GEMPA Layangkan Somasi Lanjutan ke BPD Kedung Jaya, Desak BUMDes Pelita Makmur Buka Pertanggungjawaban Anggaran
- calendar_month 16 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GEMPA) Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, secara resmi melayangkan surat somasi lanjutan atau peringatan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedung Jaya terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Makmur, khususnya unit usaha ternak kambing.
Surat bernomor 02/GEMPA/KD JAYA/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut berisi permintaan evaluasi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran BUMDes yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.
Dalam surat itu, GEMPA menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapatkan penjelasan terbuka, mulai dari dugaan tidak optimalnya operasional usaha ternak kambing, transparansi pengelolaan anggaran hingga belum tersampaikannya laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.
GEMPA menilai pengelolaan unit usaha ternak kambing belum menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan dan belum memberikan dampak ekonomi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).
Salah satu poin utama yang disoroti adalah persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dalam suratnya, GEMPA menyatakan bahwa hingga surat tersebut disampaikan, masyarakat belum memperoleh laporan pertanggungjawaban yang secara transparan memaparkan kondisi riil keuangan, jumlah aset, serta tingkat keberhasilan maupun kegagalan proyek ternak kambing tersebut.
Kondisi tersebut, menurut GEMPA, menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana anggaran desa yang dialokasikan untuk unit usaha tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Desak BPD Jalankan Fungsi Pengawasan
GEMPA juga mempertanyakan fungsi pengawasan BPD terhadap pengelolaan pemerintahan desa dan BUMDes.
Dalam surat tersebut, GEMPA mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang antara lain menjadi dasar fungsi BPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pengelolaan kekayaan desa.
Atas dasar itu, GEMPA meminta BPD Kedung Jaya tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pengelolaan anggaran BUMDes dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tiga Tuntutan GEMPA
Dalam surat somasi tersebut, GEMPA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada BPD, yakni:
- Memanggil pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa untuk memberikan pertanggungjawaban secara terbuka mengenai penggunaan anggaran terkait.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa yang bersifat terbuka untuk masyarakat guna memaparkan laporan keuangan dan fisik proyek ternak kambing.
- Mengembalikan seluruh sisa anggaran atau sisa modal BUMDes yang masih tersimpan, baik di rekening BUMDes maupun di kas pengurus, untuk dimasukkan kembali ke kas desa.
GEMPA memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima agar pihak BPD mengambil tindakan terhadap tuntutan tersebut.
Siap Tempuh Jalur Pengawasan dan Hukum
Tidak berhenti pada somasi, GEMPA juga menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dalam suratnya disebutkan, masyarakat akan mempertimbangkan pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, kelalaian maupun penyalahgunaan wewenang.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk upaya masyarakat untuk menyelamatkan keuangan desa sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Surat Disampaikan kepada BPD
Dokumentasi yang diterima menunjukkan surat GEMPA telah disampaikan kepada pihak BPD Desa Kedung Jaya. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah masyarakat untuk meminta lembaga desa menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan BUMDes Pelita Makmur. Masyarakat kini menunggu apakah BPD akan merespons tuntutan tersebut melalui forum resmi dan membuka data pengelolaan usaha ternak kambing kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, substansi surat GEMPA merupakan aspirasi dan tuntutan masyarakat yang perlu diklarifikasi oleh pihak BUMDes, Pemerintah Desa Kedung Jaya, dan BPD. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
LiputanHK.com — Media Indonesia
- Penulis: Danu
