BUMDes Kedung Jaya: Protes Warga Jangan Sampai Adem Karena Tak Ada yang Bergerak
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
OPINI | Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia (Warga Desa KedungJaya)
Persoalan BUMDes Kedung Jaya kembali menjadi perhatian warga. Protes dan pertanyaan masyarakat sempat ramai disampaikan. Namun, setelah itu, persoalan tersebut kembali mereda.
Padahal, keresahan warga belum sepenuhnya mendapatkan jawaban yang jelas.
Jika benar terdapat anggaran sekitar Rp407 juta dalam pengelolaan BUMDes Kedung Jaya, tentu angka tersebut perlu mendapatkan perhatian. Bukan untuk menuduh adanya penyimpangan, tetapi untuk memastikan seluruh pengelolaan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Pertanyaannya sederhana:
Siapa yang harus bergerak melakukan pengawasan?
BUMDes merupakan badan usaha milik desa. Karena itu, pengawasan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab masyarakat.
Pemerintah Desa memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Pengelola BUMDes juga perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan usaha, aset, pemasukan, pengeluaran, serta hasil usaha.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bagaimana BUMDes Kedung Jaya dikelola.
Setiap dugaan persoalan dalam pengelolaan BUMDes harus diperiksa berdasarkan data, dokumen, dan bukti.
Jangan sampai sebuah tuduhan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat atau media sosial.
Jika warga memiliki bukti atau data mengenai dugaan masalah dalam pengelolaan BUMDes Kedung Jaya, laporan dapat disampaikan melalui jalur resmi kepada pihak yang berwenang.
Artinya, persoalan tidak cukup hanya dibicarakan di warung, media sosial, atau grup WhatsApp.
Jika memang ada masalah, laporkan dan minta agar dilakukan pemeriksaan.
Pemerintah Desa dan BPD seharusnya dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan.
Jika ada pertanyaan mengenai penggunaan anggaran, aset, ternak, pemasukan, pengeluaran, atau hasil usaha BUMDes, maka data tersebut perlu diperiksa dan dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila diperlukan pembinaan lebih lanjut, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada DPMD Kabupaten Bekasi sesuai kewenangannya.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan desa berdasarkan bukti yang memadai, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada lembaga yang berwenang.
Persoalan BUMDes Kedung Jaya jangan sampai hanya menjadi protes sesaat.
Hari ini warga bertanya.
Besok ramai dibicarakan.
Beberapa hari kemudian semuanya kembali adem.
Namun, pertanyaan mengenai anggaran, aset, usaha, pemasukan, pengeluaran, dan hasil BUMDes masih belum terjawab.
Kritik tanpa tindak lanjut akan menjadi kebisingan. Pengawasan tanpa laporan akan kehilangan arah.
Karena itu, persoalan ini perlu dibawa ke ruang yang lebih serius.
Buka data. Evaluasi pengelolaan. Periksa aset. Minta laporan keuangan. Dan pastikan siapa yang bertanggung jawab.
Saya tidak sedang menuduh telah terjadi penyimpangan. Saya juga tidak bermaksud menjatuhkan pihak tertentu.
Saya hanya mempertanyakan satu hal:
Jika pengelolaan BUMDes Kedung Jaya memang sudah benar dan sesuai aturan, mengapa tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat?
BUMDes merupakan bagian dari upaya meningkatkan perekonomian desa. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban berupa pernyataan. Masyarakat juga membutuhkan data dan pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang harus disalahkan.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa BUMDes Kedung Jaya dikelola secara transparan, aset desa terjaga, usaha berjalan, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Rp407 juta bukan angka kecil. Jangan sampai kekecewaan warga juga dianggap kecil.
Danu Ubaidillah
Pemerhati Kebijakan Publik / Jurnalis Indonesia
- Penulis: LiputanHK admin
