Tergiur Imbalan Rp220 Juta, Pilot Malaysia Airlines Salagunakan ‘Jalur Khusus’ Awak Kabin Demi Selundupkan 25 Kg Ekstasi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG — Sebuah celah keamanan udara internasional yang memprihatinkan terbongkar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang penerbang aktif dari maskapai internasional terkemuka asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (39), nekat menyalahgunakan profesi serta fasilitas istimewa yang melekat pada dirinya untuk menjadi perantara bisnis barang haram. Hanya demi imbalan uang tunai sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220,55 juta untuk sekali jalan, sang pilot rela menyembunyikan puluhan kilogram ekstasi di dalam koper pribadinya saat mengemudikan burung besi lintas negara.
Pengungkapan kasus luar biasa ini dibeberkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers usai pembongkaran kasus di Tangerang.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka mendapat imbalan sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk setiap kali transaksi mengantarkan narkotika ini masuk ke Indonesia,” ujar Hengky.
Memanipulasi Keistimewaan ‘Special Treatment’ Awak Kabin
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat rapi sekaligus berbahaya. Sebagai seorang kapten atau awak penerbangan resmi, Mohd Saufi mendapatkan keistimewaan berupa special treatment atau jalur pemeriksaan khusus yang berlaku bagi seluruh kru pesawat di bandara internasional di seluruh dunia.
Keistimewaan inilah yang dimaksimalkan oleh jaringan sindikat narkotika internasional untuk mengelabui sistem pengawasan penerbangan. Sindikat menilai bahwa menyusupkan barang terlarang melalui bagasi pilot jauh lebih aman dibanding menggunakan penumpang biasa atau kargo komersial.
“Di bagasinya ada claim tag tersendiri. Terdapat penanda khusus claim tag crew,” terang Hengky menjelaskan mekanisme kelolosan awal barang tersebut. “Sehingga pada saat proses check-in di Bandara Internasional Kuala Lumpur, pergerakannya tidak melalui alur pemeriksaan penumpang umum. Karena tertera sebagai bagasi awak pesawat, dia melewati alur pemeriksaan yang berbeda.”
Pengawasan Ketat dan Koper Berisi Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Meski memanfaatkan celah keamanan di negara asal, aksi kejahatan tersebut akhirnya kandas di tanah air berkat kejelian sistem intelijen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Aksi penyelundupan ini terendus sewaktu pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta mendarat secara mulus di landasan.
Saat bagasi koper milik sang pilot dipindai melalui mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional, petugas menemukan anomali pemindaian yang mencurigakan. Petugas tidak tinggal diam dan langsung melakukan penghentian serta pemeriksaan fisik mendalam terhadap koper milik pilot yang bersangkutan.
Saat koper dibongkar di hadapan pelaku, petugas menemukan puluhan kemasan rapi yang disembunyikan di balik tumpukan pakaian.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan koper tersebut berisi 14 bungkus besar ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan dan pengembangan bersama Bareskrim Polri, total barang bukti mencapai 70.114 butir ekstasi dengan bobot bersih mencapai lebih dari 25 kilogram, ditambah paket sabu-sabu untuk konsumsi pribadinya,” papar Hengky.
Ancaman Hukuman Mati dan Infiltrasi ke Dunia Aviation
Kasus ini dinilai oleh otoritas keamanan Indonesia sebagai preseden yang amat memprihatinkan. Penyusupan jaringan narkoba internasional kini telah menembus hingga ke garda terdepan profesi penerbangan sipil. Terlebih, berdasarkan hasil tes laboratorium lanjutan, sang pilot diketahui menerbangkan pesawat berpenumpang ratusan orang tersebut dalam kondisi berada di bawah pengaruh zat terlarang.
Atas tindakan kejahatan lintas negara tersebut, otoritas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan tidak ada kompromi maupun proses ekstradisi bagi tersangka. Pilot berkebangsaan Malaysia itu kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
- Penulis: Redaksi
