Breaking News
light_mode
Populer

PERANGKAT DESA MAJU PILKADES: KAPAN WAJIB CUTI DAN MUNDUR?

  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

Oleh: Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia

LiputanHk.com,BEKASI – Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, masyarakat perlu memahami posisi perangkat desa yang ikut dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa.

Hal ini penting agar tidak terjadi salah persepsi antara perangkat desa yang mencalonkan diri, dengan perangkat desa yang sekadar memiliki pilihan atau memberikan dukungan kepada calon tertentu.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42, ketentuannya cukup jelas. Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa sejak terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.

Kemudian, apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, maka wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.

Dengan demikian, sederhananya:

Terdaftar sebagai bakal calon → wajib cuti.
Ditetapkan sebagai calon Kepala Desa → wajib mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi perdebatan hanya berdasarkan informasi dari media sosial atau deklarasi politik.

Namun, perlu dibedakan dengan perangkat desa yang tidak mencalonkan diri, tetapi memberikan dukungan kepada calon tertentu. Dukungan politik secara pribadi tidak serta-merta dapat disamakan dengan status sebagai calon Kepala Desa.

Persoalan menjadi berbeda apabila jabatan, kewenangan, fasilitas, data, maupun sumber daya pemerintahan desa digunakan untuk menguntungkan calon tertentu. Dalam konteks ini, yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang didukung, tetapi apakah kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan kontestasi.

Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan fakta, dokumen, status resmi dalam tahapan Pilkades, dan aturan yang berlaku, bukan sekadar foto, video, deklarasi, atau kabar yang beredar.

Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar. Yang tidak boleh adalah apabila perbedaan pilihan berubah menjadi konflik antarwarga atau mengganggu profesionalitas pemerintahan desa.

Masyarakat berhak bertanya. Perangkat desa wajib memahami batas kewenangannya. Panitia dan pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga menyangkut bagaimana prosesnya berlangsung secara tertib, transparan, adil, dan sesuai hukum.

Periksa aturannya. Periksa statusnya. Periksa faktanya. Baru kemudian menyimpulkan.

Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia

Catatan: Tulisan ini merupakan edukasi publik dan tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak atau individu tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Basarnas Cari 7 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

    Basarnas Cari 7 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Badan SAR Nasional (Basarnas) bersama tim SAR gabungan masih mencari tujuh jurnalis yang hilang kontak saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau. Rombongan jurnalis tersebut berada di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten. Salah satu jurnalis yang masuk dalam daftar pencarian adalah pewarta foto LKBN ANTARA, M Bagus Khoirunnas. Hingga Selasa malam, keberadaan rombongan […]


    Bagikan:
  • Babeh HK Damin Sada Soroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Jangan Rakus Jadi Pemimpin

    Babeh HK Damin Sada Soroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Jangan Rakus Jadi Pemimpin

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Tokoh Jawara Bekasi sekaligus Ketua Umum Jajaka (Jawara Jaga Kampung), Babeh HK Damin Sada, menyoroti kemungkinan munculnya kembali wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027. Pernyataan tersebut disampaikan Babeh HK Damin Sada melalui video pribadinya, (12/9/2026). Ia mengaku khawatir apabila wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa nantinya […]


    Bagikan:
  • “Audiensi BUMDes Digelar, Pemdes Kedung Jaya Tak Hadir: Ada Apa?”

    “Audiensi BUMDes Digelar, Pemdes Kedung Jaya Tak Hadir: Ada Apa?”

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Kekecewaan terhadap Pemerintah Desa Kedung Jaya kembali disuarakan warga menyusul ketidakhadiran pihak Pemerintah Desa dalam audiensi masyarakat bersama pengurus BUMDes Pelita Makmur dan BPD, yang membahas polemik pengelolaan BUMDes serta anggaran sekitar Rp407 juta. Audiensi yang digelar pada Sabtu (29/8/2026) tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Forum […]


    Bagikan:
  • PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

    PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh hasil dan keputusan strategis Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Barat 2026 yang digelar pada 12–13 Agustus 2026 di Hotel Horison Ultima, Kota Bandung. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., hadir bersama jajaran dalam agenda penting organisasi wartawan di Jawa Barat tersebut. […]


    Bagikan:
  • Ada Andri Terpilih sebagai Kepala Desa Sukamahi Periode 2026–2034

    Ada Andri Terpilih sebagai Kepala Desa Sukamahi Periode 2026–2034

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:CIKARANG PUSAT — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi berakhir dengan terpilihnya Ada Andri sebagai Kepala Desa Sukamahi untuk masa bakti 2026–2034. Terpilihnya Ada Andri mendapat sambutan hangat serta ucapan selamat dari berbagai elemen masyarakat dan instansi setempat. Hasil pemilihan tersebut menjadi awal baru bagi Pemerintah Desa Sukamahi dalam menjalankan […]


    Bagikan:
  • Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

    Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, SH., CPM, menyoroti pengelolaan BUMDes Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut berkaitan dengan kondisi kandang ternak yang terlihat sepi serta penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp407 juta. Ali menilai, besarnya anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan dapat […]


    Bagikan:
expand_less