Breaking News
light_mode
Populer

Kedung Jaya Jangan Sampai Kayak Depok, Gara-Gara Asap Sampah Warga Bisa Berantem!

  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

KABUPATEN BEKASI, LIPUTANHK.COM — Sampah dibakar, asap mengepul, warga mengeluh. Begitulah persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga RT 04/RW 04, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lahan kosong yang belum diketahui secara pasti pemiliknya itu disebut berulang kali terjadi, hingga asapnya menyebar ke lingkungan permukiman dan masuk ke rumah warga.

Persoalan ini bukan sekadar urusan sampah menumpuk atau lingkungan terlihat kumuh. Di balik kepulan asap tersebut, ada kekhawatiran warga terhadap kesehatan keluarga, terutama bayi dan balita yang tinggal di sekitar lokasi.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat tumpukan sampah berserakan dengan sejumlah titik api yang masih menyala. Asap tampak mengepul di area yang tidak jauh dari permukiman.

Warga mengeluhkan kondisi tersebut karena asap pembakaran kerap menyebar ke rumah mereka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang membuang sampah, siapa yang membakarnya, dan sampai kapan warga harus menghadapi persoalan serupa?

Orang Dewasa Bisa Sesak, Balita Jangan Sampai Jadi Korban

Warga mengaku khawatir terhadap dampak asap yang terhirup, terlebih di lingkungan tersebut terdapat bayi dan balita yang rentan terhadap paparan polusi udara.

“Orang dewasa saja kalau menghirup asap tebal bisa merasa sesak. Apalagi anak kecil dan bayi. Kalau asapnya masuk rumah, kami juga bingung harus bagaimana,” demikian keluhan yang disampaikan warga kepada redaksi.

Paparan asap pembakaran sampah dapat mengganggu saluran pernapasan. Namun, dugaan gangguan kesehatan tertentu pada warga di lokasi tersebut memerlukan pemeriksaan medis untuk memastikannya.

Warga meminta Pemerintah Desa Kedung Jaya bersama pengurus RT/RW tidak menunggu sampai persoalan semakin besar. Mereka berharap ada pemeriksaan langsung, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan untuk menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan.

Pasalnya, masyarakat yang tidak melakukan pembakaran justru ikut menanggung dampak asap yang menyebar ke lingkungan tempat tinggal mereka.

Jangan Sampai Kedung Jaya Mengikuti Drama Asap di Depok

Persoalan pembakaran sampah yang dikeluhkan warga Kedung Jaya menjadi pengingat bahwa masalah serupa dapat memicu konflik antarwarga apabila tidak ditangani dengan baik.

Belum lama ini, perselisihan akibat asap pembakaran sampah terjadi di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Dilansir dari , perselisihan tersebut bermula ketika asap pembakaran sampah yang dilakukan seorang warga menyebar hingga mengganggu penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis. Persoalan kemudian berkembang menjadi konflik, bahkan akses menuju perumahan sempat ditutup menggunakan tembok.

Pihak kepolisian menyebut persoalan itu melibatkan warga RT 7 berinisial S dan penghuni perumahan berinisial A. Perselisihan tersebut sempat ditangani melalui mediasi.

Peristiwa di Depok menjadi gambaran bahwa persoalan pembakaran sampah yang awalnya terlihat sederhana bisa berkembang menjadi konflik sosial ketika keluhan warga tidak ditangani secara baik.

Jangan sampai Kedung Jaya mengalami persoalan serupa. Sebelum asap memicu pertengkaran, pemerintah desa dan pengurus lingkungan perlu mengambil langkah pencegahan.

Sebab, urusan lingkungan bukan soal siapa yang merasa paling berhak menggunakan lahan, melainkan bagaimana aktivitas seseorang tidak merugikan kesehatan dan kenyamanan orang lain.

Aturan Sudah Ada, Jangan Cuma Jadi Pajangan

Larangan pembakaran sampah juga memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

Kabupaten Bekasi sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Pasal 74 huruf f, perda tersebut melarang pembakaran sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan. Pasal 74 huruf g juga melarang pembakaran sampah plastik, sampah yang mengandung plastik, dan sampah spesifik.

Dengan demikian, apabila aktivitas di lahan kosong RT 04/RW 04 Kedung Jaya terbukti memenuhi unsur pelanggaran ketentuan tersebut, penanganannya perlu dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah desa diharapkan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Babelan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memeriksa lokasi, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta menentukan langkah penanganan yang tepat.

Jangan sampai aturan tegas di atas kertas, tetapi kepulan asap terus bebas berkeliaran di permukiman.

Pemdes Diminta Sigap, Siapa Pelakunya Harus Ditelusuri

Warga meminta Pemerintah Desa Kedung Jaya tidak tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat.

Langkah yang diharapkan antara lain melakukan pengecekan langsung, mencari tahu status kepemilikan atau penguasaan lahan, menelusuri pihak yang membuang dan membakar sampah, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan berkala juga diperlukan agar lahan tersebut tidak terus menjadi tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

Di sisi lain, masyarakat perlu didorong untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih aman, seperti memilah sampah organik dan anorganik, memanfaatkan bank sampah, serta menggunakan layanan pengangkutan sampah yang tersedia.

Dengan begitu, penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada pemadaman api atau pembersihan tumpukan sampah, tetapi juga mencegah masalah yang sama berulang.

Jangan Tunggu Warga Ribut, Baru Pemerintah Turun Gunung

Keluhan warga RT 04/RW 04 Desa Kedung Jaya seharusnya menjadi perhatian serius. Lingkungan permukiman mestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan lokasi yang membuat masyarakat khawatir setiap kali asap pembakaran menyebar.

Identitas pemilik lahan maupun pihak yang melakukan pembakaran masih perlu ditelusuri. Karena itu, pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif.

Warga kini menunggu langkah nyata Pemerintah Desa Kedung Jaya dan instansi terkait.

Sampahnya mungkin dibakar di lahan kosong, tetapi asapnya tidak berhenti di situ. Kalau sudah masuk ke rumah warga, siapa yang bertanggung jawab?

Jangan sampai Kedung Jaya keburu terkenal karena asapnya, sementara persoalan yang dikeluhkan warga tak kunjung selesai.


Bagikan:
  • Penulis: Danu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Piala Bupati Bekasi 2026 Siap Digelar

    Piala Bupati Bekasi 2026 Siap Digelar

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KABUPATEN BEKASI – Kejuaraan Renang Super Sprint Piala Bupati Bekasi 2026 akan digelar di Aquatic Center Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/10/2026). Mengusung tema “Kejuaraan Renang Antar Pelajar & Perkumpulan”, ajang ini menjadi wadah bagi pelajar, atlet, klub, hingga pecinta olahraga renang untuk menguji kemampuan sekaligus menambah pengalaman bertanding. Selain kategori prestasi, panitia juga menghadirkan […]


    Bagikan:
  • Kedung Jaya Ngebul! Yang Bakar Sampah Siapa, yang Sesak Siapa?

    Kedung Jaya Ngebul! Yang Bakar Sampah Siapa, yang Sesak Siapa?

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Warga Kedung Jaya Keluhkan Pembakaran Sampah, Balita Terancam Paparan Asap, Pemdes Diminta Bertindak KABUPATEN BEKASI, LIPUTANHK.COM — Aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lahan kosong wilayah RT 04/RW 04, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga. Kepulan asap tebal yang menyebar hingga masuk ke rumah penduduk memicu kekhawatiran, terutama bagi keluarga yang memiliki […]


    Bagikan:
  • Sabu 928 Gram Diselipkan di Selangkangan, Kurir Nyaris Terbang ke Jakarta dari Kualanamu

    Sabu 928 Gram Diselipkan di Selangkangan, Kurir Nyaris Terbang ke Jakarta dari Kualanamu

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:DELI SERDANG — Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 928 gram bruto melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Seorang pria berinisial SAL alias AL (50) diamankan pada Rabu (2/9/2026) dini hari. Ia diduga hendak membawa sabu tersebut menuju Jakarta melalui Bandara Kualanamu. Barang bukti sabu ditemukan […]


    Bagikan:
  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal MV Ocean Porter

    Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KEPULAUAN RIAU — Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari kapal kargo MV Ocean Porter saat melintas di perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026. Operasi penindakan […]


    Bagikan:
  • Mantan Pimpinan PPATK Buka Suara Soal Dugaan TPPU Eks Jampidsus

    Bukan Cuma Sita Aset: Mantan Pimpinan PPATK Buka Suara Soal Dugaan TPPU Eks Jampidsus

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Di balik pintu tebal rumah-rumah mewah dan deretan tempat usaha yang baru-baru ini digerebek petugas, tersimpan tumpukan bukti fisik yang menyilaukan mata: lembaran valuta asing, seberkas uang tunai, hingga deretan emas batangan murni seberat 74 kilogram. Seluruh temuan megah ini mendadak menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana […]


    Bagikan:
  • Kinerja Gemilang Bea Cukai 2026: Penerimaan Tembus Rp210,2 Triliun

    Kinerja Gemilang Bea Cukai 2026: Penerimaan Tembus Rp210,2 Triliun

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali mencatatkan tren positif dalam mengawal perekonomian nasional hingga akhir Agustus 2026. Berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan, total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai berhasil mencapai Rp210,2 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan adanya peningkatan pertumbuhan sebesar 7,8 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya […]


    Bagikan:
expand_less