Breaking News
light_mode
Populer

PERANGKAT DESA MAJU PILKADES: KAPAN WAJIB CUTI DAN MUNDUR?

  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

Oleh: Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia

LiputanHk.com,BEKASI – Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, masyarakat perlu memahami posisi perangkat desa yang ikut dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa.

Hal ini penting agar tidak terjadi salah persepsi antara perangkat desa yang mencalonkan diri, dengan perangkat desa yang sekadar memiliki pilihan atau memberikan dukungan kepada calon tertentu.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42, ketentuannya cukup jelas. Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa sejak terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.

Kemudian, apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, maka wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.

Dengan demikian, sederhananya:

Terdaftar sebagai bakal calon → wajib cuti.
Ditetapkan sebagai calon Kepala Desa → wajib mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi perdebatan hanya berdasarkan informasi dari media sosial atau deklarasi politik.

Namun, perlu dibedakan dengan perangkat desa yang tidak mencalonkan diri, tetapi memberikan dukungan kepada calon tertentu. Dukungan politik secara pribadi tidak serta-merta dapat disamakan dengan status sebagai calon Kepala Desa.

Persoalan menjadi berbeda apabila jabatan, kewenangan, fasilitas, data, maupun sumber daya pemerintahan desa digunakan untuk menguntungkan calon tertentu. Dalam konteks ini, yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang didukung, tetapi apakah kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan kontestasi.

Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan fakta, dokumen, status resmi dalam tahapan Pilkades, dan aturan yang berlaku, bukan sekadar foto, video, deklarasi, atau kabar yang beredar.

Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar. Yang tidak boleh adalah apabila perbedaan pilihan berubah menjadi konflik antarwarga atau mengganggu profesionalitas pemerintahan desa.

Masyarakat berhak bertanya. Perangkat desa wajib memahami batas kewenangannya. Panitia dan pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga menyangkut bagaimana prosesnya berlangsung secara tertib, transparan, adil, dan sesuai hukum.

Periksa aturannya. Periksa statusnya. Periksa faktanya. Baru kemudian menyimpulkan.

Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia

Catatan: Tulisan ini merupakan edukasi publik dan tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak atau individu tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPKSM Patroli Kota Bekasi Somasi PT BPR Soal Stiker di Rumah Debitur

    LPKSM Patroli Kota Bekasi Somasi PT BPR Soal Stiker di Rumah Debitur

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KOTA BEKASI – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kota Bekasi melayangkan somasi kepada Direksi PT BPR Karya Bakti Sejahtera terkait penempelan stiker di rumah seorang debitur berinisial Roba’i, (7/8/2026). Somasi bernomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 menyebut stiker dipasang oleh tim remedial BPR bernama Tomy, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan debitur. LPKSM Patroli DPD Kota Bekasi yang […]


    Bagikan:
  • KCIC Pastikan Operasional Whoosh Jakarta-Bandung Tetap Aman di Tengah Potensi Abu Vulkanik

    KCIC Pastikan Operasional Whoosh Jakarta-Bandung Tetap Aman di Tengah Potensi Abu Vulkanik

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan operasional kereta cepat Whoosh koridor Jakarta-Bandung tetap berjalan aman dan normal. Pemantauan berlapis dilakukan untuk memitigasi potensi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di wilayah Selat Sunda. General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, pemantauan melibatkan unit operasi, keselamatan, sarana, dan prasarana KCIC. KCIC juga […]


    Bagikan:
  • Coba Kelabuhi Petugas Pakai Modus Misdeklarasi, Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas dan 20 Rangka Asal China Digagalkan Bea Cukai

    Coba Kelabuhi Petugas Pakai Modus Misdeklarasi, Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas dan 20 Rangka Asal China Digagalkan Bea Cukai

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Benteng pengawasan di pintu masuk utama jalur perdagangan internasional Indonesia kembali membuahkan hasil. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berskala besar berupa armada sepeda motor mewah asal China. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor gede (moge) merek Harley-Davidson bekas dalam kondisi […]


    Bagikan:
  • Bentrokan Polisi dan Massa Pecah di Kolong Flyover Slipi, Gas Air Mata Ditembakkan

    Bentrokan Polisi dan Massa Pecah di Kolong Flyover Slipi, Gas Air Mata Ditembakkan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Bentrokan antara aparat kepolisian dan massa aksi pecah di bawah Flyover Slipi, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam. Kericuhan terjadi setelah aparat memukul mundur massa dari Jalan Pejompongan Raya ke arah Jalan Penjernihan. Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Sejumlah peserta aksi kemudian terlihat berlarian menjauh dari […]


    Bagikan:
  • Dirut BUMDes Kedung Jaya Sebut 14 Kambing Dititipkan, 63 Ekor Belum Dibayar Mitra, Warga Pertanyakan Tata Kelola dan Akuntabilitas

    Dirut BUMDes Kedung Jaya Sebut 14 Kambing Dititipkan, 63 Ekor Belum Dibayar Mitra, Warga Pertanyakan Tata Kelola dan Akuntabilitas

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Pernyataan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Kedung Jaya Erwin Mahendra, dalam audiensi di aula kantor kepala desa Kedung Jaya pada Sabtu (29/8/2026), terkait pengelolaan usaha peternakan justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru dari masyarakat. Dalam pemaparannya, Dirut BUMDes Kedung Jaya menyebut masih terdapat 14 ekor kambing yang menjadi bagian dari usaha BUMDes. Namun, kambing tersebut […]


    Bagikan:
  • Menolak Lupa!! Apa Kabar Wajah Struktur Pemdes Kedungjaya yang Dicoret?

    Menolak Lupa!! Apa Kabar Wajah Struktur Pemdes Kedungjaya yang Dicoret?

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:OPINI | Danu Ubaidillah Pemerhati Kebijakan Publik, Jurnalis Indonesia (Warga Desa Kedungjaya) BABELAN, Kab Bekasi. Ada sebuah pertanyaan sederhana tetapi sesungguhnya sangat serius: apa kabar wajah-wajah aparatur Desa Kedungjaya yang fotonya dicoret pada papan struktur Pemerintah Desa? Coretan itu mungkin terlihat sederhana. Hanya tinta di atas foto. Hanya goresan pada selembar gambar. Tetapi jangan kita […]


    Bagikan:
expand_less