Breaking News
light_mode
Populer

PMPH Soroti Klarifikasi Dirut BUMDes KedungJaya soal Aset yang Belum Diserahkan Mitra

  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

BEKASI — Persoalan kemitraan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan serius setelah Direktur Utama BUMDes Erwin Mahendra mengungkap adanya kewajiban mitra yang hingga kini disebut belum dipenuhi.

Dalam audiensi masyarakat yang digelar di Aula Balai Desa Kedung Jaya, Sabtu (29/8/2026), Erwin menjelaskan bahwa dalam skema kemitraan, hasil penjualan ternak BUMDes sebelumnya direncanakan ditukar kembali dengan 55 ekor kambing jantan, ditambah 2 ton pakan ternak dan cashback Rp10 juta.

Namun, menurut Erwin, hingga audiensi berlangsung, seluruh komponen tersebut belum diterima BUMDes dari mitra.

Erwin menyebut persoalan tersebut telah dikomunikasikan kepada mitra melalui komunikasi lisan, telepon hingga mendatangi kediamannya. Bahkan, menurut dia, mitra disebut masih menunjukkan itikad baik dengan menawarkan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) rumah.

Menanggapi keterangan tersebut saat dimintai pendapat oleh media, Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, SH.,CPM, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak semestinya berhenti sebagai persoalan internal antara BUMDes dan mitra.

“Kalau benar ada 55 ekor kambing yang menjadi hak BUMDes, ditambah 2 ton pakan dan cashback Rp10 juta yang dijanjikan mitra tetapi sampai sekarang belum diserahkan, ini harus dijelaskan secara serius. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan desa hanya diselesaikan dengan komunikasi informal tanpa kejelasan penyelesaian,” ujar Ali.

Menurut Ali, apabila hasil pemeriksaan dan bukti-bukti nantinya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihak terkait harus menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti ada unsur tindak pidana, kami siap mendampingi untuk memproses pihak mitra yang dimaksud oleh Dirut BUMDes melalui jalur hukum. Tetapi tentu harus berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar tuduhan,” tegasnya.

Ali juga menilai penggunaan SHM sebagai jaminan perlu dikaji secara hati-hati. Menurutnya, sertifikat rumah sebagai jaminan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila hak BUMDes yang dipersoalkan sebenarnya berupa ternak, pakan dan uang.

“Jangan sampai penyelesaian hanya berhenti pada selembar kertas SHM. Sertifikat itu bukan keuntungan yang berjalan dan bukan otomatis menggantikan hak BUMDes. Kalau hanya dititipkan sebagai jaminan tanpa mekanisme hukum yang jelas, jangan sampai akhirnya hanya menjadi tempat parkir berkas,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi masyarakat, muncul pula pertanyaan mengenai siapa sebenarnya mitra yang dimaksud dalam kerja sama tersebut.

Warga menilai identitas mitra, bentuk perjanjian, nilai transaksi, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi perlu dibuka secara transparan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena BUMDes sebelumnya menjelaskan bahwa sistem usaha peternakan dilakukan dengan pola kemitraan, mulai dari pembelian ternak dan pakan hingga pemasaran hasil ternak.

Ali menegaskan, apabila hubungan kemitraan tersebut memiliki dokumen perjanjian, maka dokumen itu harus menjadi dasar untuk melihat apakah persoalan yang terjadi merupakan persoalan bisnis biasa, wanprestasi, atau terdapat dugaan perbuatan lain yang berpotensi masuk ranah hukum.

“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen. Siapa mitranya, apa isi perjanjiannya, berapa nilai kewajibannya, kapan seharusnya 55 ekor kambing itu diserahkan, bagaimana posisi 2 ton pakan dan cashback Rp10 juta, serta apa langkah BUMDes apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap ringan karena yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara BUMDes dan mitra, tetapi juga aset dan kepentingan ekonomi desa.

“Kalau ini memang murni persoalan kemitraan, selesaikan sesuai mekanisme perjanjian. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Jangan sampai karena ingin menjaga hubungan dengan mitra, kepentingan BUMDes dan masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari BUMDes Pelita Makmur mengenai identitas mitra, dokumen kerja sama, status 55 ekor kambing, 2 ton pakan, cashback Rp10 juta, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk memastikan hak BUMDes dapat dipenuhi.

Sebab, jika benar nilai ekonomi tersebut merupakan hak BUMDes, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan janji, komunikasi lisan, atau menitipkan jaminan. Harus ada kepastian, pencatatan, pertanggungjawaban dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kandang BUMDes Kedung Jaya Sepi, Anggaran Rp407 Juta Jadi Sorotan Warga

    Kandang BUMDes Kedung Jaya Sepi, Anggaran Rp407 Juta Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BABELAN, BEKASI — Kandang ternak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedung Jaya yang belum lama dibangun justru menyisakan banyak pertanyaan. Anggaran yang disebut mencapai kurang lebih Rp407 juta berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan: kandang terlihat kosong, tidak tampak kambing, pintu terkunci, dan tidak terlihat petugas yang menjaga. Sorotan publik kini mengarah kepada Direktur Utama […]


    Bagikan:
  • Mantan Pimpinan PPATK Buka Suara Soal Dugaan TPPU Eks Jampidsus

    Bukan Cuma Sita Aset: Mantan Pimpinan PPATK Buka Suara Soal Dugaan TPPU Eks Jampidsus

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Di balik pintu tebal rumah-rumah mewah dan deretan tempat usaha yang baru-baru ini digerebek petugas, tersimpan tumpukan bukti fisik yang menyilaukan mata: lembaran valuta asing, seberkas uang tunai, hingga deretan emas batangan murni seberat 74 kilogram. Seluruh temuan megah ini mendadak menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana […]


    Bagikan:
  • Coba Kelabuhi Petugas Pakai Modus Misdeklarasi, Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas dan 20 Rangka Asal China Digagalkan Bea Cukai

    Coba Kelabuhi Petugas Pakai Modus Misdeklarasi, Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas dan 20 Rangka Asal China Digagalkan Bea Cukai

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Benteng pengawasan di pintu masuk utama jalur perdagangan internasional Indonesia kembali membuahkan hasil. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berskala besar berupa armada sepeda motor mewah asal China. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor gede (moge) merek Harley-Davidson bekas dalam kondisi […]


    Bagikan:
  • Babeh HK Damin Sada Soroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Jangan Rakus Jadi Pemimpin

    Babeh HK Damin Sada Soroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Jangan Rakus Jadi Pemimpin

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Tokoh Jawara Bekasi sekaligus Ketua Umum Jajaka (Jawara Jaga Kampung), Babeh HK Damin Sada, menyoroti kemungkinan munculnya kembali wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027. Pernyataan tersebut disampaikan Babeh HK Damin Sada melalui video pribadinya, (12/9/2026). Ia mengaku khawatir apabila wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa nantinya […]


    Bagikan:
  • Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Imipas Bahas Temuan Fasilitas Lapas Cibinong

    Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Imipas Bahas Temuan Fasilitas Lapas Cibinong

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin (28/9/2026). Rapat tersebut membahas temuan fasilitas yang disebut berstandar seperti apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, RDP digelar untuk […]


    Bagikan:
  • Kebakaran Hebat Melanda PT Surya Lestari di Cikarang, Area 2.000 Meter Persegi Dilalap Api

    Kebakaran Hebat Melanda PT Surya Lestari di Cikarang, Area 2.000 Meter Persegi Dilalap Api

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Kebakaran hebat melanda PT Surya Lestari di kawasan Delta Silicon 2, Jalan Palem 1, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (8/9/2026) dini hari. Perusahaan yang bergerak di bidang furnitur tersebut dilanda kobaran api yang membakar area dengan luas diperkirakan mencapai 2.000 meter persegi. Peristiwa kebakaran PT Surya Lestari pertama kali […]


    Bagikan:
expand_less