Breaking News
light_mode
Populer

LPKSM Patroli Kota Bekasi Somasi PT BPR Soal Stiker di Rumah Debitur

  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

KOTA BEKASI – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kota Bekasi melayangkan somasi kepada Direksi PT BPR Karya Bakti Sejahtera terkait penempelan stiker di rumah seorang debitur berinisial Roba’i, (7/8/2026).

Somasi bernomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 menyebut stiker dipasang oleh tim remedial BPR bernama Tomy, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan debitur.

LPKSM Patroli DPD Kota Bekasi yang diketuai Ryan Taqwa Dika atau yang sering disapa ketua Buluk menilai pemasangan stiker di area yang dapat dilihat masyarakat berpotensi menimbulkan rasa malu, tekanan sosial, dan berdampak terhadap nama baik debitur maupun keluarganya.

Melalui somasi tersebut, LPKSM meminta stiker dicabut, adanya permohonan maaf tertulis, pemberian sanksi terhadap pihak terkait, serta penghentian tindakan penagihan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

LPKSM juga memberikan waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila tuntutan tidak dipenuhi.

Tomy: Pemasangan Berdasarkan Perjanjian Kredit

Saat dikonfirmasi LiputanHk.com, Tomy selaku tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera mengakui dirinya yang memasang stiker tersebut.

Menurut Tomy, pemasangan dilakukan berdasarkan perjanjian kredit dan prosedur penagihan setelah debitur mendapatkan SP 1, SP 2 dan SP 3.

“Tujuannya untuk menandakan bahwa debitur dalam keadaan wanprestasi,” ujar Tomy.

Tomy juga mengakui tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur. Menurutnya, ketentuan dalam perjanjian kredit telah menjadi dasar untuk melakukan pemasangan tanpa harus meminta izin kembali kepada debitur.

Supervisor BPR Akui Tak Ada Pemberitahuan

Sementara itu, Fajar selaku supervisor PT BPR Karya Bakti Sejahtera membenarkan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada debitur terkait pemasangan stiker.

Fajar juga mengaku mengetahui pemasangan yang dilakukan Tomy. Menurutnya, pemasangan stiker dilakukan setelah SP 1, 2 dan 3 dan merupakan bagian dari prosedur yang tercantum dalam surat peringatan.

Namun, Fajar menyebut tidak ada instruksi khusus dari atasan kepada tim terkait pemasangan tersebut.

Menanggapi somasi LPKSM Patroli, Fajar mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke manajemen untuk didalami.

“Kami akan berdiskusi dengan manajemen dan kemungkinan akan melakukan mediasi dengan pihak LPKSM Patroli, termasuk kemungkinan mencabut stiker,” kata Fajar.

Roba’i: Saya Merasa Malu kepada Tetangga

Di sisi lain, Roba’i selaku debitur membenarkan adanya stiker yang ditempel di gerbang depan rumahnya.

Roba’i mengaku kaget karena pemasangan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia juga mengaku merasa malu terhadap tetangga akibat adanya stiker tersebut.

Menurutnya, pemberian kuasa kepada LPKSM Patroli bukan semata-mata untuk mempermasalahkan kredit, melainkan membantu melakukan negosiasi terkait penyelesaian dan pelunasan kewajibannya.

“Saya berharap persoalan ini cepat selesai dan bisa diselesaikan melalui negosiasi,” ujar Roba’i.

LPKSM Dorong Penyelesaian melalui Mediasi

LPKSM Patroli sendiri menyatakan langkah somasi dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum debitur sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara baik.

Pihak LPKSM meminta BPR mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam penyelesaian kredit serta menghentikan tindakan yang dinilai dapat memberikan tekanan sosial kepada debitur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Karya Bakti Sejahtera menyatakan akan mendalami somasi tersebut bersama manajemen dan membuka ruang mediasi dengan LPKSM Patroli. (Danu)

LiputanHk.com | Media Indonesia


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perkara Dais Alias Cadok Ditunda, LPKSM Patroli Dampingi Proses Pemulihan Hak Korban

    Sidang Perkara Dais Alias Cadok Ditunda, LPKSM Patroli Dampingi Proses Pemulihan Hak Korban

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli bersama tim hadir mendampingi proses persidangan perkara dengan terdakwa Dais alias Cadok Bin Asdi, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam agenda persidangan tersebut, Ryan Taqwa Dhika (Buluk) dari LPKSM Patroli bersama tim turut mengikuti jalannya proses persidangan sebagai bentuk pendampingan terhadap korban. Berdasarkan surat panggilan […]


    Bagikan:
  • Nekat Membacok demi 30 Juta

    Nekat Membacok demi 30 Juta

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Aksi kejahatan jalanan teramat sadis terjadi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (5/8). Seorang karyawan swasta menjadi korban perampokan bersenjata tajam usai mengambil uang tunai puluhan juta rupiah dari sebuah bank. Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pembacokan brutal tersebut mendadak viral dan memicu keresahan warga di media sosial. Tiba-tiba Diserang dan Dibacok […]


    Bagikan:
  • Tiga Bulan Dibuntuti, King Sun Akhirnya Dicegat: 1,3 Ton Ketamin Digagalkan Masuk Indonesia

    Tiga Bulan Dibuntuti, King Sun Akhirnya Dicegat: 1,3 Ton Ketamin Digagalkan Masuk Indonesia

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:LiputanHk.com, BINTAN — Selama tiga bulan, pergerakan kapal King Sun menjadi perhatian aparat. Informasi lintas negara dari Thailand menjadi pintu awal pengawasan terhadap kapal tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika. Pengawasan itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, kapal King Sun dicegat di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Dari hasil […]


    Bagikan:
  • Pemimpin Redaksi Liputan Hukum & Kriminal Ikuti Diskusi Hukum Kepolisian di PTIK Jakarta

    Pemimpin Redaksi Liputan Hukum & Kriminal Ikuti Diskusi Hukum Kepolisian di PTIK Jakarta

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Pemimpin Redaksi Liputan Hukum & Kriminal, Danu Ubaidillah, mengikuti kegiatan diskusi hukum kepolisian yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperluas wawasan mengenai hukum kepolisian sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Bagi media yang bergerak pada pemberitaan hukum dan kriminal, […]


    Bagikan:
  • 5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

    5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai santet atau pernyataan memiliki kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon adalah Andika Firmanta […]


    Bagikan:
  • HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

    HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia. Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di […]


    Bagikan:
expand_less