Breaking News
light_mode
Populer

Tiga Bulan Dibuntuti, King Sun Akhirnya Dicegat: 1,3 Ton Ketamin Digagalkan Masuk Indonesia

  • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

LiputanHk.com, BINTAN — Selama tiga bulan, pergerakan kapal King Sun menjadi perhatian aparat. Informasi lintas negara dari Thailand menjadi pintu awal pengawasan terhadap kapal tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika.

Pengawasan itu akhirnya membuahkan hasil.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, kapal King Sun dicegat di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1,3 ton ketamin yang disembunyikan dalam sebuah kompartemen di dekat anjungan kapal.

Penindakan tersebut merupakan hasil rangkaian operasi intelijen yang telah berlangsung sejak Mei 2026.

Berawal dari Informasi Lintas Negara

Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai mengumpulkan informasi mengenai King Sun sejak Mei 2026.

Informasi dari Thailand mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan kapal tersebut dengan aktivitas pengangkutan narkotika.

Namun, aparat tidak langsung melakukan penindakan.

Pergerakan King Sun dipantau dan dianalisis. Setiap perubahan aktivitas kapal dicermati untuk memastikan informasi yang diperoleh memiliki dasar yang cukup sebelum dilakukan tindakan.

Pada Mei 2026, kapal tersebut sempat terpantau membatalkan rencana pengangkutan yang dicurigai.

Pemantauan tidak berhenti.

Pada Juli 2026, King Sun kembali terdeteksi bergerak menuju kawasan Teluk Thailand. Informasi mengenai pergerakannya terus dianalisis oleh petugas intelijen.

Memasuki awal Agustus, informasi tambahan dari Polri mengenai kapal yang sama diterima Bea Cukai.

Informasi tersebut memperkuat dugaan yang sebelumnya telah dikembangkan.

Koordinasi lintas instansi kemudian dilakukan. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai bersinergi dengan TNI Angkatan Laut dan Polri, sementara BNN RI turut menjadi bagian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Targetnya jelas: memastikan muatan sebenarnya yang dibawa King Sun.

Dicegat di Utara Berakit

Kamis, 6 Agustus 2026, operasi penindakan dilakukan di perairan Bintan.

KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut Bea Cukai BC-30005 melakukan pencegatan terhadap King Sun di perairan utara Berakit.

Kapal yang selama berbulan-bulan dipantau itu akhirnya berada dalam penguasaan petugas.

Pemeriksaan menyeluruh langsung dilakukan.

Tim Anjing Pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan untuk menyisir bagian kapal yang dicurigai.

Petugas kemudian menemukan sebuah kompartemen di dekat anjungan.

Dari lokasi tersebut ditemukan 65 paket besar yang berisi sekitar 1.300 bungkus plastik teh China.

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan kandungan barang tersebut.

Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.

Total berat barang bukti mencapai sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton.

Tiga Bulan Intelijen Berujung 1,3 Ton Ketamin

Pengungkapan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.

Ada informasi lintas negara, analisis intelijen, pemantauan pergerakan kapal, koordinasi antarinstansi hingga operasi pencegatan di laut.

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin dalam konferensi pers, Minggu (9/8).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penindakan narkotika dalam jumlah besar tidak selalu bermula dari pemeriksaan di lapangan.

Dalam kasus King Sun, prosesnya justru dimulai dari informasi yang kemudian dikembangkan melalui kerja intelijen.

Delapan ABK Diamankan

Selain barang bukti ketamin, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) King Sun.

Tujuh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar, sedangkan satu lainnya berkewarganegaraan Taiwan.

Kedelapan ABK bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing ABK, termasuk siapa yang mengetahui keberadaan barang tersebut, asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan jumlah barang bukti mencapai 1,3 ton, penyidikan juga berpotensi mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Bintan dan Tantangan Pengawasan Jalur Laut

Wilayah Kepulauan Riau memiliki posisi strategis karena berada di kawasan jalur pelayaran internasional.

Aktivitas pelayaran yang padat menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi potensi masuknya barang ilegal melalui jalur laut.

Kasus King Sun memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk melalui pelabuhan.

Pola pergerakan kapal dan informasi intelijen juga menjadi bagian penting dalam mendeteksi aktivitas yang dianggap mencurigakan.

Dalam perkara ini, informasi yang diperoleh sejak Mei terus dianalisis hingga akhirnya mengarah pada tindakan pencegatan di perairan Bintan.

Siapa di Balik 1,3 Ton Ketamin?

Pengungkapan King Sun belum menjadi akhir dari perkara.

Justru setelah kapal, barang bukti dan delapan ABK diamankan, penyidikan memasuki tahap yang lebih penting.

Aparat kini harus mengungkap siapa yang berada di balik pengiriman 1,3 ton ketamin tersebut.

Dari mana barang itu berasal?

Ke mana sebenarnya ketamin tersebut akan dibawa?

Siapa yang memerintahkan pengangkutan?

Dan apakah ada jaringan yang lebih besar di balik perjalanan King Sun?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai pasal yang nantinya diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk sementara, satu hal telah dipastikan.

King Sun terhenti di perairan Bintan.

Muatan 1,3 ton ketamin berhasil diamankan sebelum bergerak lebih jauh.

Tiga bulan pengamatan dan analisis intelijen akhirnya menemukan titik akhirnya di utara Berakit.

Laut memang luas.

Namun bagi kapal yang membawa narkotika, luasnya perairan bukan jaminan untuk lolos dari pengawasan.

[BISOT]


Bagikan:
  • Penulis: Bisot

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revaldo Fifaldi Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu

    Revaldo Fifaldi Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat masih memburu orang yang diduga memasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi. Polisi menyebut identitas pemasok tersebut telah diketahui dan kini dalam proses pencarian. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyidik telah mengantongi identitas orang yang diduga menjual narkotika kepada Revaldo. “Saat ini sudah […]


    Bagikan:
  • Benteng Perlindungan Publik: PWI dan AFPI Perkuat Kapasitas Jurnalisme Hadapi Era Fintek

    Benteng Perlindungan Publik: PWI dan AFPI Perkuat Kapasitas Jurnalisme Hadapi Era Fintek

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Di balik layar ponsel cerdas jutaan rakyat Indonesia, akses keuangan kini hadir hanya dalam hitungan detik. Cukup beberapa kali ketukan layar, dana segar mengalir. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan teknologi finansial ini, bayang-bayang misinformasi, jebakan bunga tak masuk akal, hingga teror entitas bodong terus mengintai warga yang minim literasi. Sadar akan besarnya […]


    Bagikan:
  • 5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

    5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai santet atau pernyataan memiliki kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon adalah Andika Firmanta […]


    Bagikan:
  • Sabu 928 Gram Diselipkan di Selangkangan, Kurir Nyaris Terbang ke Jakarta dari Kualanamu

    Sabu 928 Gram Diselipkan di Selangkangan, Kurir Nyaris Terbang ke Jakarta dari Kualanamu

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:DELI SERDANG — Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 928 gram bruto melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Seorang pria berinisial SAL alias AL (50) diamankan pada Rabu (2/9/2026) dini hari. Ia diduga hendak membawa sabu tersebut menuju Jakarta melalui Bandara Kualanamu. Barang bukti sabu ditemukan […]


    Bagikan:
  • PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    PDRM Tak Minta Ekstradisi Pilot Malaysia Airlines Pembawa 26 Kg Ekstasi, Pasrah Hukum Mati di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan tidak akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi. PDRM menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka kepada pihak berwenang Indonesia. Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, […]


    Bagikan:
  • PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

    PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh hasil dan keputusan strategis Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Barat 2026 yang digelar pada 12–13 Agustus 2026 di Hotel Horison Ultima, Kota Bandung. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., hadir bersama jajaran dalam agenda penting organisasi wartawan di Jawa Barat tersebut. […]


    Bagikan:
expand_less