Breaking News
light_mode
Populer

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

MEDAN — LiputanHk.com — Seorang oknum pengacara berinisial AL resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terkait pengurusan perkara hukum.

Laporan tersebut dibuat oleh Ayu Miranda Syah Rani (33) pada Senin (24/8/2026). Ayu melaporkan AL setelah diduga mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang disebut diberikan dengan janji dapat membantu membebaskan ayahnya yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkotika.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dikenakan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula ketika ayah Ayu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan perkara narkotika.

Dalam kondisi keluarga yang tengah menghadapi proses hukum, Ayu mengaku bertemu dengan AL yang diduga menawarkan bantuan untuk membebaskan ayahnya dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta.

Kepada awak media di Polda Sumut, Ayu menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.

Selanjutnya, AL diduga kembali meminta uang sebesar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Menurut keterangan Ayu, uang tambahan tersebut disebut diperlukan karena uang sebelumnya dianggap tidak mencukupi untuk dibagikan kepada pihak tertentu.

“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir,” ujar Ayu.

Ayu menyebut, setelah seluruh uang diserahkan, ayahnya tidak kunjung dibebaskan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Ia juga mengaku komunikasi dengan AL terputus dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, Ayu kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp200 juta, tetapi juga berdampak pada kondisi keluarga yang menghadapi proses hukum.

Minta Polisi Usut Secara Profesional

Melalui laporan tersebut, pihak pelapor berharap Polda Sumatera Utara dapat mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan profesi hukum untuk menawarkan janji penyelesaian perkara kepada keluarga pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Namun demikian, dugaan terhadap AL masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LiputanHk.com juga menempatkan informasi ini sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak AL akan diberikan ruang sesuai ketentuan jurnalistik apabila yang bersangkutan menyampaikan keterangan atau klarifikasi.

(Tim LiputanHk.com)


Bagikan:
  • Penulis: LiputanHK admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badai Suara Sumbang di Tirta Bhagasasi: Ketika Bisikan Pimpinan Memaksa Pena Pegawai Tergores

    Badai Suara Sumbang di Tirta Bhagasasi: Ketika Bisikan Pimpinan Memaksa Pena Pegawai Tergores

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Lorong-lorong kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi belakangan ini tak lagi dihiasi gemericik pembahasan pelayanan air bersih. Keheningan kerja di perusahaan daerah tersebut justru terusik oleh gesekan panas konflik internal. Polemik mosi tidak percaya yang ditujukan kepada sang Direktur Umum kini menggelinding liar, menyisakan keresahan mendalam di benak para pegawai kecil yang terjepit di […]


    Bagikan:
  • Audiensi BUMDes Kedung Jaya Memanas, Warga Desak Transparansi Pengelolaan Rp407 Juta: Mitra Disebut Belum Serahkan 55 Ekor Kambing

    Audiensi BUMDes Kedung Jaya Memanas, Warga Desak Transparansi Pengelolaan Rp407 Juta: Mitra Disebut Belum Serahkan 55 Ekor Kambing

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:  BEKASI — Polemik pengelolaan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Kondisi kandang ternak yang terlihat kosong tanpa aktivitas menjadi sorotan masyarakat dalam audiensi yang digelar di Aula Balai Desa Kedung Jaya, Sabtu (29/8/2026). Audiensi yang diinisiasi masyarakat yang mengatasnamakan GEMPA (Gerakan Masyarakat Peduli Desa) tersebut dihadiri pengurus BUMDes […]


    Bagikan:
  • Desakan Pelantikan Bupati Definitif Menguat, Buruh Minta Kepastian Kepemimpinan

    Desakan Pelantikan Bupati Definitif Menguat, Buruh Minta Kepastian Kepemimpinan

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KABUPATEN BEKASI — Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, segera dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif kembali disuarakan berbagai elemen masyarakat. Kali ini, desakan datang dari aktivis buruh sekaligus Kader Partai Buruh, Amir Mahfuzh, yang juga menjabat Ketua Umum Komunitas Peduli Kesejahteraan Buruh dan Masyarakat serta Direktur Sejahtera Watch. Amir menilai […]


    Bagikan:
  • Sewa Lahan 50 Juta Kandang BUMDes Kedung Jaya Dipertanyakan, Habibi Nur: Kalau Ada Aset Desa, Mengapa Harus Sewa?

    Sewa Lahan 50 Juta Kandang BUMDes Kedung Jaya Dipertanyakan, Habibi Nur: Kalau Ada Aset Desa, Mengapa Harus Sewa?

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Polemik pengelolaan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini, sorotan warga mengarah pada keputusan menyewa lahan untuk kandang ternak, sementara terdapat kemungkinan aset atau lahan desa yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan BUMDes. Pertanyaan tersebut disampaikan warga, Habibi Nur, dalam audiensi Sabtu (29/8/2026), yang membahas […]


    Bagikan:
  • Kinerja Gemilang Bea Cukai 2026: Penerimaan Tembus Rp210,2 Triliun

    Kinerja Gemilang Bea Cukai 2026: Penerimaan Tembus Rp210,2 Triliun

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali mencatatkan tren positif dalam mengawal perekonomian nasional hingga akhir Agustus 2026. Berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan, total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai berhasil mencapai Rp210,2 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan adanya peningkatan pertumbuhan sebesar 7,8 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya […]


    Bagikan:
  • Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Imipas Bahas Temuan Fasilitas Lapas Cibinong

    Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Imipas Bahas Temuan Fasilitas Lapas Cibinong

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin (28/9/2026). Rapat tersebut membahas temuan fasilitas yang disebut berstandar seperti apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, RDP digelar untuk […]


    Bagikan:
expand_less