Satu Persatu Borok Lapas Cibinong Terbongkar
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak berhenti pada fasilitas mewah yang ditemukan di area belakang lapas.
Satu per satu kejanggalan lain diungkap Ombudsman setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk sebuah lapas. Fasilitas tersebut antara lain pendingin ruangan, spring bed, pencahayaan terang, televisi berukuran besar, sofa, kulkas dua pintu hingga berbagai fasilitas lainnya.
Namun, petugas lapas menyebut bangunan tersebut merupakan bagian dari rumah dinas.
Setelah temuan tersebut disampaikan Ombudsman, pihak lapas disebut mengeluarkan sejumlah perabotan dari ruangan tersebut. Akibatnya, ketika Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan sidak, ruangan tersebut sudah dalam kondisi kosong.
Buntut temuan itu, Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat anak buahnya dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan.
Soroti Keamanan Lapas
Selain fasilitas, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan di Lapas Cibinong. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Menurut Syafrida, salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah akses kendaraan menuju kawasan lapas.
“Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan. Kendaraannya ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat,” kata Syafrida dalam RDP.
Ombudsman juga menemukan kondisi pagar yang dinilai tidak kokoh. Bahkan, pagar tersebut disebut dalam kondisi lepas.
“Jadi, pagarnya juga lepas. Jadi, ini yang kita khawatirkan, kami paling menyorot ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu, blok tahanan di Lapas Cibinong disebut tidak dilengkapi kawat berduri sebagaimana yang lazim ditemukan di sejumlah lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
“Blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas yang ada atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang,” kata Syafrida.
Bagi Ombudsman, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan aspek keamanan serta tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Sumber Anggaran 13 Bangunan Didalami
Ombudsman juga mengaku belum mengetahui secara pasti sumber biaya pembangunan maupun pengadaan fasilitas pada 13 bangunan yang menjadi perhatian.
Termasuk, apakah pembangunan dan fasilitas tersebut menggunakan anggaran negara atau berasal dari sumber pembiayaan lainnya.
Syafrida mengatakan Ombudsman akan meminta keterangan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran,” kata Syafrida.
Ombudsman juga belum dapat memastikan apakah pembangunan tersebut dilakukan secara swakelola atau terdapat kontribusi dari warga binaan.
“Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan,” ujarnya.
Syafrida menegaskan, audit keuangan bukan merupakan kewenangan Ombudsman.
“Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” kata dia.
Ombudsman Sempat Ditolak Dua Kali
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Fiqri Yasin mengungkapkan timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Penolakan tersebut disebut terjadi hingga dua kali.
“Khusus di sini mendapat penolakan sampai dua kali,” kata Fiqri dalam RDP dengan Komisi II DPR RI.
Fiqri menegaskan Ombudsman tidak datang untuk mencari-cari kesalahan. Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan dan tata kelola di lembaga pemasyarakatan.
“Kami juga tidak mencari-cari kesalahan, tapi jalan keluar bagi kami adalah pada saat itu begitu penolakan, tentu kami cari yang di luar saja untuk diawasi,” ujarnya.
Penolakan tersebut kemudian menjadi salah satu catatan Ombudsman dalam pengawasan terhadap Lapas Cibinong.
Disebut Puncak Gunung Es
Syafrida menyebut berbagai temuan di Lapas Cibinong sebagai “puncak gunung es” yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.
Menurutnya, pembenahan tidak hanya menyangkut kasus tertentu, tetapi juga regulasi, kesejahteraan pegawai hingga tata kelola pelayanan publik di lapas.
“Kami menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan Lapas dan Rutan yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang ke depannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” kata Syafrida.
Ia berharap perbaikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, sehingga persoalan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya ditangani secara kasus per kasus.
- Penulis: Danu
- Sumber: Liputan6

