Tiga Bulan Dibuntuti, King Sun Akhirnya Dicegat: 1,3 Ton Ketamin Digagalkan Masuk Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LiputanHk.com, BINTAN — Selama tiga bulan, pergerakan kapal King Sun menjadi perhatian aparat. Informasi lintas negara dari Thailand menjadi pintu awal pengawasan terhadap kapal tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika.
Pengawasan itu akhirnya membuahkan hasil.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, kapal King Sun dicegat di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1,3 ton ketamin yang disembunyikan dalam sebuah kompartemen di dekat anjungan kapal.
Penindakan tersebut merupakan hasil rangkaian operasi intelijen yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Berawal dari Informasi Lintas Negara
Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai mengumpulkan informasi mengenai King Sun sejak Mei 2026.
Informasi dari Thailand mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan kapal tersebut dengan aktivitas pengangkutan narkotika.
Namun, aparat tidak langsung melakukan penindakan.
Pergerakan King Sun dipantau dan dianalisis. Setiap perubahan aktivitas kapal dicermati untuk memastikan informasi yang diperoleh memiliki dasar yang cukup sebelum dilakukan tindakan.
Pada Mei 2026, kapal tersebut sempat terpantau membatalkan rencana pengangkutan yang dicurigai.
Pemantauan tidak berhenti.
Pada Juli 2026, King Sun kembali terdeteksi bergerak menuju kawasan Teluk Thailand. Informasi mengenai pergerakannya terus dianalisis oleh petugas intelijen.
Memasuki awal Agustus, informasi tambahan dari Polri mengenai kapal yang sama diterima Bea Cukai.
Informasi tersebut memperkuat dugaan yang sebelumnya telah dikembangkan.
Koordinasi lintas instansi kemudian dilakukan. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai bersinergi dengan TNI Angkatan Laut dan Polri, sementara BNN RI turut menjadi bagian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Targetnya jelas: memastikan muatan sebenarnya yang dibawa King Sun.
Dicegat di Utara Berakit
Kamis, 6 Agustus 2026, operasi penindakan dilakukan di perairan Bintan.
KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut Bea Cukai BC-30005 melakukan pencegatan terhadap King Sun di perairan utara Berakit.
Kapal yang selama berbulan-bulan dipantau itu akhirnya berada dalam penguasaan petugas.
Pemeriksaan menyeluruh langsung dilakukan.
Tim Anjing Pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan untuk menyisir bagian kapal yang dicurigai.
Petugas kemudian menemukan sebuah kompartemen di dekat anjungan.
Dari lokasi tersebut ditemukan 65 paket besar yang berisi sekitar 1.300 bungkus plastik teh China.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan kandungan barang tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.
Total berat barang bukti mencapai sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton.
Tiga Bulan Intelijen Berujung 1,3 Ton Ketamin
Pengungkapan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.
Ada informasi lintas negara, analisis intelijen, pemantauan pergerakan kapal, koordinasi antarinstansi hingga operasi pencegatan di laut.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin dalam konferensi pers, Minggu (9/8).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penindakan narkotika dalam jumlah besar tidak selalu bermula dari pemeriksaan di lapangan.
Dalam kasus King Sun, prosesnya justru dimulai dari informasi yang kemudian dikembangkan melalui kerja intelijen.
Delapan ABK Diamankan
Selain barang bukti ketamin, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) King Sun.
Tujuh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar, sedangkan satu lainnya berkewarganegaraan Taiwan.
Kedelapan ABK bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing ABK, termasuk siapa yang mengetahui keberadaan barang tersebut, asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 1,3 ton, penyidikan juga berpotensi mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Bintan dan Tantangan Pengawasan Jalur Laut
Wilayah Kepulauan Riau memiliki posisi strategis karena berada di kawasan jalur pelayaran internasional.
Aktivitas pelayaran yang padat menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi potensi masuknya barang ilegal melalui jalur laut.
Kasus King Sun memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk melalui pelabuhan.
Pola pergerakan kapal dan informasi intelijen juga menjadi bagian penting dalam mendeteksi aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Dalam perkara ini, informasi yang diperoleh sejak Mei terus dianalisis hingga akhirnya mengarah pada tindakan pencegatan di perairan Bintan.
Siapa di Balik 1,3 Ton Ketamin?
Pengungkapan King Sun belum menjadi akhir dari perkara.
Justru setelah kapal, barang bukti dan delapan ABK diamankan, penyidikan memasuki tahap yang lebih penting.
Aparat kini harus mengungkap siapa yang berada di balik pengiriman 1,3 ton ketamin tersebut.
Dari mana barang itu berasal?
Ke mana sebenarnya ketamin tersebut akan dibawa?
Siapa yang memerintahkan pengangkutan?
Dan apakah ada jaringan yang lebih besar di balik perjalanan King Sun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai pasal yang nantinya diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
Untuk sementara, satu hal telah dipastikan.
King Sun terhenti di perairan Bintan.
Muatan 1,3 ton ketamin berhasil diamankan sebelum bergerak lebih jauh.
Tiga bulan pengamatan dan analisis intelijen akhirnya menemukan titik akhirnya di utara Berakit.
Laut memang luas.
Namun bagi kapal yang membawa narkotika, luasnya perairan bukan jaminan untuk lolos dari pengawasan.
[BISOT]
- Penulis: Bisot

