Heboh Penempatan Manajer KDKMP Tak Sesuai Domisili, Pemerintah Beri Penjelasan
- calendar_month 28 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Simkopdes pada 25 September 2026. Namun, kebijakan tersebut menjadi sorotan di media sosial setelah sejumlah manajer disebut mendapat penempatan yang tidak sesuai dengan domisili asal.
Melalui unggahan akun Instagram @simkopdes pada Minggu (27/9/2026), pemerintah menjelaskan bahwa penempatan manajer KDKMP ditentukan berdasarkan sejumlah aspek, dengan tetap memprioritaskan kedekatan dengan domisili.
“Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Pemerintah menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk menentukan kombinasi penempatan secara keseluruhan. Sistem tersebut mempertimbangkan empat variabel utama, yakni kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
Namun, kondisi di lapangan membuat tidak semua manajer dapat ditempatkan di wilayah asal. Pada sejumlah daerah, titik KDKMP yang sesuai belum tersedia, telah terisi penuh, atau bangunannya belum siap untuk ditempati.
“Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,” jelas pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penempatan di luar domisili bukan merupakan bentuk hukuman ataupun penilaian negatif terhadap kualitas dan kemampuan seorang manajer.
Setiap penempatan, menurut pemerintah, memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tahapan Penempatan Manajer KDKMP
Dalam penjelasannya, pemerintah turut memaparkan tahapan yang digunakan dalam proses penempatan manajer KDKMP.
Pada tahap awal, sistem memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa.
Tahap pertama memprioritaskan bangunan KDKMP yang telah selesai 100 persen. Selanjutnya, pada tahap kedua, apabila titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau tidak tersedia, sistem akan mencari wilayah lain yang masih membutuhkan manajer.
Pada tahap ketiga, setelah seluruh titik yang telah selesai terisi, sistem melanjutkan proses penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.
Mayoritas Masih Berada di Wilayah Asal
Berdasarkan data Simkopdes, sebagian besar manajer KDKMP masih ditempatkan di sekitar wilayah asal mereka.
Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili. Sementara 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer.
Selain itu, 65,14 persen manajer masih ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen tetap berada di provinsi asal. Adapun 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi.
Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa data statistik tersebut tidak serta-merta menghilangkan tantangan psikologis bagi manajer yang harus bertugas jauh dari keluarga.
“Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan,” demikian penjelasan pemerintah.
Pemerintah menegaskan, di mana pun ditempatkan, setiap manajer memiliki peran penting untuk memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Penulis: Danu
- Sumber: Detikcom

