Ketua Buluk Soroti Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Kadis LH Bekasi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI, LIPUTANHK.COM — Ketua DPD LPKSM PATROLI Kota Bekasi, Rian Taqwa Dhika yang akrab disapa Ketua Buluk, turut menyoroti polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait.
Sorotan tersebut muncul setelah wartawan Kimsan Indra Simaremare melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, etika komunikasi pejabat publik, serta penghormatan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Rian Taqwa Dhika menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak dan objektif. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pejabat publik dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Adab dan Etika serta komunikasi yang baik antara pejabat publik dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun keterbukaan informasi, apalagi sebagai seorang Kepala Dinas”. Ujar Ketua Buluk.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Polemik ini, menurut sorotan yang berkembang, perlu menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap tugas jurnalistik dan menjaga komunikasi yang profesional antara pemerintah dan media.
Laporan Kimsan sendiri telah tercatat di Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026.
Meski demikian, dugaan yang dilaporkan masih harus diperiksa melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, dan pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan.
Perhatian yang diberikan Ketua DPD LPKSM PATROLI Kota Bekasi ini menambah sorotan terhadap pentingnya menjaga hubungan yang sehat antara pejabat publik, masyarakat, dan insan pers.
Masyarakat kini menantikan penanganan laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan dapat menjadi terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi LiputanHK.com)
- Penulis: Redaksi
