Breaking News
light_mode
Populer

PERANGKAT DESA MAJU PILKADES: KAPAN WAJIB CUTI DAN MUNDUR?

  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

Oleh: Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia

LiputanHk.com,BEKASI – Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, masyarakat perlu memahami posisi perangkat desa yang ikut dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa.

Hal ini penting agar tidak terjadi salah persepsi antara perangkat desa yang mencalonkan diri, dengan perangkat desa yang sekadar memiliki pilihan atau memberikan dukungan kepada calon tertentu.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42, ketentuannya cukup jelas. Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa sejak terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.

Kemudian, apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, maka wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.

Dengan demikian, sederhananya:

Terdaftar sebagai bakal calon → wajib cuti.
Ditetapkan sebagai calon Kepala Desa → wajib mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi perdebatan hanya berdasarkan informasi dari media sosial atau deklarasi politik.

Namun, perlu dibedakan dengan perangkat desa yang tidak mencalonkan diri, tetapi memberikan dukungan kepada calon tertentu. Dukungan politik secara pribadi tidak serta-merta dapat disamakan dengan status sebagai calon Kepala Desa.

Persoalan menjadi berbeda apabila jabatan, kewenangan, fasilitas, data, maupun sumber daya pemerintahan desa digunakan untuk menguntungkan calon tertentu. Dalam konteks ini, yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang didukung, tetapi apakah kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan kontestasi.

Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan fakta, dokumen, status resmi dalam tahapan Pilkades, dan aturan yang berlaku, bukan sekadar foto, video, deklarasi, atau kabar yang beredar.

Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar. Yang tidak boleh adalah apabila perbedaan pilihan berubah menjadi konflik antarwarga atau mengganggu profesionalitas pemerintahan desa.

Masyarakat berhak bertanya. Perangkat desa wajib memahami batas kewenangannya. Panitia dan pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga menyangkut bagaimana prosesnya berlangsung secara tertib, transparan, adil, dan sesuai hukum.

Periksa aturannya. Periksa statusnya. Periksa faktanya. Baru kemudian menyimpulkan.

Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia

Catatan: Tulisan ini merupakan edukasi publik dan tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak atau individu tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less