DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan aspirasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. AMPB juga meminta dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan publik terkait komitmen DPR.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.
Dasco Tegaskan Target 15 Desember 2026
Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco kembali menegaskan target waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dasco juga menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap proses pembahasan RUU.
Masukan yang disampaikan AMPB selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan.
DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
DPR menilai partisipasi masyarakat penting dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan publik diharapkan dapat memastikan pembahasan berlangsung secara terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menunggu hasil pembahasan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan selama proses legislasi berlangsung.
DPR Hormati Penyampaian Aspirasi
Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menegaskan bahwa DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai di sekitar Kompleks Parlemen.
Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Menanggapi hal itu, Dasco meminta agar lokasi serta kronologi kejadian disampaikan secara lengkap.
Informasi tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menuju Penyelesaian RUU Perampasan Aset
DPR RI menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Di sisi lain, ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat tetap terbuka selama proses pembahasan berlangsung. Kepastian tenggat waktu tersebut menjadi perhatian publik, terutama dalam mendorong lahirnya aturan yang dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan.
LiputanHk.com — Media Indonesia
- Penulis: Danu
- Editor: Alung
