LPKSM Patroli Kota Bekasi Somasi PT BPR Soal Stiker di Rumah Debitur
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kota Bekasi melayangkan somasi kepada Direksi PT BPR Karya Bakti Sejahtera terkait penempelan stiker di rumah seorang debitur berinisial Roba’i, (7/8/2026).
Somasi bernomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 menyebut stiker dipasang oleh tim remedial BPR bernama Tomy, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan debitur.
LPKSM Patroli DPD Kota Bekasi yang diketuai Ryan Taqwa Dika atau yang sering disapa ketua Buluk menilai pemasangan stiker di area yang dapat dilihat masyarakat berpotensi menimbulkan rasa malu, tekanan sosial, dan berdampak terhadap nama baik debitur maupun keluarganya.
Melalui somasi tersebut, LPKSM meminta stiker dicabut, adanya permohonan maaf tertulis, pemberian sanksi terhadap pihak terkait, serta penghentian tindakan penagihan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
LPKSM juga memberikan waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila tuntutan tidak dipenuhi.
Tomy: Pemasangan Berdasarkan Perjanjian Kredit
Saat dikonfirmasi LiputanHk.com, Tomy selaku tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera mengakui dirinya yang memasang stiker tersebut.
Menurut Tomy, pemasangan dilakukan berdasarkan perjanjian kredit dan prosedur penagihan setelah debitur mendapatkan SP 1, SP 2 dan SP 3.
“Tujuannya untuk menandakan bahwa debitur dalam keadaan wanprestasi,” ujar Tomy.
Tomy juga mengakui tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur. Menurutnya, ketentuan dalam perjanjian kredit telah menjadi dasar untuk melakukan pemasangan tanpa harus meminta izin kembali kepada debitur.
Supervisor BPR Akui Tak Ada Pemberitahuan
Sementara itu, Fajar selaku supervisor PT BPR Karya Bakti Sejahtera membenarkan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada debitur terkait pemasangan stiker.
Fajar juga mengaku mengetahui pemasangan yang dilakukan Tomy. Menurutnya, pemasangan stiker dilakukan setelah SP 1, 2 dan 3 dan merupakan bagian dari prosedur yang tercantum dalam surat peringatan.
Namun, Fajar menyebut tidak ada instruksi khusus dari atasan kepada tim terkait pemasangan tersebut.
Menanggapi somasi LPKSM Patroli, Fajar mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke manajemen untuk didalami.
“Kami akan berdiskusi dengan manajemen dan kemungkinan akan melakukan mediasi dengan pihak LPKSM Patroli, termasuk kemungkinan mencabut stiker,” kata Fajar.
Roba’i: Saya Merasa Malu kepada Tetangga
Di sisi lain, Roba’i selaku debitur membenarkan adanya stiker yang ditempel di gerbang depan rumahnya.
Roba’i mengaku kaget karena pemasangan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia juga mengaku merasa malu terhadap tetangga akibat adanya stiker tersebut.
Menurutnya, pemberian kuasa kepada LPKSM Patroli bukan semata-mata untuk mempermasalahkan kredit, melainkan membantu melakukan negosiasi terkait penyelesaian dan pelunasan kewajibannya.
“Saya berharap persoalan ini cepat selesai dan bisa diselesaikan melalui negosiasi,” ujar Roba’i.
LPKSM Dorong Penyelesaian melalui Mediasi
LPKSM Patroli sendiri menyatakan langkah somasi dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum debitur sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara baik.
Pihak LPKSM meminta BPR mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam penyelesaian kredit serta menghentikan tindakan yang dinilai dapat memberikan tekanan sosial kepada debitur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Karya Bakti Sejahtera menyatakan akan mendalami somasi tersebut bersama manajemen dan membuka ruang mediasi dengan LPKSM Patroli. (Danu)
LiputanHk.com | Media Indonesia
- Penulis: Danu
