Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Viral Tampar Siswa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencopot MAH dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah MAH dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap dua siswa.
Peristiwa tersebut bermula dari persoalan penggunaan pakaian batik lurik yang menjadi ketentuan sekolah pada Kamis (24/9/2026). Aksi kekerasan itu kemudian terekam dalam video amatir yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, MAH terlihat menjewer hingga menampar seorang siswa di halaman sekolah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djuharjanto, mengatakan pencopotan jabatan dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran di lingkungan pendidikan.
“Ada pelanggaran yang harus ditindak, sehingga kepala sekolah yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran langsung kami berhentikan. Ada dua pelajar yang menjadi korban langsung,” ujar Dandung, Sabtu (26/9/2026).
Dandung menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada para wali murid serta masyarakat Kota Malang. Ia menegaskan sekolah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengungkapkan bahwa berdasarkan aduan yang diterima pihaknya, MAH juga diduga melakukan kekerasan verbal terhadap siswa dan guru.
“Berdasarkan aduan dari guru dan siswa, selain aksi fisik, yang bersangkutan juga melakukan kekerasan verbal. Ini jelas sudah tidak benar dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Suwarjana.
Setelah MAH dicopot, Pemkot Malang menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang nantinya diusulkan kepada Penjabat Wali Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan agar proses belajar-mengajar di SMPN 18 tetap berjalan normal.
Ratusan Siswa Gelar Aksi
Sebelum keputusan pencopotan diumumkan, suasana di SMP Negeri 18 Kota Malang sempat memanas. Pada Jumat (25/9/2026) pagi, ratusan siswa menggelar aksi solidaritas dan menyuarakan tuntutan agar dugaan kekerasan di lingkungan sekolah ditindak tegas.
Aksi tersebut dipicu oleh insiden yang dialami seorang siswa berinisial W. Berdasarkan keterangan wali murid, korban diduga mendapat tindakan kekerasan setelah tidak mengenakan pakaian lurik sesuai ketentuan sekolah.
Alasan pakaian tersebut tidak dikenakan disebut karena kondisinya sobek dan sedang diperbaiki.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan tindakan yang dialami anaknya terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
“Anak saya ditempeleng tiga kali, dicubit di bagian perut, dan dijewer. Padahal baju luriknya tidak dipakai karena sobek dan sedang dijahit,” ungkapnya.
Selain tindakan fisik, wali murid tersebut juga menyebut korban mendapat ucapan yang dinilai merendahkan. Menurutnya, kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis anak.
Para wali murid kemudian meminta pihak sekolah dan pemerintah daerah memberikan penanganan secara transparan serta memastikan lingkungan pendidikan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dengan pencopotan MAH, Pemkot Malang menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Danu
- Sumber: Liputan6

