Breaking News
light_mode
Populer

Rp407 Juta Bukan Angka Kecil, BUMDes Kedung Jaya Harus Buka Buku

  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

OPINI | Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Warga Desa Kedung Jaya

Ada yang terasa janggal ketika sebuah unit usaha desa baru berjalan seumur jagung, tetapi kandangnya terlihat sepi. Tidak tampak kambing, pintu terkunci, dan tidak terlihat aktivitas pengelolaan di lokasi.

Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi mengenai anggaran sekitar Rp407 juta untuk BUMDes Kedung Jaya.

Bagi masyarakat Desa Kedung Jaya, angka tersebut bukan jumlah kecil. Karena itu, pertanyaan publik tidak seharusnya berhenti pada satu hal: ke mana kambingnya?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana perencanaan usaha BUMDes dibuat, berapa anggaran yang sudah digunakan, apa saja aset yang dimiliki, serta sejauh mana usaha tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat desa?

BUMDes Bukan Sekadar Bangunan Kandang

BUMDes tidak dapat dinilai hanya dari berdirinya sebuah kandang.

Kandang hanyalah sarana. Keberhasilan BUMDes harus terlihat dari aktivitas usaha, pengelolaan aset, perputaran modal, pendapatan, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Jika kandang kosong, pengelola perlu menjelaskan alasannya.

Jika usaha sedang berhenti sementara, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya.

Jika ternak belum tersedia, perlu dijelaskan kapan kegiatan usaha akan dimulai.

Begitu pula jika terdapat kendala modal, operasional, atau manajemen, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka.

Masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Masyarakat membutuhkan data dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran Rp407 Juta Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Saya tidak mengatakan telah terjadi penyimpangan.

Saya juga tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Kedung Jaya.

Namun, sebagai warga Desa Kedung Jaya dan pemerhati kebijakan publik, saya berhak mempertanyakan bagaimana anggaran sekitar Rp407 juta tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Publik patut mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah hal mendasar:

  • Berapa total anggaran yang disediakan?
  • Dari mana sumber anggarannya?
  • Berapa dana yang sudah digunakan?
  • Untuk apa saja anggaran tersebut dibelanjakan?
  • Berapa nilai aset BUMDes yang saat ini dimiliki?
  • Berapa jumlah ternak yang pernah dibeli?
  • Bagaimana kondisi aset dan ternak tersebut sekarang?
  • Berapa pemasukan yang telah dihasilkan?
  • Apakah unit usaha sudah menghasilkan keuntungan?
  • Berapa biaya operasional setiap bulan?
  • Siapa yang bertanggung jawab mengelola dan menjaga kandang?

Pertanyaan tersebut sederhana. Namun, jawabannya sangat penting.

Dari jawaban itulah masyarakat dapat menilai apakah BUMDes Kedung Jaya sedang berkembang sebagai unit usaha desa atau justru belum berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

Dirut BUMDes Jangan Menutup Pintu Komunikasi

Selain kondisi kandang dan penggunaan anggaran, persoalan komunikasi internal BUMDes juga perlu menjadi perhatian.

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu pengurus BUMDes, Suhermin dari Bidang Sumber Daya Alam, mengaku tidak mengetahui secara detail perkembangan pemasukan dan pengeluaran BUMDes.

Ia juga mendorong adanya rapat evaluasi bersama pengurus agar informasi antara direktur dan jajaran internal dapat disamakan.

Jika keterangan tersebut benar, kondisi itu harus menjadi perhatian serius.

Bagaimana pengurus dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal apabila informasi mengenai perkembangan usaha dan keuangan tidak diketahui secara utuh?

Dirut BUMDes semestinya menjadi pihak yang paling aktif membuka ruang komunikasi, baik kepada jajaran pengurus maupun kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Kritik terhadap direktur bukan berarti menghakimi.

Justru karena posisi tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan BUMDes, maka keterbukaan dan komunikasi juga harus diperkuat.

Jangan Tunggu Polemik BUMDes Membesar

Saya mendesak Dirut BUMDes Kedung Jaya segera menggelar rapat evaluasi bersama seluruh pengurus.

Rapat tersebut jangan hanya menjadi formalitas atau sekadar menghasilkan tanda tangan berita acara.

Evaluasi harus benar-benar membedah kondisi BUMDes secara menyeluruh, mulai dari aset, modal, pengeluaran, pemasukan, perkembangan unit usaha, kendala operasional hingga target usaha ke depan.

Jika diperlukan, hasil evaluasi dapat disampaikan kepada Pemerintah Desa Kedung Jaya dan BPD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Saya juga mendesak Pemerintah Desa Kedung Jaya dan BPD tidak hanya menunggu laporan.

Datang ke lokasi.

Lihat kondisi kandang.

Periksa aset.

Minta laporan keuangan.

Tanyakan perkembangan unit usaha.

Pengawasan jangan baru dilakukan setelah persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih besar.

DPMD Kabupaten Bekasi Perlu Memberikan Perhatian

Saya juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan BUMDes Kedung Jaya sesuai kewenangannya.

Jika terdapat persoalan tata kelola, pembinaan dan evaluasi perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika BUMDes memiliki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan apakah mekanisme tersebut sudah dijalankan.

Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dilaksanakan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Dengan demikian, ruang spekulasi dapat dipersempit dan pembahasan mengenai BUMDes Kedung Jaya dapat didasarkan pada data, bukan asumsi.

Masyarakat Desa Kedung Jaya Berhak Tahu

Mempertanyakan pengelolaan BUMDes bukan berarti memusuhi BUMDes.

Justru sebaliknya.

Saya ingin BUMDes Kedung Jaya berhasil.

Saya ingin kandang tersebut benar-benar berisi ternak.

Saya ingin unit usaha desa menghasilkan pendapatan.

Saya ingin aset desa berkembang.

Dan yang paling penting, saya ingin masyarakat Kedung Jaya merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan BUMDes.

Karena itu, keterbukaan harus dimulai sekarang.

Kalau pengelolaannya benar, buka datanya.

Kalau anggarannya jelas, jelaskan rinciannya.

Kalau usahanya berjalan, tunjukkan hasilnya.

Kalau ada kendala, sampaikan masalahnya.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan dan kandang, sementara informasi mengenai pengelolaan usaha berada di balik pintu yang terkunci.

Saya Mendesak Empat Hal

Sebagai warga Desa Kedung Jaya dan pemerhati kebijakan publik, saya mendesak empat hal:

Pertama, Dirut BUMDes Kedung Jaya segera menggelar rapat evaluasi bersama seluruh pengurus dan menyampaikan kondisi aktual usaha.

Kedua, Pemerintah Desa dan BPD Kedung Jaya melakukan pengawasan serta meminta laporan mengenai penggunaan anggaran, aset, dan perkembangan unit usaha.

Ketiga, DPMD Kabupaten Bekasi memberikan pembinaan atau melakukan evaluasi sesuai kewenangan apabila memang diperlukan.

Keempat, BUMDes membuka informasi yang dapat diketahui masyarakat mengenai perkembangan usaha, aset, pemasukan, dan pengeluaran dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang bersifat terbuka.

Ini bukan vonis.

Ini bukan tuduhan.

Ini adalah desakan agar tata kelola BUMDes Kedung Jaya diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya Rp407 juta.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat Desa Kedung Jaya.

Dan kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan sebuah bangunan kandang.

Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Warga Desa Kedung Jaya


Bagikan:
  • Penulis: LiputanHK admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Rp46 M

    Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Rp46 M

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang. Sepanjang periode awal 2025 hingga Juli 2026, instansi ini mencatat sebanyak 123 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya. […]


    Bagikan:
  • Dirut BUMDes Kedung Jaya Sebut 14 Kambing Dititipkan, 63 Ekor Belum Dibayar Mitra, Warga Pertanyakan Tata Kelola dan Akuntabilitas

    Dirut BUMDes Kedung Jaya Sebut 14 Kambing Dititipkan, 63 Ekor Belum Dibayar Mitra, Warga Pertanyakan Tata Kelola dan Akuntabilitas

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Pernyataan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Kedung Jaya Erwin Mahendra, dalam audiensi di aula kantor kepala desa Kedung Jaya pada Sabtu (29/8/2026), terkait pengelolaan usaha peternakan justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru dari masyarakat. Dalam pemaparannya, Dirut BUMDes Kedung Jaya menyebut masih terdapat 14 ekor kambing yang menjadi bagian dari usaha BUMDes. Namun, kambing tersebut […]


    Bagikan:
  • Somasi Kedua Tak Dijawab, GEMPA Kedung Jaya Siapkan Somasi Ketiga

    Somasi Kedua Tak Dijawab, GEMPA Kedung Jaya Siapkan Somasi Ketiga

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GEMPA) Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali mempertanyakan belum adanya jawaban atas somasi kedua terkait pengelolaan BUMDes Pelita Makmur, (11/9/2026). Somasi kedua tersebut telah dilayangkan kepada pihak terkait. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, GEMPA menyebut belum menerima tanggapan resmi. Ketua BPD Desa Kedung Jaya, M. Toha, […]


    Bagikan:
  • Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

    Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, SH., CPM, menyoroti pengelolaan BUMDes Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut berkaitan dengan kondisi kandang ternak yang terlihat sepi serta penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp407 juta. Ali menilai, besarnya anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan dapat […]


    Bagikan:
  • Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

    Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:MEDAN — LiputanHk.com — Seorang oknum pengacara berinisial AL resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terkait pengurusan perkara hukum. Laporan tersebut dibuat oleh Ayu Miranda Syah Rani (33) pada Senin (24/8/2026). Ayu melaporkan AL setelah diduga mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang disebut diberikan dengan janji dapat membantu […]


    Bagikan:
  • Guyub dan Bertabur Doorprize, PT Sakai Indonesia Gelar SAKAI SPORTS DAY 2026 di Cikarang

    Guyub dan Bertabur Doorprize, PT Sakai Indonesia Gelar SAKAI SPORTS DAY 2026 di Cikarang

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:CIKARANG — Semangat kemerdekaan dan kebersamaan mewarnai kawasan industri EJIP Industrial Park, Cikarang Selatan. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Sakai Indonesia menggelar SAKAI SPORTS DAY 2026, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan tahunan tersebut mengusung tema “FUN, FIT, FREEDOM” dan diikuti sekitar 300 peserta. Mereka terdiri dari jajaran manajemen, karyawan, serta keluarga besar PT […]


    Bagikan:
expand_less