihormati. Tetapi jangan menganggap dengan bantahan persoalan otomatis selesai. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya,” tegas Paulus, Kamis (8/10/2026).

Katanya Masalah Pribadi, Kok Jadi Urusan Publik?

Paulus juga menyoroti pernyataan Kepala DLH yang disebut secara personal tidak bersedia diwawancarai oleh wartawan tertentu.

Menurutnya, persoalan pribadi tidak semestinya dibawa ke dalam pelayanan publik.

Ia mengakui pejabat tidak dapat dipaksa memberikan wawancara. Namun, ketika menyangkut informasi pemerintahan dan kepentingan masyarakat, pejabat publik tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai aturan.

“Pejabat boleh punya persoalan pribadi dengan siapa pun. Tetapi ketika menduduki jabatan pemerintahan, kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan kewajiban kedinasan,” ujarnya.

Paulus menegaskan wartawan yang meminta konfirmasi mengenai program pemerintah, penggunaan anggaran maupun persoalan publik sedang menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.

Jika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, kata dia, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Bantahan Jangan Cuma Modal Bicara

Paulus meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada perang pernyataan antara wartawan dan Kepala DLH.

Ia mendorong pemeriksaan objektif dengan meminta keterangan seluruh pihak, menelusuri kronologi, serta memeriksa rekaman video secara utuh apabila tersedia.

“Jangan hanya mendengar satu pihak. Periksa seluruh fakta. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Kalau terbukti ada tindakan tidak patut, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Menurut Paulus, pejabat publik seharusnya menjawab pertanyaan kritis dengan data dan argumentasi, bukan dengan kemarahan atau tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai intimidasi.

“Jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan,” tegasnya.

Aksi 15 Oktober Tetap Gas

Di tengah polemik tersebut, Paulus memastikan Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai di kawasan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berlangsung.

Aksi tersebut akan melibatkan insan pers dari berbagai media, organisasi wartawan, forum, komunitas, kelompok kerja dan paguyuban wartawan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

Paulus menegaskan aksi tersebut bukan untuk mencari permusuhan dengan pemerintah daerah, melainkan menyampaikan aspirasi dan meminta penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

“Bantahan Kepala DLH tidak menghentikan perjuangan kami. Aksi damai 15 Oktober tetap kami persiapkan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh insan pers mengesampingkan perbedaan organisasi dan perusahaan media.

“Beda organisasi, beda media, beda bendera, tetapi kita satu profesi dan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kemerdekaan pers,” ujarnya.

Meski demikian, Paulus meminta seluruh peserta menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis maupun penghinaan, serta menghormati masyarakat dan aparat keamanan.

Kalau Terbukti, Evaluasi Bahkan Copot

Paulus juga mendesak Bupati Bekasi melalui pejabat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serius yang memenuhi ketentuan hukum dan disiplin aparatur, Paulus meminta adanya tindakan tegas, termasuk evaluasi jabatan hingga pencopotan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Tetapi dugaan perlakuan yang merendahkan profesi wartawan juga tidak boleh dianggap persoalan sepele,” katanya.

Tiga Tuntutan Wartawan

Dalam aksi tersebut, Paulus menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh terhadap dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan.

Kedua, meminta evaluasi dan tindakan tegas terhadap Kepala DLH, termasuk pencopotan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum.

Ketiga, meminta Pemkab Bekasi memberikan tanggapan dan permintaan maaf secara institusional apabila terbukti terjadi perlakuan tidak patut serta menjamin penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.

Bukan Musuh Pemerintah

Paulus menegaskan wartawan bukan musuh pemerintah.

Menurutnya, pers dan pemerintah memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama memiliki kepentingan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.

“Kami bukan musuh pemerintah. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah tidak menganggap pertanyaan kritis wartawan sebagai bentuk permusuhan.

“Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang anti-kritik, tetapi pemerintahan yang berani menjawab kritik dengan fakta dan keterbukaan,” tegas Paulus.

Paulus kembali memastikan Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 tetap berlangsung.

“Bantahan adalah hak setiap orang. Tetapi memperjuangkan martabat profesi dan menyampaikan aspirasi juga merupakan hak konstitusional. Kami tidak mencari permusuhan. Kami menuntut profesionalisme, transparansi dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.


Bagikan:

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

    5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai santet atau pernyataan memiliki kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon adalah Andika Firmanta […]


    Bagikan:
  • Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

    Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, SH., CPM, menyoroti pengelolaan BUMDes Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut berkaitan dengan kondisi kandang ternak yang terlihat sepi serta penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp407 juta. Ali menilai, besarnya anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan dapat […]


    Bagikan:
  • PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    Tergiur Imbalan Rp220 Juta, Pilot Malaysia Airlines Salagunakan ‘Jalur Khusus’ Awak Kabin Demi Selundupkan 25 Kg Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:TANGERANG — Sebuah celah keamanan udara internasional yang memprihatinkan terbongkar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang penerbang aktif dari maskapai internasional terkemuka asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (39), nekat menyalahgunakan profesi serta fasilitas istimewa yang melekat pada dirinya untuk menjadi perantara bisnis barang haram. Hanya demi imbalan uang tunai sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220,55 […]


    Bagikan:
  • Paripurna Penetapan Bupati Definitif Segera Digelar, DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Kemendagri

    Paripurna Penetapan Bupati Definitif Segera Digelar, DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Kemendagri

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KABUPATEN BEKASI, LIPUTANHK.COM – DPRD Kabupaten Bekasi masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status definitif Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, mengatakan informasi dari Kemendagri nantinya akan diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi. “DPRD Kabupaten Bekasi masih menunggu […]


    Bagikan:
  • Kandang BUMDes Kedung Jaya Sepi, Anggaran Rp407 Juta Jadi Sorotan Warga

    Kandang BUMDes Kedung Jaya Sepi, Anggaran Rp407 Juta Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BABELAN, BEKASI — Kandang ternak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedung Jaya yang belum lama dibangun justru menyisakan banyak pertanyaan. Anggaran yang disebut mencapai kurang lebih Rp407 juta berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan: kandang terlihat kosong, tidak tampak kambing, pintu terkunci, dan tidak terlihat petugas yang menjaga. Sorotan publik kini mengarah kepada Direktur Utama […]


    Bagikan:
  • PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan tidak akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi. PDRM menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka kepada pihak berwenang Indonesia. Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, […]


    Bagikan:
expand_less