Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN — LiputanHk.com — Seorang oknum pengacara berinisial AL resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terkait pengurusan perkara hukum.
Laporan tersebut dibuat oleh Ayu Miranda Syah Rani (33) pada Senin (24/8/2026). Ayu melaporkan AL setelah diduga mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang disebut diberikan dengan janji dapat membantu membebaskan ayahnya yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkotika.
Laporan itu telah diterima pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dikenakan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula ketika ayah Ayu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan perkara narkotika.
Dalam kondisi keluarga yang tengah menghadapi proses hukum, Ayu mengaku bertemu dengan AL yang diduga menawarkan bantuan untuk membebaskan ayahnya dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta.
Kepada awak media di Polda Sumut, Ayu menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
Selanjutnya, AL diduga kembali meminta uang sebesar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Menurut keterangan Ayu, uang tambahan tersebut disebut diperlukan karena uang sebelumnya dianggap tidak mencukupi untuk dibagikan kepada pihak tertentu.
“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir,” ujar Ayu.
Ayu menyebut, setelah seluruh uang diserahkan, ayahnya tidak kunjung dibebaskan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Ia juga mengaku komunikasi dengan AL terputus dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, Ayu kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp200 juta, tetapi juga berdampak pada kondisi keluarga yang menghadapi proses hukum.
Minta Polisi Usut Secara Profesional
Melalui laporan tersebut, pihak pelapor berharap Polda Sumatera Utara dapat mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan profesi hukum untuk menawarkan janji penyelesaian perkara kepada keluarga pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Namun demikian, dugaan terhadap AL masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LiputanHk.com juga menempatkan informasi ini sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak AL akan diberikan ruang sesuai ketentuan jurnalistik apabila yang bersangkutan menyampaikan keterangan atau klarifikasi.
(Tim LiputanHk.com)
- Penulis: LiputanHK admin
