Korban Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LiputanHk.com,BEKASI – Sidang kedua perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Sidang tersebut memasuki agenda Restorative Justice (RJ) atau upaya penyelesaian perkara melalui perdamaian. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan setelah korban, Fendy, menyatakan menolak berdamai dan memilih agar perkara tetap diproses secara hukum.
Dalam persidangan, NY dan Fendy hadir untuk mengikuti proses upaya RJ. Setelah proses tersebut, Fendy menegaskan dirinya tetap ingin kasus yang terjadi pada Oktober 2025 diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Fendy menilai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah terlambat. Menurutnya, sejak awal ia berharap pihak yang diduga terlibat datang secara langsung untuk meminta maaf apabila memang melakukan kesalahan.
“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” ujar Fendy usai persidangan.
Fendy juga membantah adanya komunikasi langsung dari pihak yang diduga terlibat sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya.
“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” katanya.
Menurut Fendy, upaya RJ sebelumnya juga pernah disampaikan melalui pihak kepolisian setelah dirinya mengetahui perkara tersebut telah menetapkan tersangka.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap dilanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dani mengatakan korban tidak bersedia menempuh RJ karena masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki,” ujar Dani.
Dani menyebut komunikasi terkait upaya RJ baru dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa terjadi. Ia mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Oktober 2025, sedangkan upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya disebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada Februari 2026.
“Jadi, kalau tadi disampaikan bahwa sudah pernah melakukan upaya RJ, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, kemudian setelah ditetapkan tersangka sekitar Februari mereka mengupayakan menghubungi korban dan kami sebagai kuasa hukum,” katanya.
Dani juga meminta perkara tersebut tidak dipandang sebagai kasus pemukulan biasa. Menurutnya, proses persidangan perlu mengungkap secara utuh dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi.
“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” tegasnya.
Keluarga Korban Minta Isu Suku Tidak Dibawa ke Perkara
Sementara itu, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.
Nancy menegaskan keluarga Fendy hanya menginginkan proses hukum berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.
“Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami,” ujar Nancy.
Ia kembali menegaskan bahwa keluarga korban menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum,” katanya.
Perkara Dugaan Pengeroyokan Terjadi pada Oktober 2025
Perkara dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah korban menolak upaya Restorative Justice, perkara tersebut tetap berlanjut melalui proses persidangan di PN Cikarang.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
(DN)
- Penulis: Danu

