Menteri Hukum Lapor ke Prabowo, Posbankum Jadi Garda Bantuan Hukum di Desa
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan perkembangan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, pemerintah telah membentuk sekitar 83.960 Posbankum di tingkat desa dan kelurahan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Supratman mengatakan, puluhan ribu Posbankum tersebut telah menerima sedikitnya 16 ribu permintaan bantuan hukum dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 14 ribu perkara telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Menurut Supratman, perkara yang ditangani Posbankum cukup beragam. Di antaranya sengketa tanah antarwarga dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Paling banyak kasusnya ada yang sengketa tanah antartetangga, ada kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” kata Supratman seusai rapat terbatas bersama Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Supratman menyebut penyelesaian perkara melalui mediasi dan pendekatan restorative justice juga berpotensi mengurangi beban anggaran negara. Ia mengklaim penyelesaian 14 ribu perkara melalui mekanisme tersebut telah menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun.
Menurut dia, perkara-perkara tersebut berpotensi berlanjut ke pengadilan apabila tidak diselesaikan melalui mediasi di tingkat masyarakat.
“Dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14 ribu kasus lewat mekanisme mediasi,” ujarnya.
Sementara itu, sekitar 2 ribu perkara lainnya akan diteruskan melalui proses hukum. Pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis untuk perkara tersebut melalui Posbankum.
Posbankum di tingkat desa dan kelurahan melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan pemerintahan. Di antaranya perangkat desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), polisi desa, lurah, kepala desa, serta tenaga paralegal yang membantu proses penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
Program tersebut ditujukan untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menangani persoalan hukum yang dapat diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan.
- Penulis: Danu
- Sumber: Tempo

