Rp407 Juta Bukan Angka Kecil, BUMDes Kedung Jaya Harus Buka Buku
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
OPINI | Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Warga Desa Kedung Jaya
Ada yang terasa janggal ketika sebuah unit usaha desa baru berjalan seumur jagung, tetapi kandangnya terlihat sepi. Tidak tampak kambing, pintu terkunci, dan tidak terlihat aktivitas pengelolaan di lokasi.
Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi mengenai anggaran sekitar Rp407 juta untuk BUMDes Kedung Jaya.
Bagi masyarakat Desa Kedung Jaya, angka tersebut bukan jumlah kecil. Karena itu, pertanyaan publik tidak seharusnya berhenti pada satu hal: ke mana kambingnya?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana perencanaan usaha BUMDes dibuat, berapa anggaran yang sudah digunakan, apa saja aset yang dimiliki, serta sejauh mana usaha tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat desa?
BUMDes Bukan Sekadar Bangunan Kandang
BUMDes tidak dapat dinilai hanya dari berdirinya sebuah kandang.
Kandang hanyalah sarana. Keberhasilan BUMDes harus terlihat dari aktivitas usaha, pengelolaan aset, perputaran modal, pendapatan, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Jika kandang kosong, pengelola perlu menjelaskan alasannya.
Jika usaha sedang berhenti sementara, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya.
Jika ternak belum tersedia, perlu dijelaskan kapan kegiatan usaha akan dimulai.
Begitu pula jika terdapat kendala modal, operasional, atau manajemen, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka.

Masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Masyarakat membutuhkan data dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran Rp407 Juta Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Saya tidak mengatakan telah terjadi penyimpangan.
Saya juga tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Kedung Jaya.
Namun, sebagai warga Desa Kedung Jaya dan pemerhati kebijakan publik, saya berhak mempertanyakan bagaimana anggaran sekitar Rp407 juta tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Publik patut mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah hal mendasar:
- Berapa total anggaran yang disediakan?
- Dari mana sumber anggarannya?
- Berapa dana yang sudah digunakan?
- Untuk apa saja anggaran tersebut dibelanjakan?
- Berapa nilai aset BUMDes yang saat ini dimiliki?
- Berapa jumlah ternak yang pernah dibeli?
- Bagaimana kondisi aset dan ternak tersebut sekarang?
- Berapa pemasukan yang telah dihasilkan?
- Apakah unit usaha sudah menghasilkan keuntungan?
- Berapa biaya operasional setiap bulan?
- Siapa yang bertanggung jawab mengelola dan menjaga kandang?
Pertanyaan tersebut sederhana. Namun, jawabannya sangat penting.
Dari jawaban itulah masyarakat dapat menilai apakah BUMDes Kedung Jaya sedang berkembang sebagai unit usaha desa atau justru belum berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.
Dirut BUMDes Jangan Menutup Pintu Komunikasi
Selain kondisi kandang dan penggunaan anggaran, persoalan komunikasi internal BUMDes juga perlu menjadi perhatian.
Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu pengurus BUMDes, Suhermin dari Bidang Sumber Daya Alam, mengaku tidak mengetahui secara detail perkembangan pemasukan dan pengeluaran BUMDes.
Ia juga mendorong adanya rapat evaluasi bersama pengurus agar informasi antara direktur dan jajaran internal dapat disamakan.
Jika keterangan tersebut benar, kondisi itu harus menjadi perhatian serius.
Bagaimana pengurus dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal apabila informasi mengenai perkembangan usaha dan keuangan tidak diketahui secara utuh?
Dirut BUMDes semestinya menjadi pihak yang paling aktif membuka ruang komunikasi, baik kepada jajaran pengurus maupun kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Kritik terhadap direktur bukan berarti menghakimi.
Justru karena posisi tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan BUMDes, maka keterbukaan dan komunikasi juga harus diperkuat.
Jangan Tunggu Polemik BUMDes Membesar
Saya mendesak Dirut BUMDes Kedung Jaya segera menggelar rapat evaluasi bersama seluruh pengurus.
Rapat tersebut jangan hanya menjadi formalitas atau sekadar menghasilkan tanda tangan berita acara.
Evaluasi harus benar-benar membedah kondisi BUMDes secara menyeluruh, mulai dari aset, modal, pengeluaran, pemasukan, perkembangan unit usaha, kendala operasional hingga target usaha ke depan.

Jika diperlukan, hasil evaluasi dapat disampaikan kepada Pemerintah Desa Kedung Jaya dan BPD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Saya juga mendesak Pemerintah Desa Kedung Jaya dan BPD tidak hanya menunggu laporan.
Datang ke lokasi.
Lihat kondisi kandang.
Periksa aset.
Minta laporan keuangan.
Tanyakan perkembangan unit usaha.
Pengawasan jangan baru dilakukan setelah persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
DPMD Kabupaten Bekasi Perlu Memberikan Perhatian
Saya juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan BUMDes Kedung Jaya sesuai kewenangannya.
Jika terdapat persoalan tata kelola, pembinaan dan evaluasi perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika BUMDes memiliki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan apakah mekanisme tersebut sudah dijalankan.
Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dilaksanakan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Dengan demikian, ruang spekulasi dapat dipersempit dan pembahasan mengenai BUMDes Kedung Jaya dapat didasarkan pada data, bukan asumsi.
Masyarakat Desa Kedung Jaya Berhak Tahu
Mempertanyakan pengelolaan BUMDes bukan berarti memusuhi BUMDes.
Justru sebaliknya.
Saya ingin BUMDes Kedung Jaya berhasil.
Saya ingin kandang tersebut benar-benar berisi ternak.
Saya ingin unit usaha desa menghasilkan pendapatan.
Saya ingin aset desa berkembang.
Dan yang paling penting, saya ingin masyarakat Kedung Jaya merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan BUMDes.
Karena itu, keterbukaan harus dimulai sekarang.
Kalau pengelolaannya benar, buka datanya.
Kalau anggarannya jelas, jelaskan rinciannya.
Kalau usahanya berjalan, tunjukkan hasilnya.
Kalau ada kendala, sampaikan masalahnya.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan dan kandang, sementara informasi mengenai pengelolaan usaha berada di balik pintu yang terkunci.
Saya Mendesak Empat Hal
Sebagai warga Desa Kedung Jaya dan pemerhati kebijakan publik, saya mendesak empat hal:
Pertama, Dirut BUMDes Kedung Jaya segera menggelar rapat evaluasi bersama seluruh pengurus dan menyampaikan kondisi aktual usaha.
Kedua, Pemerintah Desa dan BPD Kedung Jaya melakukan pengawasan serta meminta laporan mengenai penggunaan anggaran, aset, dan perkembangan unit usaha.
Ketiga, DPMD Kabupaten Bekasi memberikan pembinaan atau melakukan evaluasi sesuai kewenangan apabila memang diperlukan.
Keempat, BUMDes membuka informasi yang dapat diketahui masyarakat mengenai perkembangan usaha, aset, pemasukan, dan pengeluaran dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang bersifat terbuka.
Ini bukan vonis.
Ini bukan tuduhan.
Ini adalah desakan agar tata kelola BUMDes Kedung Jaya diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya Rp407 juta.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat Desa Kedung Jaya.
Dan kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan sebuah bangunan kandang.
Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Warga Desa Kedung Jaya
- Penulis: LiputanHK admin

