Wartawan Bertanya, Pejabat Meradang? PWI Bekasi Raya Bereaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABUPATEN BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan pengusiran dan perkataan tidak patut terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Menurutnya, wartawan memberikan kesempatan kepada pejabat atau pihak terkait untuk menjelaskan persoalan agar pemberitaan tetap akurat dan berimbang.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan tidak patut,” tegas Ade.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dugaan pengusiran wartawan ketika hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, terdapat wartawan yang diminta keluar. Selain itu, beredar informasi mengenai perkataan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.
Jangan Alergi Konfirmasi
Ade mengingatkan pejabat publik agar tidak alergi terhadap pertanyaan wartawan.
“Kalau informasinya keliru, jawab dan luruskan. Kalau tudingannya tidak benar, bantah dengan data. Konfirmasi justru ruang bagi pejabat untuk menjelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya juga menegaskan bahwa wartawan tetap wajib menjalankan Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, serta melakukan konfirmasi secara patut. Namun, etika yang sama juga harus dikedepankan oleh pejabat publik.
“Wartawan wajib menjaga etika, pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan, profesi atau pribadi wartawan kemudian direndahkan,” tegas Ade.
PWI: Pers Bukan Musuh
PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Namun, PWI menegaskan bahwa apakah suatu peristiwa memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus dinilai berdasarkan fakta, rekaman, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan insan pers.
“Kami tidak meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami hanya meminta profesi wartawan dihormati sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber,” kata Ade.
PWI juga meminta wartawan yang berada di lokasi mengamankan rekaman video dan bukti lain secara utuh agar konteks peristiwa dapat diperiksa secara objektif.
“Kami tidak menghakimi sebelum seluruh fakta terang. Tetapi kalau benar ada pengusiran disertai perkataan yang merendahkan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, PWI Bekasi Raya mengecam tindakan tersebut,” pungkas Ade.
PWI Bekasi Raya akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta ketentuan hukum yang berlaku. (RED)
- Penulis: Danu
