Breaking News
light_mode
Populer

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan aspirasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. AMPB juga meminta dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan publik terkait komitmen DPR.

“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Dasco Tegaskan Target 15 Desember 2026

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco kembali menegaskan target waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Dasco juga menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap proses pembahasan RUU.

Masukan yang disampaikan AMPB selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan.

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR menilai partisipasi masyarakat penting dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan publik diharapkan dapat memastikan pembahasan berlangsung secara terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menunggu hasil pembahasan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan selama proses legislasi berlangsung.

DPR Hormati Penyampaian Aspirasi

Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menegaskan bahwa DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai di sekitar Kompleks Parlemen.

Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.

AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Menanggapi hal itu, Dasco meminta agar lokasi serta kronologi kejadian disampaikan secara lengkap.

Informasi tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menuju Penyelesaian RUU Perampasan Aset

DPR RI menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Di sisi lain, ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat tetap terbuka selama proses pembahasan berlangsung. Kepastian tenggat waktu tersebut menjadi perhatian publik, terutama dalam mendorong lahirnya aturan yang dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan.

LiputanHk.com — Media Indonesia


Bagikan:
  • Penulis: Danu
  • Editor: Alung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

    Korban Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:LiputanHk.com,BEKASI – Sidang kedua perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). Sidang tersebut memasuki agenda Restorative Justice (RJ) atau upaya penyelesaian perkara melalui perdamaian. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan setelah korban, Fendy, menyatakan menolak berdamai dan memilih agar perkara tetap diproses […]


    Bagikan:
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja Berkedok Liburan Keluarga

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja Berkedok Liburan Keluarga

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:DENPASAR — Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Ngurah Rai kembali memperlihatkan taji dalam menjaga pintu gerbang penerbangan internasional Indonesia. Berkolaborasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, jajaran Bea Cukai sukses menggagalkan aksi kejahatan narkotika jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan ganja seberat […]


    Bagikan:
  • LPKSM Patroli Kota Bekasi Somasi PT BPR Soal Stiker di Rumah Debitur

    LPKSM Patroli Kota Bekasi Somasi PT BPR Soal Stiker di Rumah Debitur

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KOTA BEKASI – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kota Bekasi melayangkan somasi kepada Direksi PT BPR Karya Bakti Sejahtera terkait penempelan stiker di rumah seorang debitur berinisial Roba’i, (7/8/2026). Somasi bernomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 menyebut stiker dipasang oleh tim remedial BPR bernama Tomy, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan debitur. LPKSM Patroli DPD Kota Bekasi yang […]


    Bagikan:
  • Mahasiswa KKN-T IDBU 36 UNDIP Edukasi Energi Terbarukan dan Hadirkan Smart Light Trap untuk Pengendalian Hama Jagung

    Mahasiswa KKN-T IDBU 36 UNDIP Edukasi Energi Terbarukan dan Hadirkan Smart Light Trap untuk Pengendalian Hama Jagung

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BATANG, LiputanHK.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IDBU 36 Universitas Diponegoro (UNDIP) mengedukasi petani Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, mengenai pemanfaatan energi terbarukan untuk sektor pertanian. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memperkenalkan dan menyerahkan Smart Light Trap berbasis energi surya sebagai teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pemantauan dan pengendalian hama […]


    Bagikan:
  • Mantan Pimpinan PPATK Buka Suara Soal Dugaan TPPU Eks Jampidsus

    Bukan Cuma Sita Aset: Mantan Pimpinan PPATK Buka Suara Soal Dugaan TPPU Eks Jampidsus

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Di balik pintu tebal rumah-rumah mewah dan deretan tempat usaha yang baru-baru ini digerebek petugas, tersimpan tumpukan bukti fisik yang menyilaukan mata: lembaran valuta asing, seberkas uang tunai, hingga deretan emas batangan murni seberat 74 kilogram. Seluruh temuan megah ini mendadak menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana […]


    Bagikan:
  • Apakah Gempa Bumi Tanda Kiamat? Ini Penjelasan dalam Perspektif Islam dan Sains

    Apakah Gempa Bumi Tanda Kiamat? Ini Penjelasan dalam Perspektif Islam dan Sains

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:LiputanHk.com — Gempa bumi merupakan salah satu fenomena alam yang kerap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain karena dapat menyebabkan kerusakan dan korban jiwa, gempa juga sering dikaitkan dengan tanda-tanda datangnya Hari Kiamat. Lantas, apakah setiap gempa bumi merupakan tanda Kiamat? Dalam perspektif Islam, banyaknya gempa bumi memang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW sebagai […]


    Bagikan:
expand_less