Breaking News
light_mode
Populer

Sewa Lahan 50Juta Kandang BUMDes Kedung Jaya Dipertanyakan, Habibi Nur: Kalau Ada Aset Desa, Mengapa Harus Sewa?

  • calendar_month 14 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

BEKASI — Polemik pengelolaan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini, sorotan warga mengarah pada keputusan menyewa lahan untuk kandang ternak, sementara terdapat kemungkinan aset atau lahan desa yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan BUMDes.

Pertanyaan tersebut disampaikan warga, Habibi Nur, dalam audiensi Sabtu (29/8/2026), yang membahas pengelolaan BUMDes, termasuk penggunaan anggaran sekitar Rp407 juta untuk unit usaha peternakan.

Habibi mempertanyakan dasar pertimbangan BUMDes dalam menentukan lokasi kandang. Menurutnya, apabila terdapat aset desa atau tanah kas desa (TKD) yang memungkinkan digunakan, perlu dijelaskan mengapa pilihan akhirnya justru menyewa lahan.

“Biasanya kalau ada tanah bengkok/TKD, kan kita bisa gunakan. Kita juga bisa konsultasi jika memang ada yang menggunakan. Itu yang dipertanyakan, apakah harus sewa? Misalnya di desa kita sendiri, apakah ada lahan yang bisa digunakan? Kan kalo tidak sewa, anggaran 50juta bisa dialokasikan lebih untuk pengembangan yang lain nya di BUMDes” ujar Habibi dalam audiensi.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam penjelasan sebelumnya, Direktur Utama BUMDes Pelita Makmur Erwin Mahendra menyebut terdapat anggaran sekitar Rp50 juta untuk sewa lahan selama lima tahun.

Dengan demikian, publik tidak hanya mempertanyakan nominal sewanya, tetapi juga dasar dan proses pengambilan keputusan sebelum lahan tersebut dipilih.

Bukan Sekadar Soal Rp50 Juta

Pertanyaan warga dinilai bukan semata-mata mengenai besar kecilnya biaya sewa. Yang menjadi perhatian adalah apakah sebelum menyewa lahan, BUMDes telah melakukan kajian terhadap seluruh alternatif aset yang tersedia.

Beberapa hal yang patut dijelaskan kepada masyarakat antara lain:

  1. Apakah Desa Kedung Jaya memiliki aset atau TKD yang dapat digunakan untuk kegiatan BUMDes?
  2. Jika tersedia, mengapa aset tersebut tidak digunakan?
  3. Apa dasar pertimbangan pemilihan lahan yang disewa?
  4. Bagaimana mekanisme penentuan nilai sewa sebesar Rp50 juta untuk lima tahun?
  5. Siapa pemilik sah lahan tersebut?
  6. Apakah terdapat perjanjian sewa tertulis antara BUMDes dengan pemilik lahan?
  7. Apakah proses penyewaan telah melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan BUMDes?
  8. Apakah terdapat hubungan antara pemilik lahan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan desa atau pengelolaan BUMDes?

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena di tengah masyarakat berkembang informasi atau isu bahwa lahan tersebut berkaitan dengan salah satu aparatur desa.

Namun, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kedung Jaya maupun BUMDes Pelita Makmur mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi tentu dapat meluruskan persoalan. Sebaliknya, apabila benar terdapat hubungan kepemilikan dengan aparatur desa, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan, transparansi transaksi, serta langkah pencegahan konflik kepentingan.

Transparansi Menjadi Kunci

Di tengah sorotan terhadap pengelolaan anggaran BUMDes, persoalan pemilihan lahan menjadi bagian penting dari transparansi.

Sebab, penggunaan dana desa atau penyertaan modal desa pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi efektivitas, efisiensi, manfaat dan kepatutan pengelolaannya.

Apalagi kondisi kandang yang belakangan menjadi sorotan warga karena terlihat kosong turut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana aset dan fasilitas yang telah dibangun benar-benar dimanfaatkan.

Karena itu, pertanyaan Habibi Nur menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola BUMDes maupun Pemerintah Desa Kedung Jaya:

Jika ada aset desa yang dapat digunakan, mengapa harus menyewa lahan? Dan jika memang menyewa merupakan pilihan terbaik, apa dasar pertimbangannya?

Publik tentu tidak cukup hanya mendapatkan jawaban secara lisan. Dokumen kepemilikan lahan, perjanjian sewa, dasar penentuan harga, serta proses pengambilan keputusan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara transparan.


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan tidak akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi. PDRM menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka kepada pihak berwenang Indonesia. Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, […]


    Bagikan:
  • Kandang BUMDes Kedung Jaya Sepi, Anggaran Rp407 Juta Jadi Sorotan Warga

    Kandang BUMDes Kedung Jaya Sepi, Anggaran Rp407 Juta Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BABELAN, BEKASI — Kandang ternak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedung Jaya yang belum lama dibangun justru menyisakan banyak pertanyaan. Anggaran yang disebut mencapai kurang lebih Rp407 juta berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan: kandang terlihat kosong, tidak tampak kambing, pintu terkunci, dan tidak terlihat petugas yang menjaga. Sorotan publik kini mengarah kepada Direktur Utama […]


    Bagikan:
  • Revaldo Fifaldi Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu

    Revaldo Fifaldi Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat masih memburu orang yang diduga memasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi. Polisi menyebut identitas pemasok tersebut telah diketahui dan kini dalam proses pencarian. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyidik telah mengantongi identitas orang yang diduga menjual narkotika kepada Revaldo. “Saat ini sudah […]


    Bagikan:
  • Nekat Membacok demi 30 Juta

    Nekat Membacok demi 30 Juta

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Aksi kejahatan jalanan teramat sadis terjadi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (5/8). Seorang karyawan swasta menjadi korban perampokan bersenjata tajam usai mengambil uang tunai puluhan juta rupiah dari sebuah bank. Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pembacokan brutal tersebut mendadak viral dan memicu keresahan warga di media sosial. Tiba-tiba Diserang dan Dibacok […]


    Bagikan:
  • Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

    Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, SH., CPM, menyoroti pengelolaan BUMDes Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut berkaitan dengan kondisi kandang ternak yang terlihat sepi serta penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp407 juta. Ali menilai, besarnya anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan dapat […]


    Bagikan:
  • GEMPA Layangkan Somasi Lanjutan ke BPD Kedung Jaya, Desak BUMDes Pelita Makmur Buka Pertanggungjawaban Anggaran

    GEMPA Layangkan Somasi Lanjutan ke BPD Kedung Jaya, Desak BUMDes Pelita Makmur Buka Pertanggungjawaban Anggaran

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GEMPA) Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, secara resmi melayangkan surat somasi lanjutan atau peringatan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedung Jaya terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Makmur, khususnya unit usaha ternak kambing. Surat bernomor 02/GEMPA/KD JAYA/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut berisi […]


    Bagikan:
expand_less