Babeh HK Damin Sada Soroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Jangan Rakus Jadi Pemimpin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Tokoh Jawara Bekasi sekaligus Ketua Umum Jajaka (Jawara Jaga Kampung), Babeh HK Damin Sada, menyoroti kemungkinan munculnya kembali wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Babeh HK Damin Sada melalui video pribadinya, (12/9/2026). Ia mengaku khawatir apabila wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa nantinya berkembang menjadi kepentingan politik antara kepala desa, pemerintah, maupun DPR RI.
Menurutnya, pola saling membutuhkan antara pemegang kekuasaan dan kepala desa berpotensi menimbulkan apa yang ia sebut sebagai “politik sandera-menyandera”.
“Politik sandera-menyandera yang pernah dilakukan pada zaman rezim Jokodok, sepertinya akan diulang kembali di rezim ini,” ujar Babeh HK Damin Sada dalam video tersebut.
Ia menilai, apabila kepala desa membutuhkan perpanjangan masa jabatan, sementara pemerintah membutuhkan dukungan politik di tingkat bawah, maka kondisi tersebut dapat menciptakan hubungan kepentingan yang saling menguntungkan.
“Karena saling membutuhkan, kepala desa butuh perpanjangan, pemerintah sekarang perlu dukungan, DPR RI juga perlu dukungan dari kepala desa agar suara tidak hilang,” katanya.
Namun, Babeh HK Damin Sada menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan kekhawatiran dan penilaiannya terhadap kemungkinan dinamika politik ke depan.
Mantan Kepala Desa Dua Periode
Babeh HK Damin Sada juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan kepala desa yang pernah menjabat selama dua periode.
Berdasarkan pengalamannya tersebut, ia mengatakan bahwa menjadi kepala desa bukanlah pekerjaan ringan, terlebih apabila seorang pemimpin benar-benar menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat secara amanah.
“Jangankan menambah, sebetulnya satu periode saja kalau kita menjadi kepala desa dan bertanggung jawab kepada masyarakat itu berat,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan apabila ada kepala desa yang telah menjabat dua periode tetapi masih menginginkan tambahan masa jabatan, bahkan berharap dapat kembali menduduki posisi tertentu setelah masa jabatannya berakhir.
“Bahkan dikasih gratis ingin menjadi PJ (Penjabat). Jadi betapa rakusnya kepala desa seperti ini,” kata Babeh HK Damin Sada.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan apabila pemerintah daerah harus memperpanjang masa jabatan kepala desa dengan dalih tidak adanya atau tidak cukupnya sumber daya untuk mengisi posisi penjabat.
Menurutnya, apabila suatu desa membutuhkan penjabat kepala desa, terdapat perangkat desa yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku, seperti sekretaris desa maupun kepala urusan pemerintahan.
“Kalau memang diadakan PJ, jadi bohong menurut saya kalau dari Pemda itu tidak ada atau tidak cukup untuk menjadi PJ. Aturannya, PJ itu bisa dari Sekdes sebenarnya atau Kaur Pemerintahan. Tidak harus kepala desa yang minta nambah waktu,” ujarnya.
Babeh HK Damin Sada kemudian mengingatkan para kepala desa agar tidak menjadikan jabatan sebagai sesuatu yang harus dipertahankan tanpa batas.
Ia meminta para kepala desa untuk menyadari bahwa jabatan merupakan amanah dan pada akhirnya akan berakhir.
“Harapan saya, sadar diri. Jabatan itu tidak dibawa mati. Syukur kalau pas sedang menjabat amanah. Kalau tidak amanah, untuk apa diperpanjang, malah menambah dosa,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan kepada para kepala desa agar tidak menjadikan kekuasaan sebagai tujuan utama.
“Harus sadar nih kepala desa. Jangan rakus jadi pemimpin,” pungkas Babeh HK Damin Sada.
LiputanHk.com menempatkan pernyataan tersebut sebagai pandangan pribadi Babeh HK Damin Sada. Wacana mengenai masa jabatan kepala desa, mekanisme penjabat, maupun kebijakan perpanjangan masa jabatan tetap perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan resmi pemerintah yang berlaku.
- Penulis: Danu

