Sewa Lahan 50Juta Kandang BUMDes Kedung Jaya Dipertanyakan, Habibi Nur: Kalau Ada Aset Desa, Mengapa Harus Sewa?
- calendar_month 14 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Polemik pengelolaan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini, sorotan warga mengarah pada keputusan menyewa lahan untuk kandang ternak, sementara terdapat kemungkinan aset atau lahan desa yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan BUMDes.
Pertanyaan tersebut disampaikan warga, Habibi Nur, dalam audiensi Sabtu (29/8/2026), yang membahas pengelolaan BUMDes, termasuk penggunaan anggaran sekitar Rp407 juta untuk unit usaha peternakan.
Habibi mempertanyakan dasar pertimbangan BUMDes dalam menentukan lokasi kandang. Menurutnya, apabila terdapat aset desa atau tanah kas desa (TKD) yang memungkinkan digunakan, perlu dijelaskan mengapa pilihan akhirnya justru menyewa lahan.
“Biasanya kalau ada tanah bengkok/TKD, kan kita bisa gunakan. Kita juga bisa konsultasi jika memang ada yang menggunakan. Itu yang dipertanyakan, apakah harus sewa? Misalnya di desa kita sendiri, apakah ada lahan yang bisa digunakan? Kan kalo tidak sewa, anggaran 50juta bisa dialokasikan lebih untuk pengembangan yang lain nya di BUMDes” ujar Habibi dalam audiensi.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam penjelasan sebelumnya, Direktur Utama BUMDes Pelita Makmur Erwin Mahendra menyebut terdapat anggaran sekitar Rp50 juta untuk sewa lahan selama lima tahun.
Dengan demikian, publik tidak hanya mempertanyakan nominal sewanya, tetapi juga dasar dan proses pengambilan keputusan sebelum lahan tersebut dipilih.
Bukan Sekadar Soal Rp50 Juta
Pertanyaan warga dinilai bukan semata-mata mengenai besar kecilnya biaya sewa. Yang menjadi perhatian adalah apakah sebelum menyewa lahan, BUMDes telah melakukan kajian terhadap seluruh alternatif aset yang tersedia.
Beberapa hal yang patut dijelaskan kepada masyarakat antara lain:
- Apakah Desa Kedung Jaya memiliki aset atau TKD yang dapat digunakan untuk kegiatan BUMDes?
- Jika tersedia, mengapa aset tersebut tidak digunakan?
- Apa dasar pertimbangan pemilihan lahan yang disewa?
- Bagaimana mekanisme penentuan nilai sewa sebesar Rp50 juta untuk lima tahun?
- Siapa pemilik sah lahan tersebut?
- Apakah terdapat perjanjian sewa tertulis antara BUMDes dengan pemilik lahan?
- Apakah proses penyewaan telah melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan BUMDes?
- Apakah terdapat hubungan antara pemilik lahan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan desa atau pengelolaan BUMDes?
Pertanyaan terakhir menjadi penting karena di tengah masyarakat berkembang informasi atau isu bahwa lahan tersebut berkaitan dengan salah satu aparatur desa.
Namun, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kedung Jaya maupun BUMDes Pelita Makmur mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
Jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi tentu dapat meluruskan persoalan. Sebaliknya, apabila benar terdapat hubungan kepemilikan dengan aparatur desa, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan, transparansi transaksi, serta langkah pencegahan konflik kepentingan.
Transparansi Menjadi Kunci
Di tengah sorotan terhadap pengelolaan anggaran BUMDes, persoalan pemilihan lahan menjadi bagian penting dari transparansi.
Sebab, penggunaan dana desa atau penyertaan modal desa pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi efektivitas, efisiensi, manfaat dan kepatutan pengelolaannya.
Apalagi kondisi kandang yang belakangan menjadi sorotan warga karena terlihat kosong turut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana aset dan fasilitas yang telah dibangun benar-benar dimanfaatkan.
Karena itu, pertanyaan Habibi Nur menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola BUMDes maupun Pemerintah Desa Kedung Jaya:
Jika ada aset desa yang dapat digunakan, mengapa harus menyewa lahan? Dan jika memang menyewa merupakan pilihan terbaik, apa dasar pertimbangannya?
Publik tentu tidak cukup hanya mendapatkan jawaban secara lisan. Dokumen kepemilikan lahan, perjanjian sewa, dasar penentuan harga, serta proses pengambilan keputusan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara transparan.
- Penulis: Danu
