Breaking News
light_mode
Populer

PMPH Soroti Klarifikasi Dirut BUMDes KedungJaya soal Aset yang Belum Diserahkan Mitra

  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

BEKASI — Persoalan kemitraan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan serius setelah Direktur Utama BUMDes Erwin Mahendra mengungkap adanya kewajiban mitra yang hingga kini disebut belum dipenuhi.

Dalam audiensi masyarakat yang digelar di Aula Balai Desa Kedung Jaya, Sabtu (29/8/2026), Erwin menjelaskan bahwa dalam skema kemitraan, hasil penjualan ternak BUMDes sebelumnya direncanakan ditukar kembali dengan 55 ekor kambing jantan, ditambah 2 ton pakan ternak dan cashback Rp10 juta.

Namun, menurut Erwin, hingga audiensi berlangsung, seluruh komponen tersebut belum diterima BUMDes dari mitra.

Erwin menyebut persoalan tersebut telah dikomunikasikan kepada mitra melalui komunikasi lisan, telepon hingga mendatangi kediamannya. Bahkan, menurut dia, mitra disebut masih menunjukkan itikad baik dengan menawarkan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) rumah.

Menanggapi keterangan tersebut saat dimintai pendapat oleh media, Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, SH.,CPM, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak semestinya berhenti sebagai persoalan internal antara BUMDes dan mitra.

“Kalau benar ada 55 ekor kambing yang menjadi hak BUMDes, ditambah 2 ton pakan dan cashback Rp10 juta yang dijanjikan mitra tetapi sampai sekarang belum diserahkan, ini harus dijelaskan secara serius. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan desa hanya diselesaikan dengan komunikasi informal tanpa kejelasan penyelesaian,” ujar Ali.

Menurut Ali, apabila hasil pemeriksaan dan bukti-bukti nantinya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihak terkait harus menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti ada unsur tindak pidana, kami siap mendampingi untuk memproses pihak mitra yang dimaksud oleh Dirut BUMDes melalui jalur hukum. Tetapi tentu harus berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar tuduhan,” tegasnya.

Ali juga menilai penggunaan SHM sebagai jaminan perlu dikaji secara hati-hati. Menurutnya, sertifikat rumah sebagai jaminan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila hak BUMDes yang dipersoalkan sebenarnya berupa ternak, pakan dan uang.

“Jangan sampai penyelesaian hanya berhenti pada selembar kertas SHM. Sertifikat itu bukan keuntungan yang berjalan dan bukan otomatis menggantikan hak BUMDes. Kalau hanya dititipkan sebagai jaminan tanpa mekanisme hukum yang jelas, jangan sampai akhirnya hanya menjadi tempat parkir berkas,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi masyarakat, muncul pula pertanyaan mengenai siapa sebenarnya mitra yang dimaksud dalam kerja sama tersebut.

Warga menilai identitas mitra, bentuk perjanjian, nilai transaksi, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi perlu dibuka secara transparan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena BUMDes sebelumnya menjelaskan bahwa sistem usaha peternakan dilakukan dengan pola kemitraan, mulai dari pembelian ternak dan pakan hingga pemasaran hasil ternak.

Ali menegaskan, apabila hubungan kemitraan tersebut memiliki dokumen perjanjian, maka dokumen itu harus menjadi dasar untuk melihat apakah persoalan yang terjadi merupakan persoalan bisnis biasa, wanprestasi, atau terdapat dugaan perbuatan lain yang berpotensi masuk ranah hukum.

“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen. Siapa mitranya, apa isi perjanjiannya, berapa nilai kewajibannya, kapan seharusnya 55 ekor kambing itu diserahkan, bagaimana posisi 2 ton pakan dan cashback Rp10 juta, serta apa langkah BUMDes apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap ringan karena yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara BUMDes dan mitra, tetapi juga aset dan kepentingan ekonomi desa.

“Kalau ini memang murni persoalan kemitraan, selesaikan sesuai mekanisme perjanjian. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Jangan sampai karena ingin menjaga hubungan dengan mitra, kepentingan BUMDes dan masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari BUMDes Pelita Makmur mengenai identitas mitra, dokumen kerja sama, status 55 ekor kambing, 2 ton pakan, cashback Rp10 juta, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk memastikan hak BUMDes dapat dipenuhi.

Sebab, jika benar nilai ekonomi tersebut merupakan hak BUMDes, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan janji, komunikasi lisan, atau menitipkan jaminan. Harus ada kepastian, pencatatan, pertanggungjawaban dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUMDes Kedung Jaya: Protes Warga Jangan Sampai Adem Karena Tak Ada yang Bergerak

    BUMDes Kedung Jaya: Protes Warga Jangan Sampai Adem Karena Tak Ada yang Bergerak

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:OPINI | Danu Ubaidillah Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia (Warga Desa KedungJaya) Persoalan BUMDes Kedung Jaya kembali menjadi perhatian warga. Protes dan pertanyaan masyarakat sempat ramai disampaikan. Namun, setelah itu, persoalan tersebut kembali mereda. Padahal, keresahan warga belum sepenuhnya mendapatkan jawaban yang jelas. Jika benar terdapat anggaran sekitar Rp407 juta dalam pengelolaan BUMDes Kedung […]


    Bagikan:
  • SMAN 1 Cikarang Utara Ucapkan Selamat Hari Jadi Polisi Wanita ke-78, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Kepolisian

    SMAN 1 Cikarang Utara Ucapkan Selamat Hari Jadi Polisi Wanita ke-78, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Kepolisian

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Keluarga besar SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 yang diperingati pada 1 September 2026. Ucapan tersebut disampaikan melalui Kepala SMAN 1 Cikarang Utara, Didi Rosidi, S.Pd, sebagai bentuk apresiasi terhadap kiprah dan pengabdian Polisi Wanita dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan kepada […]


    Bagikan:
  • Stiker Penagihan BPR Memanas, LPKSM Patroli Adukan PT BPR Karya Bakti Sejahtera ke OJK

    Stiker Penagihan BPR Memanas, LPKSM Patroli Adukan PT BPR Karya Bakti Sejahtera ke OJK

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Persoalan penagihan kredit PT BPR Karya Bakti Sejahtera terhadap salah seorang debiturnya memasuki babak baru. Setelah melayangkan somasi terkait pemasangan stiker di rumah debitur, DPD LPKSM Patroli Kota Bekasi resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (19/8/26). Pengaduan itu tidak hanya berkaitan dengan pemasangan stiker. LPKSM Patroli juga mempertanyakan praktik penagihan […]


    Bagikan:
  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Rp46 M

    Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Rp46 M

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang. Sepanjang periode awal 2025 hingga Juli 2026, instansi ini mencatat sebanyak 123 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya. […]


    Bagikan:
  • Sidang Perkara Dais Alias Cadok Ditunda, LPKSM Patroli Dampingi Proses Pemulihan Hak Korban

    Sidang Perkara Dais Alias Cadok Ditunda, LPKSM Patroli Dampingi Proses Pemulihan Hak Korban

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli bersama tim hadir mendampingi proses persidangan perkara dengan terdakwa Dais alias Cadok Bin Asdi, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam agenda persidangan tersebut, Ryan Taqwa Dhika (Buluk) dari LPKSM Patroli bersama tim turut mengikuti jalannya proses persidangan sebagai bentuk pendampingan terhadap korban. Berdasarkan surat panggilan […]


    Bagikan:
  • PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan tidak akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi. PDRM menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka kepada pihak berwenang Indonesia. Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, […]


    Bagikan:
expand_less