Kedung Jaya Jangan Sampai Kayak Depok, Gara-Gara Asap Sampah Warga Bisa Berantem!
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABUPATEN BEKASI, LIPUTANHK.COM — Sampah dibakar, asap mengepul, warga mengeluh. Begitulah persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga RT 04/RW 04, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lahan kosong yang belum diketahui secara pasti pemiliknya itu disebut berulang kali terjadi, hingga asapnya menyebar ke lingkungan permukiman dan masuk ke rumah warga.
Persoalan ini bukan sekadar urusan sampah menumpuk atau lingkungan terlihat kumuh. Di balik kepulan asap tersebut, ada kekhawatiran warga terhadap kesehatan keluarga, terutama bayi dan balita yang tinggal di sekitar lokasi.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat tumpukan sampah berserakan dengan sejumlah titik api yang masih menyala. Asap tampak mengepul di area yang tidak jauh dari permukiman.
Warga mengeluhkan kondisi tersebut karena asap pembakaran kerap menyebar ke rumah mereka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang membuang sampah, siapa yang membakarnya, dan sampai kapan warga harus menghadapi persoalan serupa?
Orang Dewasa Bisa Sesak, Balita Jangan Sampai Jadi Korban
Warga mengaku khawatir terhadap dampak asap yang terhirup, terlebih di lingkungan tersebut terdapat bayi dan balita yang rentan terhadap paparan polusi udara.
“Orang dewasa saja kalau menghirup asap tebal bisa merasa sesak. Apalagi anak kecil dan bayi. Kalau asapnya masuk rumah, kami juga bingung harus bagaimana,” demikian keluhan yang disampaikan warga kepada redaksi.
Paparan asap pembakaran sampah dapat mengganggu saluran pernapasan. Namun, dugaan gangguan kesehatan tertentu pada warga di lokasi tersebut memerlukan pemeriksaan medis untuk memastikannya.
Warga meminta Pemerintah Desa Kedung Jaya bersama pengurus RT/RW tidak menunggu sampai persoalan semakin besar. Mereka berharap ada pemeriksaan langsung, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan untuk menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Pasalnya, masyarakat yang tidak melakukan pembakaran justru ikut menanggung dampak asap yang menyebar ke lingkungan tempat tinggal mereka.
Jangan Sampai Kedung Jaya Mengikuti Drama Asap di Depok
Persoalan pembakaran sampah yang dikeluhkan warga Kedung Jaya menjadi pengingat bahwa masalah serupa dapat memicu konflik antarwarga apabila tidak ditangani dengan baik.
Belum lama ini, perselisihan akibat asap pembakaran sampah terjadi di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Dilansir dari , perselisihan tersebut bermula ketika asap pembakaran sampah yang dilakukan seorang warga menyebar hingga mengganggu penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis. Persoalan kemudian berkembang menjadi konflik, bahkan akses menuju perumahan sempat ditutup menggunakan tembok.
Pihak kepolisian menyebut persoalan itu melibatkan warga RT 7 berinisial S dan penghuni perumahan berinisial A. Perselisihan tersebut sempat ditangani melalui mediasi.
Peristiwa di Depok menjadi gambaran bahwa persoalan pembakaran sampah yang awalnya terlihat sederhana bisa berkembang menjadi konflik sosial ketika keluhan warga tidak ditangani secara baik.
Jangan sampai Kedung Jaya mengalami persoalan serupa. Sebelum asap memicu pertengkaran, pemerintah desa dan pengurus lingkungan perlu mengambil langkah pencegahan.
Sebab, urusan lingkungan bukan soal siapa yang merasa paling berhak menggunakan lahan, melainkan bagaimana aktivitas seseorang tidak merugikan kesehatan dan kenyamanan orang lain.
Aturan Sudah Ada, Jangan Cuma Jadi Pajangan
Larangan pembakaran sampah juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota.
Kabupaten Bekasi sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 74 huruf f, perda tersebut melarang pembakaran sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan. Pasal 74 huruf g juga melarang pembakaran sampah plastik, sampah yang mengandung plastik, dan sampah spesifik.
Dengan demikian, apabila aktivitas di lahan kosong RT 04/RW 04 Kedung Jaya terbukti memenuhi unsur pelanggaran ketentuan tersebut, penanganannya perlu dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah desa diharapkan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Babelan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memeriksa lokasi, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta menentukan langkah penanganan yang tepat.
Jangan sampai aturan tegas di atas kertas, tetapi kepulan asap terus bebas berkeliaran di permukiman.
Pemdes Diminta Sigap, Siapa Pelakunya Harus Ditelusuri
Warga meminta Pemerintah Desa Kedung Jaya tidak tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat.
Langkah yang diharapkan antara lain melakukan pengecekan langsung, mencari tahu status kepemilikan atau penguasaan lahan, menelusuri pihak yang membuang dan membakar sampah, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan berkala juga diperlukan agar lahan tersebut tidak terus menjadi tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
Di sisi lain, masyarakat perlu didorong untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih aman, seperti memilah sampah organik dan anorganik, memanfaatkan bank sampah, serta menggunakan layanan pengangkutan sampah yang tersedia.
Dengan begitu, penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada pemadaman api atau pembersihan tumpukan sampah, tetapi juga mencegah masalah yang sama berulang.
Jangan Tunggu Warga Ribut, Baru Pemerintah Turun Gunung
Keluhan warga RT 04/RW 04 Desa Kedung Jaya seharusnya menjadi perhatian serius. Lingkungan permukiman mestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan lokasi yang membuat masyarakat khawatir setiap kali asap pembakaran menyebar.
Identitas pemilik lahan maupun pihak yang melakukan pembakaran masih perlu ditelusuri. Karena itu, pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif.
Warga kini menunggu langkah nyata Pemerintah Desa Kedung Jaya dan instansi terkait.
Sampahnya mungkin dibakar di lahan kosong, tetapi asapnya tidak berhenti di situ. Kalau sudah masuk ke rumah warga, siapa yang bertanggung jawab?
Jangan sampai Kedung Jaya keburu terkenal karena asapnya, sementara persoalan yang dikeluhkan warga tak kunjung selesai.
- Penulis: Danu
