Yusril Sebut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Mulai Mengarah ke Dugaan Makar, Listyo Sigit Terseret
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Penyelidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, penyidik kini mendalami motif dan tujuan di balik tindakan penyadapan tersebut.
Yusril menyebut, penyadapan itu diduga tidak sekadar berkaitan dengan intersepsi komunikasi, tetapi juga mengarah pada upaya melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, pada tahap awal penyidikan, para tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal.
Namun, seiring perkembangan penyidikan, aparat mulai menelusuri motif serta tujuan dari tindakan tersebut. Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi.
Istana Sebut Penyadapan Mengarah pada Perbuatan Makar
Pernyataan Yusril sejalan dengan pandangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada makar.
Prasetyo menilai, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi membahayakan kepentingan negara, tetapi juga menyangkut keselamatan pimpinan negara.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci alasan Listyo Sigit bersama dua jenderal polisi lainnya diduga melakukan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Pemerintah, kata dia, juga masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui kepada siapa hasil penyadapan tersebut diserahkan.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir terhadap kasus tersebut. Prasetyo memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga menegaskan bahwa penyadapan pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sambung Prasetyo.
Terungkap dari Laporan Petugas
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi target.
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
Bahkan, pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” ucap Asep.
Asep menegaskan, setiap tindakan pemantauan dan penyadapan yang dilakukan kepolisian wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya harus menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum.
Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta kemungkinan adanya tujuan lain di balik dugaan penyadapan tersebut. Termasuk indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana disampaikan pemerintah.
- Penulis: Danu
