Breaking News
light_mode
Populer

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

MEDAN — LiputanHk.com — Seorang oknum pengacara berinisial AL resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terkait pengurusan perkara hukum.

Laporan tersebut dibuat oleh Ayu Miranda Syah Rani (33) pada Senin (24/8/2026). Ayu melaporkan AL setelah diduga mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang disebut diberikan dengan janji dapat membantu membebaskan ayahnya yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkotika.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dikenakan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula ketika ayah Ayu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan perkara narkotika.

Dalam kondisi keluarga yang tengah menghadapi proses hukum, Ayu mengaku bertemu dengan AL yang diduga menawarkan bantuan untuk membebaskan ayahnya dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta.

Kepada awak media di Polda Sumut, Ayu menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.

Selanjutnya, AL diduga kembali meminta uang sebesar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Menurut keterangan Ayu, uang tambahan tersebut disebut diperlukan karena uang sebelumnya dianggap tidak mencukupi untuk dibagikan kepada pihak tertentu.

“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir,” ujar Ayu.

Ayu menyebut, setelah seluruh uang diserahkan, ayahnya tidak kunjung dibebaskan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Ia juga mengaku komunikasi dengan AL terputus dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, Ayu kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp200 juta, tetapi juga berdampak pada kondisi keluarga yang menghadapi proses hukum.

Minta Polisi Usut Secara Profesional

Melalui laporan tersebut, pihak pelapor berharap Polda Sumatera Utara dapat mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan profesi hukum untuk menawarkan janji penyelesaian perkara kepada keluarga pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Namun demikian, dugaan terhadap AL masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LiputanHk.com juga menempatkan informasi ini sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak AL akan diberikan ruang sesuai ketentuan jurnalistik apabila yang bersangkutan menyampaikan keterangan atau klarifikasi.

(Tim LiputanHk.com)


Bagikan:
  • Penulis: LiputanHK admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terseok di ASEAN: Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Tumbuh 5,29%, Tertinggal dari Vietnam dan Malaysia

    Terseok di ASEAN: Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Tumbuh 5,29%, Tertinggal dari Vietnam dan Malaysia

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 dinilai masih belum mampu menandingi agresivitas negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Meski harus berhadapan dengan gejolak ketidakpastian global yang sama, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya sanggup tumbuh sebesar 5,29% secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian tersebut berada di bawah bayang-bayang negara kompetitor ASEAN. Pada periode yang […]


    Bagikan:
  • Warga Kedung Jaya Bergerak, GEMPA Desak BUMDes Buka Transparansi Anggaran

    Warga Kedung Jaya Bergerak, GEMPA Desak BUMDes Buka Transparansi Anggaran

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Gelombang aspirasi warga Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai menemukan bentuk yang lebih terorganisasi. Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GEMPA) Desa Kedung Jaya secara resmi menyampaikan surat aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedung Jaya, Rabu (19/8/2026). Surat tersebut […]


    Bagikan:
  • Kunjungan Kerja Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Barat dan Tenggara ke Kejaksaan Tinggi

    Perkokoh Penindakan dan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sultra

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KENDARI — Dalam upaya mengoptimalkan peran sebagai pelindung masyarakat (community protector) serta pengumpul penerimaan negara (revenue collector), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulbagsel) terus memperkuat kolaborasi antarlembaga penegak hukum. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan audiensi jajaran pimpinan Kanwil DJBC Sulbagsel ke Kantor Kejaksaan […]


    Bagikan:
  • Benteng Perlindungan Publik: PWI dan AFPI Perkuat Kapasitas Jurnalisme Hadapi Era Fintek

    Benteng Perlindungan Publik: PWI dan AFPI Perkuat Kapasitas Jurnalisme Hadapi Era Fintek

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Di balik layar ponsel cerdas jutaan rakyat Indonesia, akses keuangan kini hadir hanya dalam hitungan detik. Cukup beberapa kali ketukan layar, dana segar mengalir. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan teknologi finansial ini, bayang-bayang misinformasi, jebakan bunga tak masuk akal, hingga teror entitas bodong terus mengintai warga yang minim literasi. Sadar akan besarnya […]


    Bagikan:
  • Badai Suara Sumbang di Tirta Bhagasasi: Ketika Bisikan Pimpinan Memaksa Pena Pegawai Tergores

    Badai Suara Sumbang di Tirta Bhagasasi: Ketika Bisikan Pimpinan Memaksa Pena Pegawai Tergores

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Lorong-lorong kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi belakangan ini tak lagi dihiasi gemericik pembahasan pelayanan air bersih. Keheningan kerja di perusahaan daerah tersebut justru terusik oleh gesekan panas konflik internal. Polemik mosi tidak percaya yang ditujukan kepada sang Direktur Umum kini menggelinding liar, menyisakan keresahan mendalam di benak para pegawai kecil yang terjepit di […]


    Bagikan:
  • Langkah Strategis Jenderal Maruli Simanjuntak Memperkuat Kostrad dan Kepemimpinan TNI AD

    Langkah Strategis Jenderal Maruli Simanjuntak Memperkuat Kostrad dan Kepemimpinan TNI AD

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Di balik dinding megah Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), derap langkah dan komando tegas menggema pada Senin (3/8/2026). Suasana khidmat menyelimuti upacara penting yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Hari itu, TNI AD kembali menegaskan komitmennya untuk terus bersolek—memperkuat diri agar […]


    Bagikan:
expand_less