“Kadis Bantah, Wartawan Bilang: Belum Kelar, Bos!”
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Bantahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan belum membuat polemik mereda.
Koordinator Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan, bantahan pejabat publik merupakan hak, tetapi bukan berarti persoalan otomatis dianggap selesai.
Menurut Paulus, polemik tersebut harus dilihat lebih jauh karena menyangkut etika pejabat publik, keterbukaan informasi, profesionalisme aparatur, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
“Silakan Kepala DLH memberikan bantahan. Itu hak yang harus dihormati. Tetapi jangan menganggap dengan bantahan persoalan otomatis selesai. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya,” tegas Paulus, Kamis (8/10/2026).
Katanya Masalah Pribadi, Kok Jadi Urusan Publik?
Paulus juga menyoroti pernyataan Kepala DLH yang disebut secara personal tidak bersedia diwawancarai oleh wartawan tertentu.
Menurutnya, persoalan pribadi tidak semestinya dibawa ke dalam pelayanan publik.
Ia mengakui pejabat tidak dapat dipaksa memberikan wawancara. Namun, ketika menyangkut informasi pemerintahan dan kepentingan masyarakat, pejabat publik tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai aturan.
“Pejabat boleh punya persoalan pribadi dengan siapa pun. Tetapi ketika menduduki jabatan pemerintahan, kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan kewajiban kedinasan,” ujarnya.
Paulus menegaskan wartawan yang meminta konfirmasi mengenai program pemerintah, penggunaan anggaran maupun persoalan publik sedang menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.
Jika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, kata dia, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Bantahan Jangan Cuma Modal Bicara
Paulus meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada perang pernyataan antara wartawan dan Kepala DLH.
Ia mendorong pemeriksaan objektif dengan meminta keterangan seluruh pihak, menelusuri kronologi, serta memeriksa rekaman video secara utuh apabila tersedia.
“Jangan hanya mendengar satu pihak. Periksa seluruh fakta. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Kalau terbukti ada tindakan tidak patut, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.
Menurut Paulus, pejabat publik seharusnya menjawab pertanyaan kritis dengan data dan argumentasi, bukan dengan kemarahan atau tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai intimidasi.
“Jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan,” tegasnya.
Aksi 15 Oktober Tetap Gas
Di tengah polemik tersebut, Paulus memastikan Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai di kawasan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berlangsung.
Aksi tersebut akan melibatkan insan pers dari berbagai media, organisasi wartawan, forum, komunitas, kelompok kerja dan paguyuban wartawan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.
Paulus menegaskan aksi tersebut bukan untuk mencari permusuhan dengan pemerintah daerah, melainkan menyampaikan aspirasi dan meminta penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
“Bantahan Kepala DLH tidak menghentikan perjuangan kami. Aksi damai 15 Oktober tetap kami persiapkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh insan pers mengesampingkan perbedaan organisasi dan perusahaan media.
“Beda organisasi, beda media, beda bendera, tetapi kita satu profesi dan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kemerdekaan pers,” ujarnya.
Meski demikian, Paulus meminta seluruh peserta menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis maupun penghinaan, serta menghormati masyarakat dan aparat keamanan.
Kalau Terbukti, Evaluasi Bahkan Copot
Paulus juga mendesak Bupati Bekasi melalui pejabat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serius yang memenuhi ketentuan hukum dan disiplin aparatur, Paulus meminta adanya tindakan tegas, termasuk evaluasi jabatan hingga pencopotan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Tetapi dugaan perlakuan yang merendahkan profesi wartawan juga tidak boleh dianggap persoalan sepele,” katanya.
Tiga Tuntutan Wartawan
Dalam aksi tersebut, Paulus menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh terhadap dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan.
Kedua, meminta evaluasi dan tindakan tegas terhadap Kepala DLH, termasuk pencopotan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum.
Ketiga, meminta Pemkab Bekasi memberikan tanggapan dan permintaan maaf secara institusional apabila terbukti terjadi perlakuan tidak patut serta menjamin penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.
Bukan Musuh Pemerintah
Paulus menegaskan wartawan bukan musuh pemerintah.
Menurutnya, pers dan pemerintah memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama memiliki kepentingan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.
“Kami bukan musuh pemerintah. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah tidak menganggap pertanyaan kritis wartawan sebagai bentuk permusuhan.
“Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang anti-kritik, tetapi pemerintahan yang berani menjawab kritik dengan fakta dan keterbukaan,” tegas Paulus.
Paulus kembali memastikan Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 tetap berlangsung.
“Bantahan adalah hak setiap orang. Tetapi memperjuangkan martabat profesi dan menyampaikan aspirasi juga merupakan hak konstitusional. Kami tidak mencari permusuhan. Kami menuntut profesionalisme, transparansi dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.
- Penulis: Danu
- Sumber: Grow media indonesia
