Revaldo Fifaldi Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat masih memburu orang yang diduga memasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi. Polisi menyebut identitas pemasok tersebut telah diketahui dan kini dalam proses pencarian.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyidik telah mengantongi identitas orang yang diduga menjual narkotika kepada Revaldo.
“Saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara R. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian, penangkapan,” ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut Nasriadi, Revaldo diduga memperoleh sabu dengan cara memesan melalui telepon. Pembayaran kemudian dilakukan melalui transfer rekening.
Narkotika yang dipesan disebut seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu.
“Dibelilah setengah gram (sabu) dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku (penyuplai) ini,” jelasnya.
Penangkapan Revaldo sebelumnya berlangsung pada Senin (24/8/2026). Polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Bintaro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No. 1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan Revaldo untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
Saat menjalani pemeriksaan awal, Revaldo memberikan keterangan mengenai asal narkotika yang diduga diperolehnya.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut disebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp650 ribu. Pemesanan dilakukan untuk sabu seberat setengah gram dan pembayaran dilakukan melalui transfer.
“Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer,” kata Nasriadi.
Selanjutnya, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Revaldo diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan kasus narkotika. Ia pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Pada 2010, Revaldo kembali ditangkap terkait kepemilikan sabu seberat 62 gram.
Kasus serupa kembali terjadi pada 2023 ketika Revaldo diamankan oleh Polda Metro Jaya. Dalam perjalanan kasus-kasus sebelumnya, Revaldo pernah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
LiputanHk.com ● Media Indonesia
- Penulis: LiputanHK admin
