Breaking News
light_mode
Populer

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

MEDAN — LiputanHk.com — Seorang oknum pengacara berinisial AL resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terkait pengurusan perkara hukum.

Laporan tersebut dibuat oleh Ayu Miranda Syah Rani (33) pada Senin (24/8/2026). Ayu melaporkan AL setelah diduga mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang disebut diberikan dengan janji dapat membantu membebaskan ayahnya yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkotika.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dikenakan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula ketika ayah Ayu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan perkara narkotika.

Dalam kondisi keluarga yang tengah menghadapi proses hukum, Ayu mengaku bertemu dengan AL yang diduga menawarkan bantuan untuk membebaskan ayahnya dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta.

Kepada awak media di Polda Sumut, Ayu menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.

Selanjutnya, AL diduga kembali meminta uang sebesar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Menurut keterangan Ayu, uang tambahan tersebut disebut diperlukan karena uang sebelumnya dianggap tidak mencukupi untuk dibagikan kepada pihak tertentu.

“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir,” ujar Ayu.

Ayu menyebut, setelah seluruh uang diserahkan, ayahnya tidak kunjung dibebaskan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Ia juga mengaku komunikasi dengan AL terputus dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, Ayu kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp200 juta, tetapi juga berdampak pada kondisi keluarga yang menghadapi proses hukum.

Minta Polisi Usut Secara Profesional

Melalui laporan tersebut, pihak pelapor berharap Polda Sumatera Utara dapat mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan profesi hukum untuk menawarkan janji penyelesaian perkara kepada keluarga pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Namun demikian, dugaan terhadap AL masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LiputanHk.com juga menempatkan informasi ini sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak AL akan diberikan ruang sesuai ketentuan jurnalistik apabila yang bersangkutan menyampaikan keterangan atau klarifikasi.

(Tim LiputanHk.com)


Bagikan:
  • Penulis: LiputanHK admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi di Jakarta, BPBD Imbau Warga Jangan Bersihkan dalam Kondisi Kering

    Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi di Jakarta, BPBD Imbau Warga Jangan Bersihkan dalam Kondisi Kering

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau terdeteksi hingga sejumlah wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan membersihkan endapan abu yang berada di lingkungan rumah maupun fasilitas umum. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengimbau warga untuk membasahi abu vulkanik terlebih dahulu sebelum membersihkannya. Cara tersebut dilakukan untuk mencegah […]


    Bagikan:
  • Satu Suara untuk Perubahan, Warga RW 017 Deklarasi Dukung H. Iyus Sudrajat di Pilkades Wanajaya

    Satu Suara untuk Perubahan, Warga RW 017 Deklarasi Dukung H. Iyus Sudrajat di Pilkades Wanajaya

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Dukungan warga terhadap H. Iyus Sudrajat sebagai calon Kepala Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, semakin menguat. Hal itu terlihat dalam pertemuan warga RW 017. Dalam kegiatan tersebut, Ketua RW, para Ketua RT, tim pemenangan, serta masyarakat menyatakan dukungan kepada H. Iyus Sudrajat untuk Pilkades Wanajaya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 September 2026. Pertemuan berlangsung […]


    Bagikan:
  • Coba Kelabuhi Petugas Pakai Modus Misdeklarasi, Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas dan 20 Rangka Asal China Digagalkan Bea Cukai

    Coba Kelabuhi Petugas Pakai Modus Misdeklarasi, Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas dan 20 Rangka Asal China Digagalkan Bea Cukai

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Benteng pengawasan di pintu masuk utama jalur perdagangan internasional Indonesia kembali membuahkan hasil. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berskala besar berupa armada sepeda motor mewah asal China. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor gede (moge) merek Harley-Davidson bekas dalam kondisi […]


    Bagikan:
  • HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

    HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia. Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di […]


    Bagikan:
  • Pemimpin Redaksi Liputan Hukum & Kriminal Ikuti Diskusi Hukum Kepolisian di PTIK Jakarta

    Pemimpin Redaksi Liputan Hukum & Kriminal Ikuti Diskusi Hukum Kepolisian di PTIK Jakarta

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Pemimpin Redaksi Liputan Hukum & Kriminal, Danu Ubaidillah, mengikuti kegiatan diskusi hukum kepolisian yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperluas wawasan mengenai hukum kepolisian sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Bagi media yang bergerak pada pemberitaan hukum dan kriminal, […]


    Bagikan:
  • Sabu 928 Gram Diselipkan di Selangkangan, Kurir Nyaris Terbang ke Jakarta dari Kualanamu

    Sabu 928 Gram Diselipkan di Selangkangan, Kurir Nyaris Terbang ke Jakarta dari Kualanamu

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:DELI SERDANG — Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 928 gram bruto melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Seorang pria berinisial SAL alias AL (50) diamankan pada Rabu (2/9/2026) dini hari. Ia diduga hendak membawa sabu tersebut menuju Jakarta melalui Bandara Kualanamu. Barang bukti sabu ditemukan […]


    Bagikan:
expand_less