Diusir, Dihina, Wartawan Lapor Polisi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABUPATEN BEKASI — Perseteruan antara wartawan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan dugaan penghinaan dan pengusiran yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026). Saat itu, Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.
Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, kegiatan konfirmasi tersebut berujung pada pengusiran dan dugaan ucapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.
Dalam laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Ucapan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang kini diminta untuk diperiksa dan ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Koordinator Aksi: Jangan Main Rendahkan Wartawan
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simulango, S.H., menilai keputusan Kimsan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan langkah yang patut dihormati.
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai konflik personal. Peristiwa itu juga menyangkut bagaimana pejabat publik berkomunikasi dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Pejabat tentu memiliki hak memberikan klarifikasi, menolak tuduhan maupun menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Tetapi semua itu harus dilakukan secara patut dan tidak menjadi alasan untuk merendahkan profesi wartawan,” ujar Paulus.
Ia meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Paulus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut tanpa mendahului proses hukum.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras. Ini soal bagaimana profesi jurnalistik dihormati dan bagaimana pejabat publik memberikan contoh komunikasi yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Kimsan: Saya Cari Keadilan, Bukan Keributan
Kimsan mengatakan kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh konfirmasi.
Ia mengaku merasa dirugikan atas ucapan dan perlakuan yang dialaminya sehingga memilih menempuh jalur hukum.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.
Pasal Dicantumkan, Pembuktian Tetap Berjalan
Dalam laporan tersebut tercantum dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Namun, pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti unsur tindak pidana telah terbukti. Ada tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait, juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, aksi solidaritas wartawan Bekasi Raya dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2026. Aksi tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers, kehormatan pribadi, dan etika pejabat publik harus sama-sama ditempatkan dalam koridor hukum.
(Redaksi)
- Penulis: Danu
