Breaking News
light_mode
Populer

Heboh Penempatan Manajer KDKMP Tak Sesuai Domisili, Pemerintah Beri Penjelasan

  • calendar_month 28 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagikan:

Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Simkopdes pada 25 September 2026. Namun, kebijakan tersebut menjadi sorotan di media sosial setelah sejumlah manajer disebut mendapat penempatan yang tidak sesuai dengan domisili asal.

Melalui unggahan akun Instagram @simkopdes pada Minggu (27/9/2026), pemerintah menjelaskan bahwa penempatan manajer KDKMP ditentukan berdasarkan sejumlah aspek, dengan tetap memprioritaskan kedekatan dengan domisili.

“Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Pemerintah menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk menentukan kombinasi penempatan secara keseluruhan. Sistem tersebut mempertimbangkan empat variabel utama, yakni kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Namun, kondisi di lapangan membuat tidak semua manajer dapat ditempatkan di wilayah asal. Pada sejumlah daerah, titik KDKMP yang sesuai belum tersedia, telah terisi penuh, atau bangunannya belum siap untuk ditempati.

“Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,” jelas pemerintah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penempatan di luar domisili bukan merupakan bentuk hukuman ataupun penilaian negatif terhadap kualitas dan kemampuan seorang manajer.

Setiap penempatan, menurut pemerintah, memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tahapan Penempatan Manajer KDKMP

Dalam penjelasannya, pemerintah turut memaparkan tahapan yang digunakan dalam proses penempatan manajer KDKMP.

Pada tahap awal, sistem memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa.

Tahap pertama memprioritaskan bangunan KDKMP yang telah selesai 100 persen. Selanjutnya, pada tahap kedua, apabila titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau tidak tersedia, sistem akan mencari wilayah lain yang masih membutuhkan manajer.

Pada tahap ketiga, setelah seluruh titik yang telah selesai terisi, sistem melanjutkan proses penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.

Mayoritas Masih Berada di Wilayah Asal

Berdasarkan data Simkopdes, sebagian besar manajer KDKMP masih ditempatkan di sekitar wilayah asal mereka.

Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili. Sementara 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer.

Selain itu, 65,14 persen manajer masih ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen tetap berada di provinsi asal. Adapun 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi.

Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa data statistik tersebut tidak serta-merta menghilangkan tantangan psikologis bagi manajer yang harus bertugas jauh dari keluarga.

“Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan,” demikian penjelasan pemerintah.

Pemerintah menegaskan, di mana pun ditempatkan, setiap manajer memiliki peran penting untuk memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Bagikan:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bappisus dan Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

    Bappisus dan Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:KABUPATEN BOGOR — Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat. Pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan sejumlah fasilitas di kawasan lapas tersebut. Aris mengatakan, kunjungannya bersama Agus bertujuan […]


    Bagikan:
  • Sewa Lahan 50 Juta Kandang BUMDes Kedung Jaya Dipertanyakan, Habibi Nur: Kalau Ada Aset Desa, Mengapa Harus Sewa?

    Sewa Lahan 50 Juta Kandang BUMDes Kedung Jaya Dipertanyakan, Habibi Nur: Kalau Ada Aset Desa, Mengapa Harus Sewa?

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI — Polemik pengelolaan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini, sorotan warga mengarah pada keputusan menyewa lahan untuk kandang ternak, sementara terdapat kemungkinan aset atau lahan desa yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan BUMDes. Pertanyaan tersebut disampaikan warga, Habibi Nur, dalam audiensi Sabtu (29/8/2026), yang membahas […]


    Bagikan:
  • Ada Andri Terpilih sebagai Kepala Desa Sukamahi Periode 2026–2034

    Ada Andri Terpilih sebagai Kepala Desa Sukamahi Periode 2026–2034

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:CIKARANG PUSAT — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi berakhir dengan terpilihnya Ada Andri sebagai Kepala Desa Sukamahi untuk masa bakti 2026–2034. Terpilihnya Ada Andri mendapat sambutan hangat serta ucapan selamat dari berbagai elemen masyarakat dan instansi setempat. Hasil pemilihan tersebut menjadi awal baru bagi Pemerintah Desa Sukamahi dalam menjalankan […]


    Bagikan:
  • Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jabar, Dukung Konferprov 2026

    Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jabar, Dukung Konferprov 2026

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:LiputanHk.com||BANDUNG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kerja ke kantor PWI Provinsi Jawa Barat, Senin (10/8/2026). Kunjungan Kabid Humas Polda Jabar tersebut disambut Plt. Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syukri, bersama jajaran pengurus dan Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Barat 2026. […]


    Bagikan:
  • Johari Dorong Jemput Bola Kesehatan untuk Warga Kedungjaya

    Johari Dorong Jemput Bola Kesehatan untuk Warga Kedungjaya

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:BEKASI, BABELAN — Akses kesehatan menjadi salah satu perhatian Johari, calon Kepala Desa Kedungjaya periode 2026–2034. Melalui gagasan jemput bola kesehatan, Johari menawarkan pelayanan cek kesehatan dari rumah, ambulans gratis 24 jam, serta dukungan obat-obatan dasar dan rujukan rumah sakit bagi warga Kedungjaya. Program tersebut membawa filosofi bahwa pelayanan kesehatan harus lebih dekat, mudah diakses, […]


    Bagikan:
  • DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

    DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar
    Bagikan:

    Bagikan:JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Usai rapat paripurna, […]


    Bagikan:
expand_less