Sindikat Narkotika Lintas Negara Dibongkar: 3 Pabrik Gelap di Jakarta dan Sidoarjo Digeruduk
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG — Aparat gabungan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta sukses membongkar jaringan narkotika internasional yang mengoperasikan industri gelap pembuat obat terlarang. Operasi berskala besar ini berhasil mengidentifikasi dan merobohkan tiga lokasi clandestine laboratory atau pabrik narkotika rumahan lintas daerah, yakni di Jakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur. Pabrik rahasia ini diketahui berfokus pada produksi etomidate serta pemrosesan sabu untuk pasar gelap.
Dalam pengungkapan masif ini, petugas gabungan menetapkan 14 orang sebagai tersangka utama. Jaringan terorganisir tersebut melibatkan komplotan lintas negara yang terdiri dari tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tujuh Warga Negara Asing (WNA). Keberhasilan pembongkaran pabrik gelap ini membendung potensi dampak buruk kesehatan masyarakat serta menghancurkan alur suplai zat berbahaya sebelum sempat menyebar luas di wilayah Indonesia.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai operasi, peta jaringan, modus operandi, serta barang bukti yang disita oleh pihak berwajib:
Rangkaian Pengungkapan dan Lokasi Laboratorium Gelap
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa operasi intensif ini dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu Juli hingga September 2026. Penindakan terpadu dilakukan berlandaskan prinsip penegakan hukum yang progresif untuk melumpuhkan kejahatan dari sumber utamanya.
“Kami melakukan pre-emptive strike, mencegah dengan melakukan penindakan langsung ke pangkalnya. Dari pengembangan, kami menemukan tiga clandestine lab atau pabrik gelap industri yang kami temukan di dua kota, yaitu dua di Jakarta dan satu di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Tangerang.
Penelusuran tim penyidik menemukan bahwa dua laboratorium gelap di Jakarta bertempat di pemukiman elit, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sementara itu, satu laboratorium lainnya beroperasi secara tersembunyi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengolah bahan mentah menjadi produk jadi siap edar.
Struktur Jaringan dan Identitas 14 Tersangka
Operasi ini bersumber dari pengembangan enam Laporan Polisi (LP) yang dihimpun sepanjang periode Juli hingga September 2026. Empat perkara merupakan hasil tindak lanjut penindakan bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta, sedangkan dua perkara lainnya dikembangkan secara mandiri oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dari pengungkapan seluruh jaringan ini, 14 tersangka yang ditangkap terbagi ke dalam dua kelompok operasional utama:
- Jaringan Produksi Etomidate (11 Tersangka): Terdiri dari 4 WNI, 6 warga negara India, dan 1 warga negara Singapura. Kelompok ini berperan meracik, memproduksi, serta mengemas etomidate cair dan bubuk.
- Jaringan Distribusi Sabu (3 Tersangka): Terdiri dari 3 WNI yang mengelola penyelundupan serta peredaran gelap sediaan sabu.
Barang Bukti Sitaan dan Potensi Nilai Ekonomis
Sinergi antara Polresta Bandara dan pihak Bea Cukai membuahkan penyitaan barang bukti berukuran belasan kilogram, baik berupa bahan mentah setengah jadi, cairan sintetis, maupun paket siap konsumsi. Barang bukti yang diamankan di lokasi penindakan meliputi:
- Etomidate Bentuk Bubuk: 13,11 kilogram (bahan utama formulasi)
- Etomidate Cair: 3,29 kilogram (siapkan olah/isi ulang)
- Cartridge Etomidate Siap Edar: 249 unit cartridge vape
- Metamfetamina / Sabu: Sekitar 2,25 kilogram
Dari total bahan baku bubuk dan cairan etomidate yang disita, penyidik mengkalkulasikan bahwa komplotan ini berpotensi memproduksi hingga 23.817 kemasan etomidate siap edar. Nilai ekonomis keseluruhan barang terlarang ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar. Penggagalan ini menghindarkan masyarakat dari bahaya ketergantungan serta dampak buruk kesehatan fatal akibat penyalahgunaan etomidate tanpa dosis medis.
Pergeseran Modus Operandi Penyelundupan
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan fakta krusial mengenai evolusi taktik penyelundupan yang digunakan oleh sindikat internasional ini. Terdapat pola perubahan strategi penyelundupan yang berhasil diidentifikasi oleh pemindai bandara.
“Sudah ada pergeseran pola, pergeseran trend, awal dulu bentuknya vape terus, kini bahan baku,” kata Hengky. “Akhirnya geser, shifting. Sekarang mereka sudah mulai memasukkan bahan baku, berarti ada home industry-nya.”
Hengky menambahkan bahwa perubahan modus ini ter forced dilakukan karena produk siap pakai berbentuk pod atau liquid vape kini jauh lebih mudah terdeteksi oleh sistem pemindaian X-ray di terminal kargo dan penumpang. Untuk mengelabui petugas, sindikat beralih memasukkan bahan kimia mentah (prekursor) secara terpisah ke dalam negeri, kemudian mengolahnya di laboratorium gelap lokal sebelum dipasarkan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatan mereka memproduksi dan mengedarkan zat terlarang secara ilegal, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Penyidik mengenakan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pendukung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh tersangka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Keberhasilan pembongkaran tiga laboratorium gelap ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum Indonesia untuk menindak tegas sindikat narkotika lintas negara. Penindakan tegas dari pintu masuk negara hingga ke fasilitas manufaktur ilegal menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi jaringan kejahatan narkotika internasional.
- Penulis: Redaksi
